1

Mengapa Kita Sering Merasa Waktu Berjalan Lebih Cepat?

Kabar6-Pernahkan Anda merasa waktu seperti berjalan sangat cepat? Semuanya serba terburu-buru seolah waktu berjam-jam terlewat hanya dalam sekejap. Mengapa kondisi ini bisa terjadi?

Situasi tadi bisa terjadi kapan saja, tidak selalu di pagi hari. Persepsi waktu selalu berubah, suatu ketika waktu terasa berjalan lebih cepat, tetapi di lain waktu terasa sangat lambat.

Para ilmuwan, melansir detikhealth, menyebut bahwa persepsi waktu dipengaruhi oleh area di otak yang disebut supramarginal gyrus (SMG). Kondisi sel-sel saraf di area inilah yang menentukan persepsi seseorang, apakah waktu berjalan lebih cepat atau lebih lambat. Dalam sebuah penelitian, ilmuwan di Center for Information and Neural Networks at the National Institute of Information and Communications Technology mengungkapnya dengan memberikan ‘ilusi waktu’ pada 18 relawan sehat.

Aktivitas otak di area tersebut diamati dengan fMRI (Functional Magnetic Resonance Imaging). Para relawan menjalani periode adaptasi, yakni melihat lingkaran abu-abu dengan latar gelap selama 250 milidetik dan 750 milidetik. Masing-masing sebanyak 30 kali berturut-turut.

Selanjutnya, partisipan diperlihatkan lingkaran lain selama waktu tertentu sebagai stimulus tes sambil mendengarkan suara yang mereka sebut ‘white noise’. Mereka diminta menilai, apakah simulasi yang diberikan lebih lama atau lebih singkat dari white noise.

Hasilnya, jika durasi stimulasi sama dengan durasi adaptasi maka aktivitas SMG menurun. Ini diartikan bahwa saraf-saraf di area tersebut ‘kelelahan’.

Perubahan aktivitas pada sistem saraf tersebut dalam kehidupan nyata berpengaruh pada persepsi tentang waktu. Misalnya dalam mengenali tempo saat mendengarkan konser piano. ** Baca juga: Seputar Mitos dan Fakta Makanan yang Dapat Tularkan Virus Corona

“Pendengar bisa merasa tempo musik Anda secara subjektif lebih lambat dari sebenarnya setelah terpapar musik dengan tempo yang lebih cepat, sekalipun ketika memainkannya dengan tempo yang tepat,” jelas Masamichi Hayashi, pemimpin penelitian.(ilj/bbs)




Catat Waktunya, 12 Januari Tol Jakarta-Tangerang Ditutup 25 Menit

Kabar6.com

Kabar6-Jasa Marga Regional JabodetabekJabar pengelola Jalan Tol Jakarta-Tangerang melakukan penutupan total semua lajur tol Jakarta-Tangerang pada Minggu (12/01/20). ” Yaitu pukul 02.15 02.40 WIB atau kurang lebih 25 menit,” ujar Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar melalui keterangan tertulis.

Penutupan tol Jakarta-Tangerang untuk sementara itu terkait dengan pekerjaan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Km 11+500 ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan pembangunan JPO ini menggunakan PCU girder dengan panjang bentang 50,8 meter dengan berat 210 ton.

Irra mengatakan saat ini pembangunan tengah memasuki tahap erection girder dimana keseluruhan rangkaian pekerjaan erection girder tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2020, pukul 22.00 WIB, dan diperkirakan berakhir pada pukul 04.00 WIB (12/01/20) atau pada periode window time. “Diawali dengan persiapan loading dan mobilisasi girder ke lokasi erection, yang menggunakan lajur 1 dan bahu jalan,” kata Irra.

Sementara itu, guna memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, pada saat pekerjaan erection berlangsung, atas diskresi dan berkoordinasi semua lajur di tutup selama 25 menit . “Selanjutnya sekitar pukul 02.40 WIB lalu lintas akan dibuka kembali secara bertahap baik arah Tangerang maupun Jakarta, dan diperkirakan pada pukul 04.00 WIB semua lajur dapat digunakan kembali,” Irra menjelaskan.

**Baca juga: ASN KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding.

Irra mengatakan Jasa Marga Regional JabodetabekJabar mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pekerjaan ini. Dia mengimbau pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut agar dapat mengantisipasi perjalanannya, tetap berhati-hati, mentaati arahan petugas di lapangan, mematuhi rambu-rambu lalulintas yang ada, serta melakukan pembaharuan informasi lalulintas yang akan dilalui, atau menggunakan jalur alternatif lainnya.(GFM)




Uji Coba Waktu Operasional BPTJ di Legok Masih Diwarnai Kemacetan

Kabar6.com

Kabar6-Persiapan uji coba pengaturan waktu operasional, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) lakukan pemantauan dan pendataan uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Aca Mulyana mengatakan, uji coba perdana waktu operasional menurut BPTJ dilakukan untuk memantau sekaligus menghitung banyaknya angkutan yang melintas.

