oleh

Tak Hanya Janji Dibelikan HP, Oknum Pengacara Cabuli Bocah Juga Ancam dengan Senjata Api

image_pdfimage_print

Kabar6- JM(43) oknum pengacara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. JM ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Penahanan JM dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11/2023).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang.

JM melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia 14 tahun. Dalam melancarkan aksinya diduga pelaku menjanjikan akan membelikan handphone dan mengancam menggunakan senjata api jenis softgun.

“Korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban,” kata Herlina, Kamis (7/12/2023).

Aksi bejad itu dilakukan pelaku terjadi beberapa kali. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten.

**Baca Juga: Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”tandasnya.

Diketahui, JM mulai dikenal publik saat mendampingi Rozy Zay, kasus viral Norma Risma yang sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.

Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.

JM sempat menggebu-gebu untuk melaporkan Risma ke Polda Banten terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Namanya juga makin santer ketika JM meminta Rozy dan Norma untuk berdamai.(aep)

Print Friendly, PDF & Email