oleh

Tidak Masuk Akal, Tagihan Parkir Mackie Mencapai Rp400 Juta

image_pdfimage_print
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Biaya parkir mobil di kota-kota besar memang tidak murah. Terlebih jika lokasi parkir itu berada di pusat kota. Namun apa yang dialami Carly Mackie (28) bisa bikin para pemilik kendaraan roda empat nangis bombay.

Wanita asal Skotlandia, Inggris, ini harus membayar tagihan parkir lebih dari Rp400 juta kepada perusahaan parkir swasta, Vehicle Control Services (VCS), atas perintah Hakim George Way.

Rupanya selama ini Mackie, dikutip dari BBC Indonesia, telah mengabaikan ratusan tagihan parkir, karena memarkir mobilnya di kawasan Waterfront, Dundee, tanpa izin parkir. Namun Mackie menegaskan bahwa ia berhak memarkir mobil di lahan itu karena tinggal di sana tahun lalu.

Tagihan-tagihan parkir itu, dikatakan Hakim George Way, berasal dari kontrak sah dan Mackie wajib membayarnya. VCS membawa Mackie ke pengadilan tahun lalu setelah ia tidak membayar tagihan parkir £18.500.

Bersama ayah tirinya, Mackie menyewa apartemen di kawasan Waterfront yang mempunyai fasilitas garasi di kompleks apartemen itu. Menurut Hakim Way, Mackie memarkir mobil di luar garasi dan sebelumnya menolak membayar izin parkir di dekatnya dengan biaya Rp665.000 setiap bulan.

“Ia mengaku memarkir mobil tanpa izin di tempat yang tercakup di lahan yang dikelola oleh pihak penuntut.” Demikian pernyataan tertulis, Hakim Way.

Diketahui, berdasarkan undang-undang yang berlaku, tiket parkir yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta di lahan parkir swasta tidak digolongkan sebagai denda, tetapi dianggap sebagai pemberitahuan tagihan parkir.

Tagihan parkir itu berbeda dengan Pemberitahuan Tagihan Denda yang dikeluarkan oleh petugas parkir dari pemerintah setempat dan kepolisian. Pemilik lahan swasta dan perusahaan parkir tidak mempunyai wewenang mengeluarkan Pemberitahuan Tagihan Denda. ** Baca juga: Studi: Nyeleneh, 5 Kafe Tak Biasa di Jepang

Namun jika pengendara mobil memarkir kendaraan di lahan pribadi yang terbatas, ia dapat dianggap menyetujui kontrak dengan pemilik tanah atau pengelola lahan parkir, selama dipasang pengumuman yang memadai tentang tarif parkir.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email