oleh

Tramadol Dijual bebas, Tangsel Darurat Psikotropika

image_pdfimage_print
Warga gerebek toko kosmetik di Tangsel. (yud)

Kabar6-Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tramadol. Obat penghilang rasa nyeri tersebut kini dijual secara ilegal atau bebas tanpa resep dokter oleh beberapa toko obat yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Kota Tangsel Suhara Manullang mengatakan saat ini dirinya sudah memberikan peringatan keras mengenai peredaran obat-obatan ini melalui toko obat atau kosmetik yang berada di sejumlah daerah di Kota Tangsel. Saat ini Dinkes, telah mengarahkan seluruh staf untuk melakukan penelusuran terkait lokasi penjualan obat-obatan tersebut.
 
Sedikitya sudah kurang lebih dari 20 toko obat dan kosmetik dari 172 yang terdaftar terbukti menjual obat yang berfungsi sebagai salahsatu penghilang rasa nyeri secara bebas.**Baca Juga: Tarif Parkir Naik, Warga Tangsel Protes
 
“Melihat keadaan di lapangan, ini artinya Tangsel itu rawan dan darurat psikotropika, karena itu sekarang kita akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko kosmetik dan obat yang ada di Tangsel,” ujar Suhara menjelaskan, Senin (4/9/2017).
 
Dia menambahkan ada beberapa obat yang penjualannya tidak diboleh dilakukan sembarangan. Misalnya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin dan Haloperidol.
 
“Obat-obat tersebut dapat memengaruhi otak dan sistem saraf, karena itu tidak boleh sembarang orang mengonsumsi obat ini,” tambahnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email