oleh

Usai Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri Siri di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai berhubungan badan, NI (42), membunuh istri sirinya, DMR (36). Jenazah korban ditemukan tetangga kontrakannya di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis pagi, 18 Juli 2024, dalam kondisi tanpa pakaian dan sudah ditutupi kain.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak dan dilanjutkan ke Polres Cilegon, untuk penanganan lebih lanjut.

Usai melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi pembunuhan, diketahui pelaku berinisial NI (42) dan kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

**Baca Juga: Pembunuhan Antaremak-emak di Butik Kelapa Dua Tangerang, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Satreskrim Polresta Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolres untuk di proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri siri nya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh.

“Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, dikantornya, Jumat, (19/07/2024).

Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar.

Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Korban kesehariannya bekerja sebagai biduan disebuah kapal Ferry yang melayani rute Pelabuhan Merek menuju Bakauheni dan sebaliknya.

“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email