1

Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Tangerang Dibuka di Bintaro Plaza

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang meresmikan pengoperasian Unit Layanan Paspor (ULP) di Bintaro Plaza, Selasa (28/11/2023). Sebelumnya, unit Layanan Paspor di Tangerang Selatan beroperasi di WTC Matahari, Serpong.

Sekertaris direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto mengatakan, pembukaan ULP di Bintaro Plaza merupakan solusi bagi warga Tangerang Selatan atas hambatan jarak dan waktu dalam mengurus dokumen imigrasi.

“Lokasi Plaza Bintaro ini strategis dan ramai. Masyarakat sekarang dapat mengurus dokumen imigrasi mereka sambil menikmati waktu di mal, yang merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari,” ujar Sesditjen Imigrasi saat memberikan sambutan dalam acara peresmian tersebut.

Ia mengatakan, adanya ULP ini di Plaza Bintaro membuka pintu bagi lebih banyak masyarakat untuk mengakses layanan imigrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak terbatasi dengan mengurus paspor hanya di kantor imigrasi.

Peresmian ULP di Plaza Bintaro dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang menyambut positif kehadiran ULP di wilayah Tangerang Selatan.

**Baca Juga: Anggota Bawaslu Tinjau Gudang Logistik KPU di Benda

Peresemian ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non-TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama bersama Tina Santosa Hadisumarto, Direksi Plaza Bintaro yang dilanjutkan dengan Pengguntingan pita oleh Walikota Tangerang Selatan, Sesditjen Imigrasi dan Direksi Plaza Bintaro.

Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram.

Sebelumnya, pada 17 November 2023 telah dilaksanakan soft launching dengan pembukaan 40 kuota paspor biasa dan paspor elektronik di aplikasi M-Paspor. Adapun permohonan paspor yang dilayani yaitu pembuatan paspor baru dan penggantian paspor (layanan paspor hilang atau rusak belum tersedia).

Unit Layanan Paspor di Plaza Bintaro juga memberikan layanan prioritas kategori lansia, anak dibawah 5 tahun, difabel, anak berkebutuhan khusus, ibu hamil dan ibu menyusui.

“Saya juga mengapresiasi manajemen Plaza Bintaro atas kerjasama yang luar biasa dalam mendukung inisiatif ini. Kerja sama seperti ini adalah contoh positif tentang bagaimana sektor publik dan swasta dapat bekerja bersama untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tandas Benyamin. (Oke)

 

 




Perusahaan Diduga Fiktif Menangkan Tender 6,9 Miliar, ULP Tangsel: Kita Udah Survey

Kabar6.com

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya perusahaan diduga beralamat fiktif yang memenangkan tender tambah ruang kelas (TRK) SDN Perigi 04 dengan nilai pagu Rp6,9 Miliar.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa (Kasi Barjas) ULP Tangsel, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti otentik dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan tentang PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya.

“Kalau kita kan ga melihat kesana kalau udah sesuai udah gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (12/6/2021).

Kemudian Agus menyebut, untuk legalitas perusahaan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Menyikapi hal itu, ini kan ada yang namanya legalitas perusahaan, legalitas perusahaan itu pasti diterbitkan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini kan DPMPTSP, nah itu kan pasti melalui proses. Proses verifikasinya, untuk izin perusahaannya kan ada disana (DPMPTSP) Tangsel,” terangnya.

Lanjutnya, terkait dengan pendaftaran ke ULP Kota Tangsel, alamat yang dicantumkan juga sudah sesuai dengan legalitas yang perusahaan itu punya.

“Nah, menurut saya tidak masalah, dan untuk memperkuat itu, untuk pembuktian juga kita melakukan survei ke lapangan ternyata sesuai, sesuai di legalitas gitu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyoroti adanya dugaan perusahaan fiktif yang memenangi tender Rp6,9 miliar di Kota Tangerang Selatan.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan.

**Baca juga: Benyamin Davnie Janji Segera Perbaiki Tembok Roboh

Bahkan, menurut Setya, perusahaan yang menggunakan alamat fiktif pada pemenang lelang biaa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).(eka)




Dewan Lebak Peringatkan ULP Agar Bekerja Profesional

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Lebak Fraksi PKS Abdul Rohman, memberi warning ke unit layanan pengadaan (ULP) Pemkab Lebak. Dia memperingatkan, ULP agar bekerja secara profesional dalam fungsinya sebagai pihak yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Saya tegaskan ULP agar bekerja secara profesional. Saya akan awasi khusus ini setiap lelang maupun penunjukan langsung (PL),” kata pria yang akrab disapa Komenk kepada Kabar6.com, Rabu (30/12/2020).

