oleh

Tak Larang Ziarah Kubur Seperti Jakarta, Pilar: Kondisi Setiap Wilayah Berbeda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tetap memperbolehkan warga nya untuk ziarah ke makam pada periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat dihubungi wartawan, yang menanggapi terkait adanya larangan ziarah kubur pada periode lebaran di Jabodetabek.

Menurut Pilar, hal yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak juga bisa diselaraskan untuk diterapkan di daerah penyangga.

“Tapi kan itu bukan sesuatu yang urgent ya. Kayak masalah pelarangan ziarah, kalau di Tangerang Selatan itu enggak ada. Dalam kebijakan kami tidak ada. Tapi untuk pengelola makam diminta tetap membatasi dan menerapkan prokes,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Pilar menerangkan, pada pembahasan soal Pasca Lebaran di DKI Jakarta kemarin, tidak semua daerah itu sama pemahamannya.

Pilar mencontohkan, salah satunya adalah Kabupaten Bogor. Kemarin, dijelaskan Pilar, Kabupaten Bogor Shalat Ied itu di masjid tidak di lapangan dilarang di lapangan. Tapi malah Provinsi DKI menyarankan di lapangan.

**Baca juga: Libur Lebaran, Kring Serse Pantau Titik Rawan Kejahatan Rumsong di Tangsel

Diterangkan Pilar, semua poin yang dibahas akan disesuaikan oleh kondisi lokal daerah penyangga. Namun pada intinya tetap menekankan penularan Covid-19.

“Pemerintah DKI Jakarta sudah melakukan kajian seblumnya, terkait kebijakan yang diterapkan di Jakarta. Tapi kan bagi daerah lain belum tentu sesuai kajiannya. Tapi pada prinsipnya kami kabupaten atau kota sekitar DKI Jakarta ya mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email