oleh

Terjerat Asusila Ketua KPU RI Dipecat, Tahapan Pilkada 2024 Tidak Berpengaruh

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari terjerat kasus skandal asusila. Ia telah diputuskan sanksi pecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufik Mizan mengungkapkan, prahara di atas tidak mempengaruhi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Agenda tahapan tetap sesuai skema awal.

“Ya tetap mengacu pada PKPU 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (4/7/2024). **Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 di Kota Tangsel

Meski demikian ia enggan menanggapi soal skandal yang menjerat pimpinannya. Taufik memilih diam.

Sanksi pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Akibat laporan perbuatan asusila Hasyim pun dipecat.

Pemerintah dan DPR segera memproses pemberhentian dan penggantian Hasyim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP karena perkara asusila.

Keputusan presiden akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email