oleh

Wanita Bandar Togel Balaraja Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara suami terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), seorang ibu rumah tangga keturunan Tionghoa justru harus meringkuk dipenjara karena nekat menjadi bandar judi toto gelap (togel) jenis Pakong.

Pengapnya ruang sel tahanan harus dirasakan Cong Siat Mei (45), warga Perumahan Villa Balaraja, Blok D5 No 21, RT 5/4, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Hittler Napitupulu mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya berikut barang bukti uang tunai Rp 260.000, 4 lembar buku rekapan, serta 1 unit handphone Merk Nokia.

Dihadapan polisi, Cong Siat Mei mengaku telah menggeluti bisnis haram itu selama 5 bulan, dengan omset mencapai Rp. 800 ribu perhari. **Baca juga: Bentrok di Situ Bulakan, 1 Sekarat Dibacok.

“Pelaku ini masuk kategori bandar kelas menengah, yang menguasai wilayah Kecamatan Balaraja dan sekitarnya. Pelaku mengedarkan pakong sendirian dengan memanfaatkan rekanan,” ujar Iptu Hitler Senin (3/3/2014).(agm)

 

**Baca juga: Pensiunan Pejabat Sekwan Tangsel “Gondol” Mobil Dinas.

Print Friendly, PDF & Email