oleh

Tak Kantongi Izin, Pabrik Tabung Gas Panongan Disegel

image_pdfimage_print

Pabrik Pembuat Tabung Gas Panongan di Segel Permanen(agm)Kabar6-Pabrik pembuatan tabung gas milik PT. Mitra Bangun Persada Sejahtera di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2014).

Penyegelan ini dilakukan, lantaran pabrik yang beroperasi setahun lalu itu belum juga  mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Perda Izin Pemanfaatan Bangunan (IPR).

“Izinnya bengkel las, namun memproduksi tabung gas LPG bersubsidi sehingga melanggar IPR? dan zona kawasan pemukiman,” tegas Kasat Pol PP Slamet Budhi Mulyanto dilokasi penyegelan.

Selain menjadi pabrik pembuatan tabung gas elpiji 3 kg, lanjut Budhi,? secara tidak langsung pembangunan pabrik tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang kententraman dan ketertiban umum, Perda Nomor 06 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu.

“Segel yang kami berikan merupakan segel permanen, dimana kawasan disini untuk zona pemukiman bukan untuk industri. Kecuali pemiliknya mau mengoperasikan sebagai bengkel las lagi,” terang Budhi.

Diketahui, pihak satpol pp sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

Saat dilakukan penutupan oleh anggota Satpol PP, tidak nampak adanya aktifitas pekerjaan di dalam pabrik. (Agm/Shy)

 

Print Friendly, PDF & Email