oleh

Tiga Pria Brutal Pengeroyok Pemotor Ditangkap Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
Kompol Gunarko saat menunjukkan ketiga pengeroyok dua pemotor yang ditangkap.(agm)

Kabar6-Tiga dari empat kelompok pria brutal pelaku pengeroyokan terhadap dua pemotor di Jalan Raya Peusar, Kampung Kadu, RT 6/3, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (19/5/2016) lalu, akhirnya diringkus polisi.

Ketiga pengeroyok yang ditangkap itu masing-masing berinisial RH (22), MS (44) dan MZ (42). Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial AY (29), saat ini masih dalam pengejaran alias DPO.

Sedangkan dua pemotor yang sebelumnya dianiaya pelaku adalah, Iwan Setiawan (25) dan dan Heri Supriyadi (21). Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun sayang, Iwan yang menderita luka tikaman pisau di bagian punggung akhirnya tewas di rumah sakit. Sedangkan Heri yang menderita luka tusukan dibagian bawah ketiak, masih tertolong.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan, pengeroyokan itu sendiri dipicu persoalan sepele. Berawal saat Heri mengendarai sepeda motor dan tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku RH.

“Saat itu, RH yang merasa tidak senang langsung menghampiri Heri, hingga terjadi pertengkaran antar keduanya. Namun, karena merasa kalah jumlah, RH kemudian meninggalkan Heri dan Iwan dilokasi,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (21/7/2016).

Namun, tak berapa lama kemudian, RH kembali lagi kelokasi dengan membawa serta sejumlah teman-temannya . Pada saat itulah, terjadi pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Iwan. Sementara para pelaku kabur dari lokasi. **Baca juga: Banjir Satu Meter Rendam 130 Rumah di Tangsel.

Petugas yang menyelidiki kasus itu akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di tiga lokasi yang berbeda pula. RH diringkus di daerah Jawa Barat. Sedangkan MS dan MZ diringkus di dua wilayah berbeda di Lampung. Seorang pelaku lagi kini sedang diburu. **Baca juga: Jasa Raharja Banten Cek Korban Laka di Serpong.

“RH diringkus saat sedang nyantri. Sedangkan dua rekannya diringkus saat pulang kampung,” ujar Gunarko lagi. **Baca juga: Ini Wilayah Rawan Kejahatan di Kabupaten Tangerang

Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pisau kulit coklat, satu potong kaos korban dan celana pendek. **Baca juga: Dua Pemotor Ditikam di Tangerang, Seorang Tewas.

“Atas perbuatannya, ketiganya kita jerat dengan pasal 170, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email