oleh

Untung Puluhan Juta Promosikan Judi Online, Tiga Pelaku di Banten Diamankan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE yang memiliki muatan perjudian, pada Senin (18/09).

Tiga pelaku diantaranya NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan SR (20) laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kabupaten Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, terkait penyelidikan pihaknya melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun media sosial Instagram.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram,” kata Didik.

Dari beberapa akun tersebut, polisi diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram

Menurutnya, modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui Insta story instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.

**Baca Juga: PMI Kota Tangerang Jemput Bola ke Kawasan Industri Gelar Donor Darah

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Sementara keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda.

“Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” ujar Didik.

Ketiga pelaku dikenakan pasal yang d45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp1.000.000.000,” tutup Didik.(Aep/Dhi)

Print Friendly, PDF & Email