1

Usai Lapor Presiden dan Kapolri, Wahidin Halim Polisikan Buruh

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim, berani melaporkan buruh usai berkonsultasi dengan Presiden dan berkoordinasi dengan Kapolri.

Hal itu disampaikan oleh Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim di Mapolda Banten, pada Senin, 27 Desember 2021.

Usai laporan ke Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021, polisi kemudian menangkapi buruh pada 25-26 Desember 2021.

**Baca Juga : Restorative Justice Untuk Buruh Yang Dilaporkan Wahidin Halim Ke Polda Banten

“Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak presiden dan sudah di koordinasikan dengan Kapolri,” kata Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten, pada Senin, 27 Desember 2021.

Pengacara Wahidin Halim itu menjelaskan bahwa pelaporan juga untuk menjaga marwah dan harga diri pemerintahan. Dimana, pada Rabu, 22 Desember 2021, ratusan buruh menggeruduk pendopo Gubernur Banten dan masuk ke ruang kerja Wahidin Halim.

Buruh juga menduduki kursi kerja Wahidin Halim. Tak hanya itu, buruh juga mengambil camilan dan minuman yang ada di dalam ruangan.

Pihaknya mendesak polisi menangkap penanggung jawab atau pimpinan aksi buruh, untuk mengetahui apakah ada arahan untuk menggeruduk ruang kerja Wahidin Halim atau tidak. Jika memang ada perintah, maka Asep meminta kepolisian mengusut tuntas.

Gubernur Banten dianggap Asep terbuka dengan berbagai solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum buruh. Asalkan kondusifitas Banten terjaga.

“Sementara dari gerakan, ada penanggung jawab aksi. Siapa yang menggerakkan, siapa yang menyuruh dan penanggung jawab aksi juga harus di ungkap. Apakah ada pembuktian terkait penghasutan atau parsial saja, tentu kita serahkan ke Dirkrimum (Polda Banten),” jelasnya.(dhi)




Restorative Justice Untuk Buruh Yang Dilaporkan Wahidin Halim Ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim, membuka peluang adanya restorative justice (RJ) atau penyelesaian hukum dengan cara musyawarah, usai enam buruh yang masuk ke ruangannya di jadikan tersangka oleh Polda Banten.

Polda Banten menetapkan ke enam tersangka atas laporan Wahidin Halim pada Jumat, 24 Desember 2021. Kemudian buruh ditangkapi polisi pada tanggal 25-26 Desember 2021.

“Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu penyelesaian jalan damai, namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” kata Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim, Senin (27/12/2021).

Polisi mengaku akan berupaya menyelesaikan laporan Wahidin Halim ke Polda Banten, dengan cara yang sebaik mungkin, agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

**Baca juga: Polda Banten Tetapkan Enam Tersangka Buruh Masuk Ruang Kerja Wahidin Halim

Polda Banten mengaku fokus menangani laporan Gubernur Banten. Dimana, pada tanggal 22 Desember 2021, buruh berhasil masuk ke ruang kerjanya dan mendudukinya.

“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal, Senin (27/12/2021).(dhi)




Polda Banten Tetapkan Enam Tersangka Buruh Masuk Ruang Kerja Wahidin Halim

Kabar6.com

Kabar6 – Usai laporan Wahidin Halim ke Polda Banten, polisi menetapkan enam buruh tersangka pendudukan kantor kerja Gubernur Banten. Mereka berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

“Paska mengetahui identitas pelaku, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu, 25-26 Desember 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).

Untuk AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP, tentang penghinaan kekuasaan negara yang dilakukan di muka umum, dengan sengaja duduk di kursi gubernur dan menaikkan kaki ke atas meja kerja. Mereka diancam 18 bulan kurungan penjara dan tidak dilakukan penahanan.

**Baca juga: Mahasiswa Kecam Gubernur Banten yang Laporkan Buruh Ke Polda Banten

Kemudian untuk OS (28) dan MHF (25), mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

“Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” terangnya.(dhi)




Wahidin Halim Resmi Laporkan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya

Kabar6.com

Kabar6 – Wahidin Halim resmi melaporkan buruh yang menduduki kursi dan masuk ke ruang kerjanya. Laporan itu dilayangkan ke Mapolda Banten pada Jumat siang, 24 Desember 2021.

Pelaporan dilakukan oleh pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro. Usia pelaporan, mereka ditemui oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

“Polda Banten agar segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” ujar Asep, Jumat (24/12/2021).

