Itu menyusul menyeruaknya dugaan, bila proyek galian dimaksud diduga tanpa ijin, mengaingat warga sekitar maupun pihak desa setempat tidak mengetahuinya.
“Kalau mau ada penggalian untuk pendalaman saluran irigasi, harusnya ada izin dulu. Jangan main gali saja, itu namanya ilegal,” ungkap Asep, saat memprotes petugas penggali saluran, Rabu (2/9/2015).
Untungnya, protes warga tersebut dapat direda dan segera diklarifikasi oleh pihak Desa Cibugel, yang didampingi oleh pihak Dandim 0506 Tangerang.
“Sebelumnya, kami memang tidak tahu ada proyek pendalaman saluran irigasi sekunder yang dilakukan pihak Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang. Karena pemborongnya, tidak ada koordinasi dulu dengan kami atau warga,” ungkap Kelapa Desa Cibugel, Haerul Saleh.
Namun, setelah ada teguran dari warga, pihak pemborong segera mengklarifikasi dan meminta maaf pada warga setempat juga pihak Desa. **Baca juga: Begini Alasan Bupati Zaki Bubarkan PD Apotik Sumber Jaya.
“Alasan mereka, tidak ada instruksi dari pimpinannya untuk koordinasi dengan kami. Tapi, sekarang sudah damai dan pengerjaannya bisa dilanjutkan tanpa ada protes warga. Saya harap, pendalaman irigasi ini bisa mengaliri persawahan warga yang kekeringan di beberapa titik,” pungkasnya.(Shy)