“Tidak ada anggaran apapun untuk program ini. Kami menggunakan server yang sudah ada, jadi memang sudah terprogram,” kata Erlan Rusnarlan, Kadisdukcapil Kota Tangerang, Selasa (19/8/2014).
Dalam prosesnya nanti, terang dia, pemohon dapat memproses akta kelahiran langsung di Rumah Sakit (RS) yang memang sudah bekerjasama dalam program ini secara gratis. “Hanya menunjukan memasukan no KTP dan KK saja langsung bisa diproses,” katanya.
Dan kedepan, tambah Erlan, pihaknya tengah berupaya untuk menerapkan program tersebut secara umum. “Jadi nanti kedepan tidak hanya di rumah sakit saja. Agar masyarakat Kota Tangerang bisa mengaksesnya/memproses akta kelahiran secara online, syaratnya yang penting mengetahui internet,” pungkasnya,
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menggagas kerjasama dengan 8 rumah sakit swasta diwilayahnya. Kerjasama itu terkait dengan pelayanan akta kelahiran secara online. **Baca juga: Wow, Kota Tangerang Terapkan Akta Lahir Online.
Ke 8 rumah sakit tersebut adalah, RS Sari Asih Karawaci, RS Sari Asih Sangiang, RS An Nisa, RS Dinda, RS Mutiara Bunda, RS Mulya dan RSIA Aqidah serta RS Aminah. (ges)