1

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kades Ujung Dilaporkan ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang melaporkan Kepala Desa Ujungjaya berinisial S ke polisi. Kades tersebut diperkarakan karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan sejumlah kerugian terutama dalam hal pembangunan fisik di desa.

Koordinator FPPD, Kusroni menjelaskan, pelaporan terhadap Kades merupakan bentuk kekesalan warga sejak tahun 2018 yang merasa dirugikan dengan kebijakan Kades. Apalagi aspirasi masyarakat Ujungjaya tidak pernah direspons baik oleh Kades.

“Sebenarnya FPPD hadir karena keluhan warga tidak didengarkan oleh desa. Persoalan ini sudah muncul sejak 2018 akhir. Didasari oleh keresahan elemen masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Kades,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2020).

Warga menilai, Kades S tidak menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Kades tidak pernah terbuka mengenai anggaran desa dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam setiap kali pembangunan.

“Kami melihat Kades ini tidak mendengarkan suara masyarakat. Cenderung menghindar ketika dihadapkan dengan masalah yang dialami warga,” imbuhnya.

Parahnya, yang bersangkutan diduga memonopoli dan memanipulasi anggaran pembangunan di desa. Soalnya, dia terang-terangan menjadi pimpinan pelaksana pembangunan fisik. Padahal seharusnya, pelaksanaan itu dikerjakan oleh Tim Pengelola  Kegiatan (TPK) yang diberi kuasa oleh Kades.

“Ketika perencanaan dan pelaksanaan tidak melibatkan kelembagaan yang ada salah satunya Tim Pelaksana Kegiatan, artinya setiap pembangunan baik secara penyediaan barang, sampai penggajihan karyawan selalu dilakukan oleh Kepala Desa,” katanya kesal.

Akibatnya lanjut Kusroni, sejumlah pembangunan fisik di desa tidak berjalan mulus karena kualitas pembangunan yang tidak sesuai perencanaan.

“Contohnya Jembatan Beton dengan volume 9×3 m dengan anggaran Rp201 juta di Kampung Cikawung  Girang, tidak selesai dikerjakan dan dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, sumber dananya dari Dana Desa Tahap II 2019,” bebernya.

Ketua Karang Taruna Tunas Karya Desa Ujungjaya, Ade menambahkan, tidak hanya pembangunan fisik  dana untuk kepemudaan juga disunat. Tahun lalu Karang Taruna hanya diberi anggaran Rp15 juta dari pagu asli sebesar Rp20 juta.

“Pemerintah Desa Ujungjaya juga memangkas anggaran untuk penambahan modal kepada BUMDes Tunas Jaya yang seharusnya senilai Rp50 juta, akan tetapi dana yang diberikan kepada BUMDes hanya Rp42 juta,” sebutnya.

Dia menerangkan, sebelum perilaku Kades dilaporkan ke polisi, pemuda sempat berapa kali mengajak musyawarah dengan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Namun ajakan itu tidak pernah ditanggapi. Maka melaporkannya ke Polisi adalah cara terakhir.

**Baca juga: Cegah Tindakan Kriminal, Polres Pandeglang Gencar Lakukan Patroli.

“Sudah pernah diajak audiensi sejak bulan Maret, namun tidak pernah direspons oleh desa. Kami minta adakan pertemuan di desa melibatkan semua pihak kelembagaan. Datangkan pihak kecamatan untuk musyawarah namun tidak pernah digubris, bahkan sudah empat kali,” ungkap Ade.

Namun dia menegaskan, pelaporan pemuda bukan bermaksud menurunkan Kades dari jabatannya. Warga hanya ingin pembangunan di desa berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya meminta dilakukan proses hukum.

“Kami bukan meminta kades turun atau dipenjara, tetapi kami ingin meluruskan kades saat ini atau yang akan datang supaya tidak semena-mena menggunakan anggaran desa. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum silakan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya. (aep)




Penyelewengan Wewenang Plt Kepala SMPN 6 , LBH Situmeang: Dindik Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang mengatakan ada indikasi keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dalam kasus dugaan penyelewengan wewenang oleh Agus Soni Sobari, Pelaksana tugas (plt) Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis.

Kuasa hukum dari Haprilia Yeni, Anri Saputra Siteumeang sebagai Direktur Eksekutif LBH Situmeang menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggerang disinyalir ikut mengatur anggaran dana Bosda dan Bosnas di Sekolah SMP Negeri 6 pasar kemis tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, ini ada indikasi Dinas Pendidikan juga ikut bermain. Sebab dinas tersebut bisa meloloskan administrasi pencairan dana Bosda dan Bos Nasional, meskipun bendahara dan rekening sekolah berbeda,” terang Anri, Jumat (26/7/2019).

Anri menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis ini, maka terjadi indikasi korupsi.

Karena secara aturan Plt Kepala sekolah hanya melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh Kepala sekolah sebelumnya.

Bukan bertindak layaknya seperti kepala sekolah definitif. Yakni, bisa menggunakan anggaran seenaknya bahkan bisa mengganti bendahara definitif seenaknya.

Namun, setelah mengkonfirmasi ke Kepsek SMPN 6 pasar kemis akan tindakannya Tersebut. Kepala sekolah SMPN 6 Pasar Kemis Agus Soni Sobari mengatakan bahwa laporan itu tidaklah benar dan menganggap bahwa tindakan yang ia lakukan sudahlah benar sesuai prosedur bahkan dia menantang untuk dilaporkan.

**Baca juga: Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis Dilaporkan ke Polisi.

“Kalau saya melakukan dengan benar Saya tidak pernah memegang dan menggunakan diluar ketentuan itu. Bahkan saya tidak pernah tau. Bahkan BKU pun tidak pernah dikasih dan tidak melaporkan kesaya sehingga itu yang menyalahi aturan. Bahkan saya sebelumnya sudah koordinasi dulu dengan dinas tentang penggunaan dana, Kalau memang saya bersalah saya siap untuk dilaporkan,” ujar Agus saat di konfirmasi via telepon.

Namun demikian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang baru Syaifullah mengatakan bahwa dia untuk saat ini tidak mau angkat bicara karena memang belum menjadi wewenangnya. (N2P)




Kuasa Hukum RS Murni Asih: Urusan Limbah Bukan Wewenang Legal Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum Rumah Sakit Murni Asih menjelaskan terkait limbah dengan indikasi B3 yang mengeluarkan bau tak sedap dan meresahkan warga bukan kewenangan kuasa hukum.

“Itu (keterangan terkait limbah B3, red) bukan kewenangan dari legal hukum. Dan untuk penjelasan itu harusnya dari pihak rumah sakit,” tegas Jamin Ginting, kuasa hukum RS Murni Asih, Rabu (13/3/2019).

“Temen-temen media biar tau, saya disini ngurusin hukum pidana, dan saya ini ahli hukum pidana. Kalau untuk urusan warga dan limbah yang di hasilkan rumah sakit langsung aja ke rumah sakit atau ke dinas terkait,” tambah Jamin Ginting.

**Baca juga: Sidak RS Murni Asih, Plt Camat Pagedangan Periksa Pembuangan Limbah.

Sementara, terkait pernyataan rumah sakit dan penjelasan ke pihak media, dr Floren perwakilan dari RS Murni Asih menjelaskan bahwa semua urusan diserahkan ke legal hukum rumah sakit. (jic)