oleh

169 Napi Lapas Cilegon Terima Remisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 169 narapidana di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, akan menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, pada 17 Agustus 2015 mendatang.

 

Sebanyak 85 napi di antaranya menerima pengurangan masa tahanan remisi Hari Kemerdekaan dan sisanya menerima remisi dasawarsa.

 

Narapidana yang mendapatkan remisi dipilih melalui serangkaian  prosedural pengurangan masa tahanan kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sebanyak delapan orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi dan 74 orang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Kalapas Kelas III Cilegon, Hendro, menuturkan napi yang memperoleh remisi Hari Kemerdekaan tahun ini berjumlah 85 narapidana.

 

Remisi diberikan dengan syarat napi sekurang-kurangnya telah menjalani enam bulan masa pidananya setelah putusan pengadilan. ** Baca juga: Gubernur Setujui Usulan Walikota Cilegon Soal Upah Sektoral

 

Sementara, 84 napi lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada penghuni lapas yang genap menjalani masa penahanan setelah ingkrah selama sepuluh tahun masa tahanan.

 

“Kami tidak sembarangan memberikan masa pengurangan hukuman terhadap para napi. Pengajuan pemberian remisi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah penilaian yang meringankan para napi,” kata Hendro, ditemui di Lapas Cilegon, Kamis (30/7/2015).(van)

Print Friendly, PDF & Email