**Baca juga: Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, Wahidin: Udah Dilaporin ke Polda

Diakhir pertemuan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi pendapat, kritik dan saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat menyikapi peristiwa pada Rabu lalu.

“Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan,” tutup Shinto Silitonga, Jumat (24/12/2021).(dhi)




Wahidin Halim Pertanyakan Pengamanan Saat Demonstrasi Buruh

Kabar6.com

Kabar6 – Pengamanan yang dilakukan oleh Polri dan Satpol PP saat demonstrasi buruh hingga berhasil memasuki ruang kerja Gubernur Banten, dipertanyakan oleh Wahidin Halim.

Menurutnya, negara harus benar-benar hadir menjaga keamanan kepala daerah, yang mengambil keputusan dan kebijakan. Dimana, pada Rabu, 22 Desember 2021, buruh berhasil merangsek masuk ke ruang kerja Wahidin Halim dan mendudukinya.

Para buruh kesal dan sakit hati dengan ucapan Wahidin Halim, yang meminta pengusaha mencari pekerja baru, jika buruh tidak menerima UMK yang sudah ditetapkannya. Terlebih, menurut WH, masih banyak masyarakat yang mau bekerja dengan gaji Rp 2,5 juta.

“Seharusnya negara memberikan rasa aman. Karena apa yang saya lakukan sesuai dengan peraturan. Saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam rilis resminya, Jumat (24/12/2021).

Menurut Wahidin, personil Polri dan Satpol PP yang berjaga saat itu harusnya bisa menjaga keamanan dan ketertiban para demonstran. Mantan Walikota Tangerang itu tidak bisa membayangkan jika dirinya ada diruang kerja kemudian di geruduk buruh.

Dia menyesalkan tidak ada upaya dari personil yang bertugas menjaga demonstrasi, tapi tidak ada upaya mempertahankan atau melindungi.

**Baca juga: Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim Sindir Polri

Gubernur merupakan pejabat negara yang harus dilindungi dari perbuatan anarkis. Jika tidak dilindungi, maka kepala daerah akan takut mengambil keputusan dan kebijakan.

“Ini seharusnya menjadi perhatian masyarakat juga negara. Keputusan itu harus di back up,” terangnya.(dhi)




Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim Sindir Polri

Kabar6.com

Kabar6 – Wahidin Halim menyindir petugas yang menjaga demonstrasi di depan kantornya, pada Rabu, 22 Desember 2021, tidak bisa melindunginya sebagai Gubernur Banten. Lantaran massa aksi berhasil menduduki tempat kerjanya.

Saat itu, Polres Serkot, Polda Banten, Brimob Polda Banten hingga Satpol PP, menjaga demonstrasi. Dua water canon pun diturunkan oleh Polri. Buntutnya, Kepala Satpol PP Pemprov Banten dipecat dari jabatannya.

“Saya pribadi tidak merasa tersinggung. Seharusnya Negara memberikan rasa aman. Karena apa yang saya lakukan sesuai dengan peraturan. Saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Wahidin Halim, dalam rilis resminya, Jumat (24/12/2021).

Gubernur WH mengaku tidak bisa membayangkan andaikan dirinya saat itu berada di ruang kerjanya. Menyesalkan tindakan buruh memaksa masuk ruangan kerja tapi tidak ada upaya mempertahankan atau melindungi.

“Ini seharusnya menjadi perhatian masyarakat juga negara. Keputusan itu harus di back up,” ungkapnya.

**Baca juga: Marah Kantornya Diduduki Buruh, Wahidin Halim Pecat Kasatpol PP

Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan Pejabat Negara yang harus terlindungi dari perbuatan anarkis. Demonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum ada aturannya dan disampaikan dengan cara-cara yang baik serta menggunakan etika.

“Bisa jadi preseden semua Gubernur, Bupati dan Walikota nanti pada takut untuk mengambil keputusan. Kita juga diikuti oleh peraturan-peraturan yang menentukan,” jelasnya.(dhi)




Marah Kantornya Diduduki Buruh, Wahidin Halim Pecat Kasatpol PP

Kabar6.com

Kabar6 – Paska insiden buruh menduduki kursi dan ruangan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kepala Satpol PP, Agus Supriadi, dipecat dari jabatannya. Pemecatan berdasarkan SK nomor 821.2/Kep.221/ BKD.

“Keputusan gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten,” kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Kamis (23/12/2021).