“Uji coba perdana ini hanya untuk melakukan pemantauan serta menghitung banyak angkutan yang melintas,” kata Aca Mulyana di pos pantau perbatasan Legok-Parung, Senin (28/1/2019).

Selain itu, Aca menjelaskan, untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Legok-Parung, pihaknya bersama instansi lainnya mengalihkan truk kosong yang menuju Bogor tak melintas di Jalan Legok-Parung.

“Untuk menghindari kemacetan, truk kosong yang menuju Bogor kita alihkan ke Nengnong dan lewat Suradita,” bebernya.

**Baca juga: Ada Mutasi Jabatan Direskrimsus Polda Banten.

Uji coba BPTJ ini, Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Taviv H menuturkan, pihaknya mengikuti peraturan yang dikeluarkan BPTJ. Taviv berharap agar para transporter dan para sopir untuk mematuhi ujicoba BTPJ.

“Para transporter dan sopir diharapkan dapat mematuhi peraturan yang diterapkan BPTJ demi kelancaran lalu lintas,” paparnya. (jic)




Ini 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Waktu Operasional Menurut Kadishub Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ada 10 titik wilayah yang rawan pelanggaran waktu operasional truk-truk bermuatan tambang (batu, pasir dan tanah) di Kabupaten Tangerang. Seperti di Legok, Cicangkal Cisauk, Dadap Kosambi, Sukamulya Balaraja, Kresek, Kronjo, Cisoka, Pasarkemis, Sepatan dan Kelapa Dua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa. Dikatakannya, untuk truk tambang asal Bogor sudah semakin tertib mengikuti Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Namun, dari galian-galian tambang yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang masih saja berusaha mencari kelengahan petugas polisi, Dishub dan Pol PP.

“Ada 41 titik galian tambang di Kabupaten Tangerang sebagai titik asal keluarnya truk-truk tambang tersebut,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (7/1/2019).

Selain itu, masih banyak truk tambang yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang, seperti Bekasi, Karawang yang menuju Dadap Kosambi yang berusaha melanggar perbup.

“Untuk itu, Kepala BPTJ sudah sampaikan arahan kepada aparat pemerintah di Jakarta, Bogor dan Tangerang Raya bahwa jam operasional angkutan barang di Jabodetabek adalah malam hari,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bambang, telah ada penurunan yang signifikan truk tambang yang beroperasi sesuai Perbup 47 Tahun 2018.

“Sebesar 70 persen truk tambang yang sudah mengikuti aturan Perbup, dan 30 persennya lagi masih membandel,” paparnya.

**Baca juga: Indonesia Mitshubishi Owner Club Distribusikan Bantuan ke Labuan Pandeglang.

Di lapangan, papar Bambang, pihaknya bersama polisi dan Pol PP tetap menegakkan Perbup 47 Tahun 2018 itu. Bagi truk yang melanggar akan ditindak dengan melakukan tilang dan truk disuruh balik kanan ke kawasan tambang. (jic)




Datangi Pos Pantau, Perwakilan Supir Minta Waktu Operasional Truk Tidak Dibatasi

Kabar6.com

Kabar6-Perwakilan supir tronton dan pengusaha truk mendatangi pos pantau perbatasan di Jalan Raya Legok-Parung Panjang dan bersikeras agar diperbolehkan beroperasi di luar pembatasan waktu operasional yang telah ditentukan.

Perwakilan supir dan pengusaha truk itu menginginkan tidak ada pembatasan waktu operasional truk. Karena, menurut mereka dengan pembatasan waktu operasional tersebut usaha mereka sangat di rugikan.

“Kami tetap menginginkan pembatasan waktu operasional truk ditiadakan. Kalau tetap diteruskan usaha kami sangat merugi pak, kata seorang perwakilan supir dan pengusaha truk, Sabtu sore (5/1/2019).

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menegaskan pihaknya tidak bisa menganulir keinginan para supir truk tersebut.

Karena, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar dengan tegas telah memerintahkan untuk menjalankan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 yang di rubah menjadi Perbup 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.

“Waktu operasional untuk truk adalah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai Perbup 46 dan 47 Tahun 2018,” kata Iptu Bambang PWB.

Kata Iptu Bambang PWB, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan tetap menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 sesuai perintah Bupati Tangerang.

“Kami tetap menjalankan perintah untuk tidak memperbolehkan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan sesuai Perbup,” paparnya.

Senada, Camat Legok Nurhalim menambahkan,perintah menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 sudah menjadi amanah buat instansi terkait.

**Baca juga: Bersama Polsek, Camat Legok Berjaga di Pos Perbatasan.

“Saya bersama Pol PP Kecamatan Legok, Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang tetap mengikuti perintah Bupati Tangerang untuk menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 itu,” tegasnya.

Mediasi yang berlangsung di pinggir jalan tersebut menyebabkan kemacetan panjang, baik dari arah Parung Panjang menuju Legok maupun sebaliknya. (jic)