oleh

17.338 Botol Miras Dimusnahkan Bea Cukai Banten

image_pdfimage_print
Pemusnahan botol miras. (cep

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten musnahkan 17.388 minuman beralkohol lokal dan impor yang berasal dari 23 penindakan selama tahun 2015-2017.

“Selain minuman beralkohol, ada 312.320 batang rokok, 23.605 gram tembakau iris, 154 batang cerutu, enam drum MMEA, dua drum Etil Alkohol dan 18.424 keping pita cukai palsu,” kata kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten Hary Budi Wicaksono, Rabu (24/05/2017).**Baca Juga: Airin Akui Perda Miras di Tangsel Mandul

Menurut Hary modus dari para pelanggar ini adalah menjual atau membuat minuman beralkohol tanpa izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Serta membuat dan memperoleh rokok serta tembakau iris tanpa pita cukai.**Baca Juga: Di Cilenggang Ribuan Botol Miras Digiling Stoomwals

“Minuman beralkohol beserta tembakau kami musnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara pemilik dari barang-barang tersebut dikenakan denda administrasi,” katanya.

Potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut kata Hary sebesar Rp,1,38 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp543 juta.

Sebelumnya pada tahun 2016, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Banten berhasil menyumbang penerimaan berupa bea masuk sebesar Rp1,54 triliun serta cukai sebesar Rp1,68 triliun.(cep)

Print Friendly, PDF & Email