oleh

Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Diduga menyalah gunakan wewenang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 6 Pasar Kemis dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten Rabu (24/7/2019) kemarin.

Tak hanya itu, Agus Soni Sobari yang merupakan Plt Kepsek ini pun diduga merugikan negara karena menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) tak sesuai dengan semestinya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang melaporkan kasus dugaan korupsi ini langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Banten. Kini LBH Situmenang tinggal menunggu proses lebih lanjut dari Polda Banten.

Anri Saputra Siteumeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang, selaku kuasa hukum dari Haprilia Yeni mengungkapkan, pihaknya diminta mendampingi kliennya untuk melaporkan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis.

Menurut Anri ada tiga point dalam laporan tersebut, diantaranya penyalahgunaan wewenang yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis mengganti bendahara definitif dengan bendahara yang baru tanpa ada persetujuan dinas terkait.

Point ke dua, yakni Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mencairkan dana Bosda sebesar Rp 13.595.985 bersama dengan Bendahara yang tidak sah yakni Hafidz Solihat di Bank BJB.

Tak hanya itu, Anri mengatakan, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis kembali mencairkan uang Bos Nasional sebesar Rp 50.800.000 melalui rekening SMPN 1 Sindang Jaya.

“Dari sini saja banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis. Seharusnya Plt Kepala SMP N 6 tau akan tugas pokok fan fungsi dirinya mejabat hanya sebagai Plt, bukan Kepsek definitif,” kata Anri kepada awak media di Kantornya, Jumat (26/7/2019).

Tak hanya sampai disitu saja, Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis juga diduga kuat melakukan pemalsuan data dengan membuat laporan palsu, yakni membuat laporan polisi jika buku cek/giro SMPN 6 Pasar Kemis hilang saat akan pencairan ke bank BJB.

Padahal buku tersebut masih dipegang oleh bendahara yang sah yang diangkat oleh Kepala SMPN 6 Pasar Kemis yang disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan di tandatangani oleh Bupati Tangerang.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, ini ada indikasi Dinas Pendidikan juga ikut bermain. Sebab dinas tersebut bisa meloloskan administrasi pencairan dana Bosda dan Bos Nasional, meskipun bendahara dan rekening sekolah berbeda,” terang Anri.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Narkoba.

Anrri menambahkan, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis ini, maka terjadi indikasi korupsi. Karena secara aturan Plt Kepala sekolah haya melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh Kepala sekolah sebelumnya.

Bukan bertindak layaknya seperti kepala sekolah definitif. Yakni, bisa menggunakan anggaran seenaknya bahkan bisa mengganti bendahara definitif seenaknya.

“Kami akan menyurati Bupati Tangerang, Inspektorat dan DPRD dalam waktu dekat. Kami juga akan menyampaikan tembusan laporan ini ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (N2P)

Print Friendly, PDF & Email