oleh

Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

image_pdfimage_print

Kabar6-Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang agar bekerja independen dan profesional. Menurut Politisi Partai Demokrat itu bahwa, peristiwa dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada dirinya harus dilihat secara komprehensif, tidak sepihak dan mengedepankan azas keadilan.

Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu tegas Bang Zul, sapaan akrab Zulfikar, bukanlah merupakan pelanggaran kampanye.

Pasalnya Mobil Pajero berplat dinas Polri 70088-VII itu adalah milik pribadinya yang didapatkan secara resmi melalui usulan Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat. Diketahui, bahwa plat polri di mobil itu telah berakhir masa berlakunya alias mati .

Bang Zul menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya. Sedangkan saat itu, dirinya sedang mengelar sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Selain tidak ada di lokasi kejadian, Zul menegaskan kalau dirinya tidak ada didalam Mobil Pajero tersebut. Sementara yang mengendarai mobil itu, kata Zul, bukanlah tim sukses dan bukan pula atas perintah dirinya.

“Saya sedang sosialisasi dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek. Dapat kabar itu dari tim. Selesai acara jam 16.15 WIB sore. Mobil yang dipakai juga bukan mobil polisi. Itu mobil milik pribadi saya sebagai orang sipil, tidak bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Selasa(2/1/2024).

**Baca Juga: Begini Kondisi Pelabuhan Merak Usai Libur Nataru 

“Mobil itu tidak pernah saya gunakan dan saya tidak ada didalam mobil itu. Mobil hanya menurunkan penumpang untuk pindah ke mobil logistik yang berdekatan dengan mobil berplat polisi dan saat ini plat tersebut sudah dicopot karena masa berlaku sudah berakhir lalu pihak kepolisian sudah melakukan tilang,” sambungnya.

“Saya pastikan tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada kampanye. Saya harap Bawaslu Kabupaten Tangerang bisa bekerja profesional dan mengedepankan azas keadilan,” tegas Zul.

Zukfikar menjelaskan bahwa dalam aturan undang undang (UU) MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dikatakan bahwa anggota DPR RI sebagai lembaga legislatif yang kokoh dan berwibawa mempunyai hak imun.

Seperti halnya dalam proses hukum, dimana setiap anggota DPR RI yang diminta klarfikasinya harus mendapat persetujuan dari Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Meski begitu, untuk menghomati proses hukum,

Zulfikar yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mengaku rela datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang umtuk memberikan keterangan atas masalah tersebut.

“Tentang hak imun sebagai anggota DPR RI jika dipangil terkait proses hukum harus mendapatkan ijin lebih dulu dari MKD DPR RI. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya telah datang memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang,” tandas Caleg Incumben yang menjabat anggota DPR RI. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email