oleh

Tempati Lahan Milik Pemkot Tangerang, 4 Rumah di Batu Cepet Digusur

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat rumah yang terletak di belakang SDN 1 Batuceper, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang diratakan dengan tanah oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menggunakan alat berat.

“Jumlahnya empat rumah, keluarga Muhidin, tanah ini aset Pemerintah Kota Tangerang untuk sekolah, secara kebetulan didampingi oleh bagian hukum, aset, tadi kan pengacara di sana briefing dulu, sudah dijelaskan, kekuatan hukumnya sangat jelas, ini tanah Pemkot Tangerang,” ujar Kasatpol PP, Mumung Nurwana saat ditemui di lokasi penggusuran, Rabu (3/10/018).

Ia mengatakan sudah ada surat Kepala Dinas Pendidikan, ke satu, kedua dan ketiga untuk keluarga Muhidin, lalu memberitahu itu tanah pemerintah kemudian diberikan surat dari camat untuk dibongkar.

“Kemudian warga minta waktu satu minggu, tapi ternyata dua minggu tidak juga dikosongkan, sudah diberi pendekatan juga oleh camat untuk mengosongkan,” katanya.

Mumung mengatakan Muhidin sudah pasrah atas penggusuran ini, namun banyak pihak yang mendomplengi.

“Bahkan beliau sudah mengakui itu tanah pemerintah, dari hasil rembukan dengan pengacara dari sana, kita lakukan eksekusi adapun jumlah kami 250 terdiri dari Satpol PP, Tramtib, PLN, bagian hukum, bagian pemerintahan, Lingkungan Hidup, PUPR. Juga anggota Polsek dan Koramil,” paparnya.

Saat kami konfirmasi mengenai uang kerohiman, pihaknya mengatakan bahwa memang tidak ada aturan pemerintah mengenai uang itu.**Baca Juga: Sejak Kemarin, Gunung Anak Krakatau Meletus 156 Kali.

“Enggak ada, aturannya memang enggak ada,” tambahnya.(res)

Print Friendly, PDF & Email