oleh

Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep bin Emon dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Azhari mengatakan pasal yang sama juga diberikan kepada Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. Keduanya kini telah resmi ditahan di Rutan Serang.

**Baca juga: Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Ditahan Karena…..

Dasep dan Siti, kata Azhari, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar. “Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya.

Kejaksan merinci potensi kerugian negara dari penyimpangan anggaran yang dilakukan Dasep dan Siti mencapai Rp 672 juta. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email