oleh

Pemkot Tangsel Resmikan Sianduk, Kini Warga Tangsel Bisa Buat Dokumen dengan Drive Thru

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan terobosan inovasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel. Menyusul peresmian Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan (Sianduk) yang bisa buat dokumen dengan layanan drive thru, pada Jumat (2/10/2020).

Bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Tangsel, Sianduk bekerja sama dengan aplikasi GO-JEK dan Grab dalam pelayanannya untuk mengantar dokumen kependudukan.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menerangkan, dengan adanya Sianduk diharapkan mampu meningkatkan jumlah pelayanan kembali di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

“Yang setiap hari rata-rata kita melayani 2.000 sebelum pandemi Covid-19, tapi karena pandemi Covid-19 jadi hanya 300. Jadi anjloknya pelayanan bisa dibayangkan?,” ujar Airin saat sambutan peresmian Sianduk di kantor Disdukcapil, Tangsel, Jumat (2/10/2020).

Dengan adanya kegiatan drive thru Sianduk, kata Airin, bisa menjadi alternatif bagi masyarakat, dan juga alternatif untuk pihaknya dalam memberikan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

**Baca juga: BMKG Tangsel Imbau Warga Waspadai Hujan Angin Disertai Petir.

“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar, sesuai dengan harapan, keluhan warga pasti ada, yang terpenting adalah bagaimana menanggapi masyarakat keluhan kepada kita segera selesaikan,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email