oleh

Lelang 14 Paket Pembangunan Jalan Provinsi Banten TA.2020 Disatukan, Kok Bisa?

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 14 paket pembangunan jalan dan drainase milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten rencananya akan dilelangkan menjadi satu kesatuan. Hal itu sesuai pengajuan dari OPD selaku pengguna anggarannya.

Pembangunan jalan dan drainase tersebut dibiayai oleh APBD Provinsi Banten tahun 2020, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 115, 160 miliar.

Ruas jalan dan drainase yang akan dilelangkan menjadi satu tersebut antaranya peningkatan jalan Pontang-Kronjo Rp 8, 450 miliar untuk sepanjang 1,3 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Palima Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran jalan Pakupatan-Boru Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan akses jalan jembatan kedaung Rp 2,25 miliar untuk 0,3 kilometer, Rehabilitasi jalan Citerang-Tigaraksa-Malangnengah Rp 8,224 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi Parigi-Sukamanah Rp 7 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Rehabilitasi jalan Raden Fatah (Ciledug) Rp 8,337 miliar untuk sepanjang 2 kilometer, Rehabilitasi Hasyim Ashari (Graha Raya) Rp 4,662 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Peningkatan Ciruas-Pontang Rp 25 miliar untuk sepanjang 3,85 kilometer, Pembangunan jalan Sempu-Dukung kawung (Segmen Bhayangkara-Myabon) Rp 9 miliar untuk sepanjang 0,5 kilometer.

Serta penataan jalan Sudirman (Kota Serang) Rp 3,106 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pembangunan Drainase Cokroaminoto Rp 3,817 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pelebaran Simpang Gondrong Rp 6,445 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran simpang viktor Rp 4,837 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni menyayangkan adanya informasi 14 paket dilingkup DPUPR Banten yang akan dilelangkan menjadi satu kesatuan tersebut dan tidak disampaikan kepada pihak dewan.

“Surat tersebut juga kami mendapatkannya dari teman-teman media dan kami DPRD tidak diberikan tembusan. Kedepan surat-surat yang menyangkut keputusan strategis pembangunan provinsi Banten agar kami diberikan tembusan. Karena kami juga memiliki kepentingan pengawasan agar seluruh kegiatan strategis pembangunan berjalan sesuai koridor,” tegas Andra, kepada Kabar6.com, Selasa (7/1/2020).

Lanjut Andra, terkait surat yang dilayangkan dan ditanda tangani oleh kepala biro administrasi pembangunan daerah kepada kadis PUPR provinsi Banten nomor 027/1100-Adpem/2019 terkait keputusan penggabungan 14 paket kegiatan peningkatan jalan diwilayah Utara sepanjang 16,95KM dalam 1 paket kegiatan dan penambahan pagu anggaran untuk kegiatan peningkatan jalan ruas ciruas-pontang dan sempu-dukuh Kawung seharusnya melibatkan DPRD Provinsi Banten itu.

Kata dia, merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan good governance dan clean government dalam pemerintahan Provinsi Banten.

**Baca juga: Penanganan Banjir Banten Harus Terkelola dan Tepat Guna, Jangan Sempat Terbelit.

“saya meminta kepada Sekda sebagai pejabat yang didelegasikan oleh gubernur sebagai koordinator pengelola keuangan dan pembangunan daerah untuk menjelaskan kepada DPRD agar keputusan tersebut tidak mengundang polemik dan spekulasi negatif dari publik.dan diatas segalanya DPRD berharap OPD tidak hanya mengejar target serapan anggaran akan tetapi harus betul-betul dipastikan bahwa kegiatan yang dianggarkan tersebut harus betul-betul manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kadis DPUPR Banten, M. Tranggono dihubungu melalui HP nya sedang tidak aktif, senada Sekda Banten, Al Muktabar belum diangkat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email