Mantan aktivis HMI ini berharap, ULP bebas dari intervensi asosiasi konstruksi manapun. Ia memastikan, bakal jadi garda terdepan jika ditemukan ketidakprofesionalan dalam proses lelang.

“Saya ingatkan ULP tidak boleh diintervensi oleh asosiasi manapun. Ini penting supaya terwujud pemerataan pembangunan dan rasa keadilan masyarakat,” tegas dia.

Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa ULP Pemkab Lebak Irvan Pramerta, memastikan, seluruh proses lelang dilakukan sesuai aturan yang sudah berlaku.

“Apalagi sekarang semua serba terbuka dan by sistem. Evaluasi pun terus kami lakukan agar pelaksanaan lelang semakin lebih baik,” ujar Irvan.

**Baca juga: Pasca Pandemi, Bupati Lebak Yakin Wisata Geopark Jadi Pemicu Pemulihan Ekonomi

Soal intervensi ke ULP terkait proses pengadaan barang dan jasa, Irvan mengatakan, selama ini hal itu tidak terjadi.

“Enggak ada intervensi, semua dilakukan sesuai aturan. Kritik itu tentu baik untuk kami, apalagi dari DPRD sebagai mitra kerja agar seluruh proses berjalan secara secara transparan,” imbuhnya.(Nda)




ULP Kabupaten Tangerang Tak Pernah Lelang Proyek Saluran Air DBMSDA di Jalan Raya Pemda

Kabar6.com

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang menyatakan tidak pernah melelang proyek saluran air yang dikerjakan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air yang berlokasi di Jalan Raya Bojong- Pemda.

“Dari data proyek yang dilelang, enggak ada judul itu yang tercantum dalam daftar tender,” ungkap Kepala Bagian ULP Kabupaten Tangerang Iskandar Ishak, kepada Kabar6.com, Rabu (16/9/2020).

Menurut Iskandar, dari 61 paket kegiatan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air yang telah ditenderkan, pihaknya mengaku tak pernah menangani judul proyek saluran air yang melibatkan pihak swasta.

**Baca juga: Warga Desa Bojong Protes Proyek Pembangunan Saluran Air di Jalan Raya Bojong-Pemda.

“Mungkin sebaiknya tanyakan langsung ke instansi yang menanganinya. Kami hanya melelang proyek yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD,” katanya.(CR/Tim K6)




14 Paket jalan Banten Dilelangkan Jadi Satu, ULP Tak Mau Ambil Resiko

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 14 paket pembangunan jalan dan drainase milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten rencananya akan dilelangkan menjadi satu kesatuan.

Pembangunan jalan dan drainase tersebut rencananya akan dibiayai dari APBD Provinsi Banten tahun 2020, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 115, 160 miliar.

Ruas jalan dan drainase yang akan dilelangkan menjadi satu tersebut antaranya peningkatan jalan Pontang-Kronjo Rp 8, 450 miliar untuk sepanjang 1,3 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Palima Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Boru Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pembangunan akses jalan jembatan kedaung Rp 2,25 miliar untuk 0,3 kilometer.

Rehabilitasi jalan Citerang-Tigaraksa-Malangnengah Rp 8,224 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi Parigi-Sukamanah Rp 7 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi jalan Raden Fatah (Ciledug) Rp 8,337 miliar untuk sepanjang 2 kilometer, Rehabilitasi Hasyim Ashari (Graha Raya) Rp 4,662 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Peningkatan Ciruas-Pontang Rp 25 miliar untuk sepanjang 3,85 kilometer, Pembangunan jalan Sempu-Dukung kawung (Segmen Bhayangkara-Myabon) Rp 9 miliar untuk sepanjang 0,5 kilometer, Penataan jalan Sudirman (Kota Serang) Rp 3,106 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan Drainase Cokroaminoto Rp 3,817 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pelebaran Simpang Gondrong Rp 6,445 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran simpang viktor Rp 4,837 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, rencana lelang 14 paket yang akan disatukan tersebut merupakan usulan dari OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Menurutnya, ULP hanya ketitipan pelaksanaan lelangannya saja, mengenai mekanisme dan persyaratan yang dibutuhkan, semuanya ada pada DPUR selaku pengguna anggarannnya.

“Kita hanya melelangkannya saja, urusan yang lain-lain itu dari pemohon (OPD). Hal itu sesuai pengajuan dari OPD selaku pengguna anggarannya,” terang Saiful, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya, Selasa (7/1/2019).

