oleh

Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit di Kostrad Cibinong, Oknum Purnawirawan TNI Ditahan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum DSH, purnawirawan TNI menjadi tersangka dan ditahan Kejagung. DSH juru bayar Bekang Kostrad Cibinong terlibat korupsi dalam penyaluran kredit BRIguna yang telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka).

“Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr W Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024,”jalas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung Kamis (1/8/2024).

**Baca Juga: Pj Gubernur: Bank Banten Kelola Anggaran Empat Pemda Rp20 Triliun

Diketahui sebelumnya tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000.

Selanjutnya, kata Harli, tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.

“Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai denhan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”tandas Harli. (Red)

Print Friendly, PDF & Email