1

Video Mesum di Cikoromoy Pandeglang Viral, Netizen: Urat Malunya Sudah Putus

Kabar6.com

Kabar6- Jagat media sosial dihebohkan dua potong video pasangan muda-mudi berbuat yang berenang di wisata pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Banten. Dua potong video itu pun viral di media sosial. Dikabarkan peristiwa itu terjadi pada minggu (16/5/2021).

Lokasi wisata tersebut sempat ditutup petugas satgas Covid-19, namun ratusan massa sempat menghalau dan berunjuk rasa hingga akhirnya tempat wisata ini di buka kembali.

Video pertama memperlihatkan seorang pasangan muda mudi tengah berpelukan di pinggir kolam renang. Kedua pasangan itu juga terlihat berciuman. Video kedua adalah ada seorang pria yang tangannya diduga berada di bagian tubuh wanita di depannya

Kedua pasangan itu tak menghiraukan ramainya tempat tersebut, padahal kolam renang tersebut dipenuhi para wisatawan.

Banyak yang mengecam perbuatan tak senonoh keduanya. Bahkan netizen pun menyinggung aksi keduanya dilakukan di tempat umum karena tidak mampu menyewa hotel bahkan urat malu keduanya sudah putus.

“Cikoromoy viral gayss haha ga bisa bayar hotel kali wkwk šŸ¤£tempat umum pun jadi šŸ¤£šŸ¤£šŸ¤£urat isin na ges pecat,” tulis Irma Nathan dalam postingannya.

**Baca juga: Mobil Ertiga Masuk Jurang di Pandeglang

Terkait beredar video tersebut, polisi akhirnya turun tangan, Polsek Cimanuk tengah menyelediki kedua pasangan muda-mudi yang berbuat asusila di tempat wisata itu. Namun dugaan sementara, pelakunya bukan warga Pandeglang.

“Lagi dilidik Kanit Reskrim. Belum ada info lebih lanjut, dugaan sementara dari luar,” singkat Kapolsek Cimanuk AKP Apuy.(Aep)




Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli di Cikupa Terancam 6 Tahun Penjara

Kabar6-Selalu ada ganjaran atas setiap[ perbuatan yang telah dilakukan. Begitupun dengan GS (18), pelaku pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.

Ya, kini polisi sudah berhasil meringkus GS, yang bersembunyi di rumah kontrkannya dibilangan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, GS kini mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif mengatakan, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolres kepada kabar6.com, Rabu (22/11/17).

selain itu, dari tangan GS polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Kapolres mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

ā€œJangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,ā€ tandas Kapolres.

Diketahui sebelumnya, pasangan kekasih berinisial R (28) dan M (20), menjadi korban penganiayaan di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017) lalu.**Baca juga: Dua Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Akhirnya Menikah.

Saat kejadian, aksi warga yang sempat menelanjangi dan mengarak R dan MA itu, juga divideokan oleh GS, sebelum kemudian diunggah ke media sosial (Medsos) hingga akhirnya postingan itu menjadi viral.**Baca juga: Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli Di Cikupa.

Syukurnya, kini R dan MA sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Pernikahan sejoli itu dilangsungkan di kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten.(Tim K6)