Dirinya juga sebelumnya mengaku sempat mempertanyakan rencana penyatuan ke-14 paket pekerjaan tersebut, termasuk untuk menanyakannya langsung kepada LKPP pusat mengenai rencana penyatuan lelang tersebut agar tidak menyalahi aturan, sebelum nantinya ke-14 paket pekerjan itu dilelangkan semuanya dan terbuka untuk umum.

Karena menurutnya, sesuai pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (barjas) Pemerintah huruf 2a disitu menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barjas yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

Serta pada huruf 2b dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, hufuf 2c menyebutkan dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usah kecil dan atau pada hufuf 2d memecah pengadaan barjas menjadi beberapa paket dengan maksud meghindari tender.

Terkait langkah konsolidasi barjas sendiri, pada pasal 21 Perpres nomor 16 tahun 2018 huruf 1 menyebutkan konsolidasi pengadaan barjas dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barjas melalui penyedia dan atau persiapan pemeliharaan penyedia, sedangkan pada huruf 2 menyebutkan, konsolidasi pengadaan barjas dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan atau UKPBJ.

**Baca juga: Lelang 14 Paket Pembangunan Jalan Provinsi Banten TA.2020 Disatukan, Kok Bisa?.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak ingin buru-buru untuk melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan tersebut, sebelum ada payung hukum dan hasil kajian dari DPUPR Banten mengenai maksud dan tujunnya denga melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan secara bersamaan tersebut.

“Kecuali ada tandatangan dari Sekda, baru itu akan saya lelangkan. Termasuk hasil kajian dari DPUPR mengenai maksud dan tujuan penyatuan lelang tersebut, sesuai yang dimintakan juga oleh LKPP,” katanya.

Sementara itu, Kadis DPUPR Banten, M. Tranggono dihubungu melalui HP nya sedang tidak aktif, senada Sekda Banten, Al Muktabar belum diangkat.(Den)




Akhir Tahun, Enam Paket Senilai 3,4 Miliar Lebih di Lebak Belum Dilelang

Kabar6.com

Kabar6-Enam paket di Kabupaten Lebak senilai Rp3,4 miliar lebih hingga akhir tahun 2019 belum juga dilelang. Enam paket tersebut terdiri dari konsultansi dan konstruksi.

Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lebak Puranjanu mengatakan, keenam paket tersebut berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Konsultansi pemerataan sebaran banjir dengan pagu Rp369 juta di BPBD, konsultansi Rp707 juta di Dispora. Kemudian 4 paket di Dinas PUPR; 2 paket konsultasi Rp350 juta, 2 konstruksi jembatan non permanen di Panggarangan Rp798 juta, dan peningkatan fungsi saluran drainase perkotaan Rangkasbitung Rp1,2 miliar,” papar Puranjanu, Jum’at (15/11/2019).

Belum dilelangnya enam paket bernilai miliaran tersebut terang Puranjanu, karena hingga sekarang belum ada pengajuan dari OPD.

“Kami tidak tahu apakah ada perubahan rencana anggaran atau seperti apa, yang pasti belum mengajukan proses pelelangan,” katanya.

**Baca juga: Calon Pamong Praja Lebak Kecewa Putusan Pansel.

Dia memastikan, untuk paket konstruksi tidak akan terkejar. Begitu juga dengan konsultansi.

“Konstruksi sudah pasti tidak akan terkejar. Begitu juga konsultansi yang umun ya, karena kalau kajian biasanya pasti lama,” pungkasnya.(Nda)




ULP Banten Tak Lagi Layani Lelang Proyek Konstruksi

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung tanggal 2 Oktober 2019, Unit Layanan Pengadaan Barang (ULP) Banten menyetop permohonan lelang kontruksi dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Penghentian permohonan lelang kontruksi tersebut mendekati akhir tahun 2019 yang sudah semakin dekat.

“Sebenarnya terhitung tanggal 2 kemarin, kita (ULP,red) sudah tidak lagi melayani permohonan lelang kontruksi lagi,” kata Kasubag pengadaan Barang dan Jasa ULP Banten, Saeful Bahri Maemun, kepada kabar6.com, diruang kerjanya, Rabu (23/10/2019).

Hal itu, kata Saeful, dikarenakan proses lelang kontruksi waktunya yang cukup panjang, sementara akhir tahun anggaran 2019 sudah semakin dekat.

