Â
Sanksi tersebut akan diambil, menyusul keluarnya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) terkait sanksi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki ijazah palsu.
Â
“Tentu akan ditindak tegas. Seperti pencopotan jabatan atau diturunkan dari golongannya,” ungkapnya kepada kabar6.com, Senin (8/6/2015).
Â
Dalam hal tersebut, wilayah Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dikti (Pendidikan Tinggi) akan pemeriksaan ijazah palsu yang merebak.
Â
“Nantinya, kita akan tunggu informasi dari pihak Dikti dan apabila, dari ribuan PNS yang ada di Kabupaten Tangerang, ditemukan memakai ijazah palsu, tentu akan kita sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya. ** Baca juga: 13 Sertifikat Lahan Flyover Simpang Gaplek di PN Tangerang
Â
Untuk diketahui, adanya pengeluaran surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengeluarkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI, setelah merebaknya kasus ijazah palsu dikalangan PNS di Indonesia.(shy)