oleh

UNIPI dan Universitas Banten Teken Perjanjian Pendirian Tax Center

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Cucu Supriatnabersama,Rektor Universitas Banten Prof. H.E. Rahmat Taufik, Ph.D dan Rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri Goestjajanti, M.M. menandatangani Nota Kesepahaman pendirian tax center dan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi di Ruang Rapat Carita Kanwil DJP Banten.

“Kami menyadari betapa pentingnya peran perguruan tinggidalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045. Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerjasama dengan 24 kampus di Provinsi Banten dalam rangkapenelitian dan pengembangan perpajakan. Kami mendukungsemangat Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentukpengabdian Masyarakat. Kami percaya bahwa sudahselayaknya kampus dapat melahirkan orang-orang terpelajaryang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan,” ujar Cucu dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024). **Baca  Juga: Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Kerja Kejaksaan Agung Progresif dalam Memberantas Korupsi

Cucu menambahkan bahwa Kanwil DJP Banten berencanauntuk menambah jumlah tax center di provinsi Banten. Tax Center adalah suatu lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik mahasiswa dengan fokusutama pada penelitian akademik/studi dan layanan masyarakatdi bidang perpajakan.

“Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten merupakan kampus ke-25 dan ke-26 di Kanwil DJP Banten yang melakukan penandatanganan MoU pendirian tax center.

Hal ini menunjukkan bahwa keduauniversitas memahami betul peran penting tax center dalammenciptakan generasi emas yang sadar pajak,” sambungCucu.

Tax Center merupakan wujud kerja sama antara perguruantinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikanedukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak. Juga sebagai agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakandi perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkanpengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajibanperpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja samadan kemitraan.

Rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten menyampaikan apresiasi kepada DJP yang mengajak serta civitas akademika dalam mengedukasimasyarakat karena pajak memiliki peran krusial dalamPembangunan.

Beberapa bentuk kegiatan yang akan dilakukan denganadanya Tax Center antara lain relawan pajak, inklusiperpajakan, Tax Goes To Campus, e-riset, sosialisasiperpajakan, dan program Inklusi Kesadaran Pajak.

Dalam program Inklusi Kesadaran Pajak sendiri akan adapeningkatan kesadaran pajak melalui kurikulum yang bisamenyisipkan materi perpajakan untuk sarana edukasi bagimahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang.

Kanwil DJP Banten berharap Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten dapat menjadipelopor dalam pengembangan berbagai penelitian di bidangperpajakan. Dengan demikian, universitas dapat memberikankontribusi yang lebih besar terhadap kebijakan perpajakan di masa depan.

Cucu menambahkan bahwa kerja sama antara DJP dengan civitas akademika sangat penting dalam mencetak para pembayar pajak masa depan (future tax payers) dengan menumbuhkan semangat membayar pajak sebagai wujud gotong royong untuk membangun Indonesia.(red)

Print Friendly, PDF & Email