Sehingga, dikhawatirkan pekerjaan kontriksi tidak akan selesai apabila terus dipaksakan.

“Karena umumnya saja, lelang kontruksi itu bisa menghabiskan waktu sampai 35 hari. Itu kalau normal, belum seandainya ada sanggahan selama proses lelang bisa lebih,” katanya.

**Baca juga: Ruang di DPRD Banten Penuh Seragam Putih Biru, Ada Apa?.

Adapun proses permohonan lelang yang masih diterima oleh ULP hanya untuk yang sifatnya mendesak dan lelang cepat saja, seperti pengadaan barang, bukan untuk lelang kontruksi.

“Jadi yang masih kita terima itu yang mendesak saja, yang itupun hanya lelang cepat saja,” katanya.

Saat disinggung berapa persen pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemprov Banten dengan sumber anggaran APBD-P Banten tahun 2019 yang sudah dilelangkan, lanjut Saeful, pihaknya mengaku sudah mencapai 90 persen sampai 95 persen.(Den)




PPK/PA SKPD Tak Mendapatkan Honor, Proyek PL Masih Dikelola Dinas Sendiri, Ada Apa?

Kabar6.com

Kabar6-Sampai saat ini, sejumlah paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten dengan sistem penunjukan langsung (PL) masih banyak dikelola oleh pihak OPD langsung, belum terpusat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemprov Banten.

Sementara, PPK atau PA OPD sendiri tidak akan memperoleh honor dari setiap proyek PL yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Atas kondisi itu, mengundang pertanyaan banyak pihak.

Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten, Saiful Bahri mengatakan, belum semua paket pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten dipusatkan di ULP Banten, khususnya paket pekerjaan dengan sistem PL.

Baru sejumlah OPD yang menyerahkan peket-paket PL-nya kepada ULP agar bisa dicarikan pemenang tendernya, antaranya, Bappeda, Biro ARTP , Biro Umum, DKP, Kominfo, BPBD, dan Satpol Banten saja, selebihnya masih dikerjakan langsung oleh OPD.

Padahal, kata Saiful, PPK atau PA yang ada di dinas-dinas tadi tidak akan mendapatkan honor, karena telah mencarikan pemenang tender paket pekerjaanya sendiri yang ada di Dinasnya masing-masing.

“Mereka padahal tidak akan mendapatkan honor. Baru beberapa OPD saja yang menyerahkannya,” kata Saiful kepada Kabar6.com, kemarin.

Pada sisi lain, lanjut Saiful, pihaknya mengaku untuk setiap petugas ULP Banten, telah digajaih agar bisa mengelola urusan lelang pengadaan barang/jasa, dan nilainyapun tidak sedikit, mencapai Rpb19 juta, tiga kali lipat melebihi tukin ASN di dinas lainnya untuk level yang sama.

“Seperti saya, mencapai Rp 19 juta, kalau di OPD lain paling hanya berkisar Rp 4,5 juta,” katanya.

**Baca juga: Ini 9 Fraksi DPRD Banten Yang Akan Diparipurnakan Senin Besok.

Atas tingginya angka tukin yang diterima petugas ULP tersebut, lanjut Saiful, pihaknya meminta seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten bisa melimpahkan pengelolaan paket PL-nya kepada ULP Banten, agar bisa dicarikan pemenang tendernya.

Dengan begitu, PA dan PPK di setiap OPD bisa lebih fokus mengurusi program kegiatan di dinasnya masing, tidak perlu lagi memikirkan siapa pihak rekanan yang akan mengerjakan nantinya.

“Selain itu, agar data-data pengadaan barang/jasa bisa lebih mengerucut lagi, mulai dari paket pekerjaan yang nilainnya kecil dengan sistem PL hingga lelang terbuka untuk umum yang nilainya puluhan milyaran, itu semua agar datanya ada disini, supaya jelas,” tandasnya.(Den)




517 Tender Terbuka Nilai Rp 2 Triliun Sukses Dilelang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 517 paket lelang dengan sistem terbuka untuk umum sukses digelar dalam mencari pemenangnya oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten.

Jumlah tersebut belum termasuk paket pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung (PL) di masing-masing SKPD Banten tahun ini.

“Yang kita tangani jumlahnya ada sekitar 518 paket. Hanya ada satu yang gagal lelang,” terang Kasubag pengadaan barang dan jasa ULP Banten, Saiful Bahri, kepada Kabar6.com, kemarin.

