oleh

Wow..! Omset Gudang Lobster Ilegal di Dadap Capai Rp18 Miliar Per Bulan

image_pdfimage_print
Petugas menggerebek gudang lobster di Dadap.(shy)

Kabar6-Dalam sebulan, gudang yang dijadikan tempat pembibitan udang lobster ilegal di Pergudangan Parung Harapan Indah, Pantai Indah Dadap, Kabupaten Tangerang, ternyata mampu meraup omset hingga Rp18 miliar per bulan.

Tak hanya itu, pasar bibit lobster ilegal yang dikembangbiakkan di gudang tersebut, bahkan di ekspor hingga ke negara Vietnam dan Singapura.

“Dalam sebulan mereka bisa jual sampai ribuan lobster. Omsetnya bisa sampai Rp18 miliar per bulan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, Kamis (15/9/2016).

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek gudang bibit udang lobster ilegal di Dadap milik Wu Chen Ming dan Ruswini. Gudang tersebut beroperasi dengan mengatasnamakan PT Jaya Maritim Indonesia.**Baca juga: Di Tangsel, BPOM Banten Juga Gerebek Gudang Makanan Bayi Ilegal.

Penggerebekan tersebut merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat setempat, bahwa gudang tersebut melakukan aktivitas perdagangan dan ekspor bibit udang lobster dan udang lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gudang tersebut, diduga menjual lobster dengan berat dibawah 200 gram.**Baca juga: Polda Banten dan BPOM “Gerebek” Home Industri Tahu di Tangerang.

Kini, kedua pemilik gudang terswbut diamankan pihak Polda Metro Jaya. Keduanya terancam dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 51 dan Pasal 112 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.**Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Lobster Ilegal di Dadap.

Keduanya juga terancam jeratan Pasal 16 dan Pasal 88 Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan hukuman kurungan maksimal enan tahun atau denda Rp 500 miliar.(shy)

Print Friendly, PDF & Email