1

Usai Diresmikan Wali Kota Tangsel, Begini Alur Pembuatan Dokumen Melalui Sianduk

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan mengatakan, jadi sudah kontrak selama 5 tahun dengan aplikasi Gojek dan Grab untuk pelayanan Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan (Sianduk) ini.

Masyarakat, kata Dedi, nantinya bisa mengambil dokumen dari Kantor Dukcapil ke rumah masing-masing melalui aplikasi. Di kantor kelurahan, para warga tinggal memilih ojek online nantinya. Begitu juga di website Sianduk Disdukcapil Tangsel.

“Kalau urusnya ke mal, maka bawa selembar bukti daftar. Nah kalau ojol juga pakai bukti daftar, ditempelin di ampol sebagai segel. Ada di web kita. Kalau aplikasinya, gojek pilih gosend, grab pilih express,” terang Dedi usai peresmian layanan Sianduk di Kantor Disdukcapil Tangsel, Cilenggang, Serpong, Jumat (2/10/2020).

Nantinya para ojek online akan memperebutkan 1000 dokumen per hari dari Disdukcapil Kota Tangsel. Untuk pelayanan dua arahnya, Dedi menjelaskan, berkas diantar dari rumah dengan alasan karena dalam berkas itu harus ada yang asli.

“Mau bikin akte kelahiran harus ada surat keterangan lahir, dan sebagainha. KTP rusak juga KTP harus kami tarik. Kan gabisa di upload. Kalo ambil dokumen jadi sudah jelas. Tidak bisa di email,” ungkapnya.

Alurnya, Dedi menjelaskan, pertama pemohon mendaftar melalui website atau langsung datang ke kelurahan, selanjutnya, pemohon mencetak bukti pendaftaran online dan dapat mendownload formulir di website.

“Pemohon menyiapkan berkas persyaratan dan dua amplop coklat A4 kosong bertuliskan alamat untuk pengiriman dokumen yang telah selesai,” ujarnya.

Untuk berkas KTP-el, KIA, KK, dan pindah datang online dapat dikirim langsung dari rumah dengan bukti online sebagai segel, lalu untuk KK dan akta pencatatan sipil harus di verifikasi di kelurahan sebelum di kirim dengan ojek online.

Kemudian, pemohon dapat memilih jasa ojek online dan melakukan pemesanan melalui layanan yang tersedia, setelah itu, driver ojek online mengambil berkas persyaratan yang telah tersegel untuk diantarkan ke loket drive-thru.

“Dokumen yang telah selesai dan telah di konfirmasi oleh Disdukcapil dapat diambil melalui ojek online atau via online, kecuali KTP elektronik dan KIA,” tuturnya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Resmikan Sianduk, Kini Warga Tangsel Bisa Buat Dokumen dengan Drive Thru.

Dedi menerangkan, driver ojek online langsung mengirimkan dokumen kependudukan dari loket drive-thru ke alamat pemohon. “Pastikan email dan nomor hp valid, dokumen akan dikirim melalui email, kecuali KTP elektronik dan KIA, setelah itu pemohon dapat cetak dokumen sendiri dirumah dengan HVS A-4 80 gram,” tutupnya. (eka)