Adapun peket pekerjaaan yang gagal lelang, terjadi pada paket pekerjaan irigasi untuk daerah Cilograng, Kabupaten Pandeglang, dengan pagu anggaran Rp 5 miliar.

Lebih jauh Saiful mengatakan, dari ke- 518 paket kerjaan sistem lelang terbuka untuk umum tadi oleh pihak ULP Banten, jumlahnya mencapai Rp 2 triliun lebih.

Berbeda dengan paket PL di setiap SKPD Banten, dengan jumlah mencapai 8765 paket pekerjaaan dengan total anggaran Rp 3,29 triliun lebih.

“Kalau yang di kita (ULP,red), jumlahnya hanya Rp 2 trilun. Sedangkan untuk yang PL di Dinas-dinas jumlahnya ada 8765 paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp 3,29 triliun,” terang Saiful.

Adapun Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) efisiensi yang telah dilakukan ULP Banten, kata Saiful, saat ini telah mencapai Rp 181 miliar lebih.

“Silpa efisiensi ini muncul, dari nilai tawar perusahaan yang ikut tender. Setelah dikumpul-kumpul jumlahnya mencapai Rp 181 miliar,” katanya.

Berbeda dengan paket PL, pihaknya mengaku tidak tahu menahu mengenai data rincinya, karena menurutnya ada dimasing-masing OPD yang mengelolanya.

**Baca juga: Peringati HAN, DP3AKKB Banten: Kasih Sayang dan Perhatian Kado Terindah Bagi Anak.

“Kalau ditanya Silpa PL, saya tidak tahu, karena datanya tidak di saya, ada di Dinas-dinas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Mahdani dan Kepala Bappeda Provinsi Banten, Muhtarom belum bisa dimintai keterangannya, lantaran dihubungi melalui HP-nya tidak merespon.

Serupa petugas PPID pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Awal mengataku belum bisa menjelaskannya.”Datanya ada di Adpem,” pungkasnya.(Den)




ULP dan LPSE Banten Belum Terintegrasi, Berdampak pada Lelang Proyek?

Kabar6.com

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Administrasi dan pembangunan (Adpem) Provinsi Banten secara kepegawaian dan persyaratannya telah memenuhi. Namun, hingga kini dua unit layanan urusan lelang barang dan jasa ini belum terintegrasi dan berjalan sendiri-sendiri.

“ULP masih sebatas melakukan proses lelangnya saja, sedangkan pengumuman ada pada LPSE ada Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persandian Provinsi Banten,” ujar Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Saiful Bahri, kepada Kabar6.com, di ruang kerjanya Sabtu (4/8/2019).

Saiful mengakui secara sistem memang secara kepegawaiannya telah cukup. Namun, yang mengumumkannya masih di LPSE.

Menurut Saiful, belum disatukannya ULP dengan LPSE tersebut berdampak pada urusan lelang barang dan jasa, serta pelaporan-pelaporan lainnya. “Memakan waktu apabila ada urusan karena harus turun naik meja terlebih dahulu.”

Saiful berharap, kedua unit layanan ini segera disatukan sehingga pelayanan bisa terintegrasi dan bisa maksimal. “Kalau jadi satu bagian akan lebih mudah. Tidak perlu harus ada surat-menyurat lagi karena berbeda OPD,” katanya.

Namun, menurut Saiful, untuk menyatukan ULP dan LPSE ini dibutuhkan Peraturan Daerah atau Pergub yang menjadi dasar hukum perubahan tersebut, agar antara ULP dan LPSE ini bisa menjadi satu kesatuan yang utuh dalam OPD yang sama, tidak seperti selama ini masih jalan masing-masing.

Saiful merinci, 36 pegawai ULP Banten telah memiliki sertifikat dasar dan kompetensi. Dengan begitu, kata dia, anggota pokja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten sudah bisa dilakukan sendiri, tanpa melibatkan pegawai dari SKPD bersangkutan ketika hendak akan melelangkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemprov Banten

“Semuanya sudah bersertifikasi. Dan kita (ULP Baten,red) merupakan ULP dengan pengawai terbanyak yang telah bersertifikat,” katanya.

**Baca juga: Gempa 7,4 SR, Pasien RSUD Banten Berhamburan Keluar.

Atas kondisi itu, lanjut Saiful, ULP Banten tidak lagi membutuhkan anggaran honor bagi panitia lelang, seperti kebanyakan terjadi di kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Banten yang masih kekurangan tenaga bersertifikasi.

“Adapun hanya anggaran perjalanan dinas untuk keperluan pengecekan perusahaan yang ingin ikut tender saja,” katanya.(Den)