oleh

Tim Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Kasus Perusakan APK ke Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas melaporkan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 2 tersebut ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Laporan yang dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku. Mereka melampirkan bukti berupa video saat pelaku melakukan pengrusakan baliho yang berlokasi di kampung Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

“Supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,” ungkap Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Daddy Hartadi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Daddy meminta Bawaslu Kabupaten Serang menindak tegas perbuatan pelaku karena ia menilai alat buktinya telah terpenuhi.

Hal yang sama diungkapkan kuasa hukum lainnya Cecep Azhar. Ia menilai , pelaku dengan sengaja merusak alat peraga kampanye Cabup-cawabup Serang ratu Zakiyah-Najib Hamas.

“Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial,”terangnya.

Dikatakan Cecep, perbuatan pelaku diduga melanggar aturan hukum sebagaimana di atur undang-undang nomor 1 tahun 2015, pada 0asal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Artinya perbuatan perusakan itu disanksi pidana”, pungkasnya. (Aep)