oleh

Tak Penuhi Kuorum, LKPj Provinsi Banten 2018 Tanpa Rekomendasi DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Provinsi Banten tak memberikan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2018. Hal tersebut terjadi karena rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi pada Sabtu (6/4/2019) gagal terlaksana lantaran tak memenuhi kuorum.

Sebagaimana diketahu, rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Banten Tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Banten TA 2018, digelar pukul 11.00 WIB. Akan tetapi saat itu anggota DPRD yang hadir tak memenuhi kuorum. Hingga akhirnya, Pimpinan sidang Adde Rosi Khoerunisa lalu memutuskan untuk menskor sidang selama 15 menit yang pertama.

Waktu berlalu, pimpinan sidang terpaksa kembali menskor sidang karena setelah 15 menit jumlah anggota yang hadir tak juga memenuhi kuorum. Kali ini waktu skor lebih lama yaitu 60 menit. Adde Rosi pun meminta kepada masing-masing ketua fraksi untuk menghubungi anggota.

Tetapi lagi-lagi, setelah skor dicabut kuorum peserta tak juga tercapai. Dari skor sidang ke dua, jumlah anggota yang hadir hanya bertambah empat orang sehingga total ada 35 orang. Hingga pukul 12.30 WIB berdasarkan daftar hadir anggota DPRD tak beranjak dari 35 orang yang artinya ada 50 anggota lainnya yang hadir.

Lantaran tak juga memenuhi kuorum Adde Rosi dalam sidang mengatakan jika paripurna tak bisa digelar. Sebab, berdasarkan Peraturan DPRD Banten pasal 155 ayat 1 tahun 2018 tentang tata tertib, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila sekurang kurangnya dihadiri dua per tiga jumlah anggota dewan. Jumlah anggota DPRD Banten sendiri seluruhnya berjumlah 85 orang. Akhirnya, dia pun menutup sidang paripurna.

Sebelum menyatakan sidang ditutup, Adde Rosi membacakan pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, LKPj Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Dijelaskannya, pada ayat satu disebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. Ayat dua, LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat satu dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Pasal tiga, berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat dua, DPRD menetapkan Keputusan DPRD.

“Pada ayat empat dan lima, keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima. Disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah. Kemudian pada ayat enam, apabila LKPj tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPj diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” papar politikus Partai Golkar ini.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten EA Deni Hermawan membenarkan, dari aturan yang berlaku LKPj harus dibahas dan diberikan rekomendasi selambat-lambatnya selama 30 hari semenjak laporan itu diterima. Adapun batas akhir pemberian rekomendasi LKPj Gubernur Banten TA 2018 adalah pada Sabtu (6/4).

“Berarti DPRD tidak membeirikan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD 2018. Bukan disetujui atau tidak disetujui karena konteksnya saat ini pembahasan LKPj bukan itu. Konteksnya salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur kepada DPRD,” kata Deni, kepada Kabar6.com, Minggu (7/4/2019).

Meski batas waktu telah usai, kata dia, rekomendasi tetap bisa diserahkan meski tak melalui rapat paripurna. Penyerahan bisa dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD (AKD) kepada masing-masing mitra kerjanya.

“Pada posisi seperti ini bisa saja rekomendasi itu diberikan oleh masing-masing AKD sesuai dengan mitra dari komisinya. Misalnya, saat ini yang saya tahu ada catatan di pendidikan. Bisa saja tindak lanjutnya itu dengan komisi V, bisa seperti itu pembahasan lebih lanjutnya,” ungkapnya.

Menurutnya, secara umum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten pun sudah mengetahui apa rekomendasi yang diberikan. Sebab, sebelum paripurna digelar, mereka sudah diundang oleh panitia khusus (pansus) DPRD untuk melakukan pembahasan.

“Saya pikir nanti pansus akan menyerahkannya ke pimpinan DPRD dan pimpinan DPRD menyampaikan ke AKD terkait untuk dibahas dengan masing-masing OPD,” ujarnya.**Baca Juga: Ribuan Masyarakat di Kabupaten Serang Ikut Jalan Sehat Jokowi.

Sekedar untuk diketahui, pada pekan pertama bulan Maret lalu, tepatnya Rabu (6/3/2019), Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Banten, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di ruang rapat paripurna DPRD Banten, di gedung rapat paripurna DPRD Banten, KP3BK, Kecamatan Curug, Kota Serang.(Den)

Print Friendly, PDF & Email