oleh

Wawan dan Kuasa Hukum Cecar Pertanyaan ke ASN Dinkes Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang mempertanyakan soal ancaman mutasi kepada panitia pengadaan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Intervensi disebut jika panitia lelang tidak mengakomodir perusahaan Wawan.

“Apakah saudara mendengar langsung saya mengancam akan memutasi,” tanya Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 9/12/2020).

“Tidak pernah pak,” jawab Ferga Andriana, Kepala Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Wawan juga menanyakan soal upaya penyelesaian secara kekeluargaan saat ada sanggahan. Hal itu menyusul sempat dibahas oleh jaksa penuntut umum KPK, bahwa bekas Kadinkes Banten Djaja Buddy Suhardja menyerahkan uang damai sebesar Rp25 juta kepada perusahaan penyanggah.

**Baca juga: Panitia Lelang Dinkes Banten Takut Dimutasi ke RSUD Malimping.

“Oleh dokter Ajat pak. Bukan pak kadis,” ujar Ferga. Ketika pengadaan tahun anggaran 2012 lalu Ajat Sudrajat menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Provinsi Banten.

Menurutnya, pemberian uang damai didengar lewat pembicaraan antara Ajat dengan Dadang Prijatna, yang dikenalnya sebagai tangan kanan Wawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email