oleh

Waduh, Tahanan Lapas Jambe Dapat Sabu Saat Sidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Fakta mengejutkan menyeruak dari penangkapan 4 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang atau Lapas Jambe, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu.

Karena ternyata, barang haram tersebut didapatkan pelaku saat menjalani persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang. Selanjutnya, narkoba jenis sabu itupun kemudian dibawa masuk dan dikonsumsi di dalam Lapas.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang, Dadang Suherlan mengatakan, tahanan yang pertama kali ditangkap adalah Faisal. Dia diamankan dari selnya di Blok C kamar nomor 28.

Dan, lanjut Dadang, dari mulut Faisal kemudian muncul tiga nama lainnya, yaitu Roni (30), Fransiscus (23) dan Syarifudin (31).

“Jadi, sabu itu didapat Roni dari seorang kurir yang datang saat dirinya menjalani persidangan di PN Tangerang. Roni kemudian meminta Fransiskus yang juga sedang menjalani persidangan, untuk membawakan sabu tersebut masuk ke Lapas dengan imbalan Rp. 100 ribu,” ujar Dadang, Senin (17/2/2014).

Sementara, lanjut Dadang, Fransiskus sukses membawa masuk narkoba tersebut ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur. Sedangkan Faisal dan Syarifudin diamankan karena mengonsumsi sabu tersebut di dalam Lapas.

Sedianya, Faisal, Roni dan Syarifudin merupakan tahanan terkait kasus kepemilikan narkotika. Sedangkan Fransiskus sendiri ditahan karena kasus pembunuhan.

Faisal dan Syarifudin sendiri harusnya sudah selesai menjalani masa binaan dalam dua bulan kedepan. Namun, karena aksinya mengonsumsi sabu di dalam Lapas, Sayrifudin harus menanggung resiko lebih lama di dalam Lapas. **Baca juga: Miliki Sabu, 4 Tahanan Lapas Jambe Ditangkap.

“Kami cabut hak Faisal dan Syarifudin untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Mereka sebagai warga binaaan telah melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013,” tegas Dadang.(agm)

Print Friendly, PDF & Email