Menurut Komarudin, Gubernur Banten memecat Agus Supriadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Dimana, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi, dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

*Baca juga: Wahidin Halim Minta Polisi Tindak Buruh Yang Masuk Ke Ruang Kerjanya

Wahidin Halim berang lantaran kantornya diduduki oleh buruh yang menuntutnya merevisi UMK 2022 dan merasa sakit hati, atas pernyataannya yang mengatakan pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika mereka tidak mau menerima UMK yang sudah ditetapkan.

“Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera, oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten,” jelasnya.(dhi)




Wahidin Halim Minta Polisi Tindak Buruh Yang Masuk Ke Ruang Kerjanya

Kabar6.com

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim, mendesak polisi menindak buruh yang memasuki kantor kerjanya pada Rabu, 22 Desember 2021. WH juga mengatakan kalau para buruh sudah merusak ruang kerjanya sebagai pemimpin di Provinsi Banten.

“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis (23/12/2021).

Mantan Walikota Tangerang itu mengatakan buruh tidak memiliki sopan santun dalam berdemonstrasi, sehingga harus ditindak tegas oleh kepolisian.

Buruh masuk ke ruang kerja Wahidin Halim, namun sang Gubernur Banten tidak ada di dalamnya. Para buruh pun mengambil makanan dan minuman yang ada diruangan. Bahkan kursi yang biasa Wahidin duduki, ditempati para buruh.

“Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” terangnya.

**Baca juga: Buruh Masih Bertahan di Kantor Gubernur Banten, Tunggu Wahidin Halim Datang

Meski mendapatkan desakan dari buruh untuk merevisi UMK 2022, Wahidin enggan merubahnya. Menurutnya, ketetapan itu sudah sesuai peraturan dari pemerintah pusat.

“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujarnya.(dhi)




Buruh Masih Bertahan di Kantor Gubernur Banten, Tunggu Wahidin Halim Datang

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan massa buruh yang sedari Rabu siang, 22 Desember 2021 berdemonstrasi, masih bertahan di depan kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim, hingga Rabu malam, sekitar pukul 22.30 Wib.

Berdasarkan pantauan, ada massa aksi yang tidur di dalam kawasan KP3B, duduk, dan mengobrol dengan sesama rekannya.

**Baca Juga: Emosi Sakit Hati Pernyataan Wahidin Halim, Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Personil Polres Serang Kota (Serkot) dan Brimob Polda Banten juga masih nampak berjaga. Dua water canon juga masih bersiaga. Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea masih berada di lokasi demonstrasi buruh.

Suara musik juga diputar dari mobil komando buruh, yang biasa digunakan untuk berorasi.

“Hari ini rencana kita akan melakukan aksi kita pendudukan, kami tidak akan pulang sebelum gubernur melakukan revisi (UMK 2022),” kata Hardiansyah, pengurus SPSI Kota Tangerang, Rabu (22/12/2021).(Dhi)

 




Emosi Sakit Hati Pernyataan Wahidin Halim, Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Buruh emosi dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, di KP3B, Kota Serang, karena sakit hati dengan ucapan nya yang menyuruh pengusaha mencari pekerja lain jika karyawan tidak mau mengikuti UMK yang sudah ditetapkannya.

Buruh yang berdemonstrasi sejak Rabu siang, 22 Desember 2021, mendobrak gerbang dan pintu kantor Wahidin Halim. Mereka merangsek masuk, memakan camilan dan meminum air yang ada diruang kerja WH.

“Ingin mengecek keberadaan gubernur, sehingga masuklah kedalam ruangan gubernur. Masuk lah kita kedalam, ternyata diruanganya sudah kosong, gubernur sudah tidak ada ditempat,” kata Hardiansyah, pengurus SPSI Kota Tangerang, di kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (22/12/2021).

Buruh mendesak Wahidin Halim menarik pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka, karena dianggap melukai hati buruh.

Ribuan buruh yang masih bertahan hingga pukul 21.00 wib mengaku akan bertahan di depan kantor Gubernur Banten, hingga Wahidin Halim merevisi besaran UMK 2022.

**Baca juga: Usaha Disperindag Banten Pacu Ekspor Pelaku Usaha Kecil Untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah Dan Nasional

Berdasarkan pantauan dilokasi, buruh masih bertahan di KP3B. Ada yang duduk, tiduran di jalan, hingga menonton pertandingan semifinal AFF 2020 melalui layar lebar yang sudah mereka siapkan.

“Justru kalimat ini menyulut kemarahan buruh, maka dipastikan jika dia tidak minta maaf dan mencabut statment itu, maka kondusifitas yang ada di Banten ini akan selalu terganggu,” terangnya.(dhi)