Â
Sebanyak 85 napi di antaranya menerima pengurangan masa tahanan remisi Hari Kemerdekaan dan sisanya menerima remisi dasawarsa.
Â
Narapidana yang mendapatkan remisi dipilih melalui serangkaian  prosedural pengurangan masa tahanan kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Â
Sebanyak delapan orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi dan 74 orang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Â
Kalapas Kelas III Cilegon, Hendro, menuturkan napi yang memperoleh remisi Hari Kemerdekaan tahun ini berjumlah 85 narapidana.
Â
Remisi diberikan dengan syarat napi sekurang-kurangnya telah menjalani enam bulan masa pidananya setelah putusan pengadilan. ** Baca juga: Gubernur Setujui Usulan Walikota Cilegon Soal Upah Sektoral
Â
Sementara, 84 napi lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada penghuni lapas yang genap menjalani masa penahanan setelah ingkrah selama sepuluh tahun masa tahanan.
Â
“Kami tidak sembarangan memberikan masa pengurangan hukuman terhadap para napi. Pengajuan pemberian remisi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah penilaian yang meringankan para napi,†kata Hendro, ditemui di Lapas Cilegon, Kamis (30/7/2015).(van)