oleh

Warga Miskin Tangsel Peroleh Bantuan Hukum Gratis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tergolong tidak mampu atau miskin.

 

Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel, Ade Iriana, mengatakan tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum, yang isinya nanti ada yang concern terhadap bantuan hukum untuk masyarakat miskin tadi.

 

“Rencananya, bantuan hukum untuk warga Tangsel yang miskin dimulai sejak menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya, Minggu (4/10/2015).

 

Dijelaskan Ade di dalam Raperda tersebut, Pemkot akan mengalokasikan anggaran APBD untuk pembiayaan bantuan hukum. Prosedurnya akan diatur secara rinci.

 

Sementara ini rencana pembiayaan sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Rp5 juta ditambah bantuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia senilai Rp5 juta. ** Baca juga: Kebakaran di Ciputat, Enam Mobil Damkar Diterjunkan

 

“Reperda Bantuan Hukum dijadwalkan bisa segera disahkan tahun depan,” tegasnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email