oleh

Travel Umroh Menang Lawan BRI BSD City

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik PT Sari Ramada Arafah, Raden Dendi Aminudin berhasil memenangkan gugatan melawan BRI Syariah Kantor Cabang BSD City, Tangerang Selatan senilai Rp15 miliar sesuai gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,Selasa (25/4/2017) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Widodo.Menurut Faisal Miza, Kuasa Hukum Raden, pihak BRI tidak hati-hati terkait pembukaan Rekening Giro No. 1004768899 yang mengatasnamakan penggugat untuk pinjaman dana talangan tabungan Umrah atau Haji untuk 180 orang jamaah. 

Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh Irma Noviyanti yang tak lain adalah bawahan Raden pada 6 Oktober 2011 lalu, dengan memalsukan data 180 orang jamaah sekaligus surat kuasa palsu dan menyetorkan sejumlah uang.

“Itulah yang bikin kita bingung, kok pinjaman langsung dicairkan begitu saja dengan mudah tanpa proses sesuai prosedur,” kata Faizal Miza.

Meski ada kasus ini, 180 jamaah haji dan umroh yang telah terdaftar di travel PT Sari Ramada Arafah tetap bisa diberangkatkan.(z)

 

Print Friendly, PDF & Email