1

Penjaga Kambing Dibebaskan, Kapolresta Serkot : Kami Hormati Keputusan Kejaksaan

Kabar6 -Kasus Muhyani si penjaga kambing yang jadi tersangka kemudian ditahan, telah menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Kini, Muhyani si penjaga kambing dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Kejari Serang dan Polresta Serkot. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan, di kantornya, Jumat malam (15/12/2023).

Pihak kepolisian menghormati keputusan kejaksaan dan mengikuti apa yang sudah disepakati tersebut. Sehingga, Muhyani si penjaga kambing, terbebas dari tuntutan maupun hukuman.

“Kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di lokasi yang sama, Jumat, (15/12/2023).

**Baca Juga: Bantahan Penangguhan Penahanan Penjaga Kambing di Serang karena Kasusnya Viral

Perlu diketahui bahwa Muhyani pada, 24 Februari 2023 dini hari, memergoki W dan P alias AS maling kambing yang dijaga olehnya. Saat itu, pelaku W sedang memegangi hewan ternak yang dijaganya. Karena ketahuan, W mengeluarkan golok yang disiapkannya, tak mau kalah sigap, Muhyani lebih dulu mengambil gunting yang ada di dekatnya kemudian menusuk dada W.

W bersama temannya, P alias AS kabur, nahas nyawa W tak tertolong kemudian tewas di persawahan, karena mengeluarkan banyak darah, usai ditusuk gunting oleh penjaga kambing, dibagian dadanya. Jasadnya ditemukan warga yang pagi itu hendak pergi ke sawah.(Dhi)




Tuntutan Jaksa Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Kabar6-Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. mengatakan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” kata Ade Sofyansah.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan. Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain. Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam,” ungkapnya.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

**Baca Juga: Jumlah Stunting di Kabupaten Serang Masih Tinggi

“Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya,  terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang.(Red)




Ribuan Mahasiswa UIN Jakarta Suarakan 3 Tuntutan Ini

Kabar6-Sebanyak 1037 orang mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, mengikuti kegiatan pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan.

Mahasiswa baru yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu nantinya akan menempuh perkuliahan di 12 program studi. “Tarbiyah Tarbiyah Tar, Ijo-Ijo oyy, Ijo-Ijo oyy,” pekik mahasiswa, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Pada hari kegiatan pengenalan budaya dan akademik, mahasiswa membentangkan kain bertuliskan kampanye yang berisi tuntutan bersama. Berikut isi tuntutannya adalah:

1. Tolak UKT mahal dan komersialisasi kampus

2. Stop kekerasan seksual dan bullying

3. Usut tuntas penyebab polusi udara.

Ketua panitia pelaksana, Arya Mubarakh menyatakan, tuntutan di atas disampaikan pertama, karena banyaknya calon mahasiswa baru yang gagal mewujudkan mimpinya untuk berkuliah di UIN Jakarta karena faktor ekonomi.

**Baca Juga: Diklaim Demi Kurangi Polusi, Pemkot Tangsel Segera Operasikan Bus Sekolah

“Banyak dari mahasiswa baru yang akhirnya mengundurkan diri karena merasa penggolongan UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya,”

Akhirnya, lanjut Arya, banyak mahasiswa memilih untuk mengubur mimpinya daripada menjadi beban dari kedua orangtuanya. Selanjutnya tuntutan kedua disampaikan karena di lingkungan kampus masih terdapat kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying).

Baginya, kasus yang terjadi belum mendapatkan perhatian secara khusus dan belum ada tindak tegas terhadap pelaku. Tuntutan ketiga disampaikan karena kampus UIN Jakarta yang bertempat di Tangsel yang secara letak geografis bersebelahan langsung dengan ibukota DKI.

“Yang mendapatkan predikat tingkat udara yang tidak sehat.

Sementara itu, Ketua Dema FITK Abdullah Hanif menyampaikan harapan agar kampanye yang disampaikan bersama dengan seluruh mahasiswa baru dapat ditindak lanjuti secara serius oleh pihak terkait.(yud)




Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AHM, terdakwa revenge porn dengan hukuman maksimal, yakni 6 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu sesuai penerapan Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE. Pihak korban mengaku puas dengan tuntutan jaksa tersebut dan kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman denda nya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, Selasa (27/06/2023).

Usai vonis hakim dibacakan, korban akan membuat laporan baru ke polisi, mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

**Baca Juga: Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Keluarga, korban, dan kuasa hukum berharap majelis hakim PN Pandeglang bisa membuat putusan atau vonis sesuai tuntutan JPU. Pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2023 mendatang.

“Kita enggak akan berhenti disini. Setelah putusan ini misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya,” terangnya.

Terkait keputusan majelis hakim yang menerapkan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut. Mengingat, adanya tindakan asusila dalam kasus tersebut, sehingga privasi korban harus dilindungi.

“Walaupun kasusnya UU ITE, cuma disini ada unsur asusilanya, sehingga hakim memutuskan sidang ini dinyatakan tertutup untuk umum, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.(Dhi)




Dosen Hukum Pidana : Tuntutan Hukuman Mati Jaksa pada TM Sudah Tepat 

Kabar6-Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan,  dalam hukum pidana dikenal asas yaitu kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur). Oleh karena itu  tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum.

“Hal ini mengingat kejahatan yang dilakukan TM dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah (Kapolda Sumbar), sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas  bagi para pimpinan penegak hukum lainnya di mana pun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence),” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangannya, Jumat (31/03/2023).

Apa yang dilakukan TM, sambung Azmi, sangat bertentangan dengan kewajibannya, niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit. Bahkan TM tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan. Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa.

**Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

“Ironisnya lagi perbuatan pelaku di saat pemerintahan sedang berusaha memberantas melawan narkoba, justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum. Ini membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum,” ujar Azmi.

Azmi  menambahkan, diharapkan dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera serta peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba. (Red)




Kasus Korupsi Impor Besi Baja Mulai Disidangkan

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (13/03/20230), telah berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Budi Hartono Linardi, Terdakwa Taufiq, dan Terdakwa Tahan Banurea, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

1.Terdakwa Budi Hartono Linardi

  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Taufiq.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
  1. Terdakwa Taufiq
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

**Baca Juga: Pengelolaan Dana Desa Dikawal Jaksa agar Bebas Korupsi

  1. Terdakwa Tahan Banurea
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
  • Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Budi Hartono Linardi.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Dr. Didik Kurniawan, S.H., M.H., Adi Satria Sitompul, S.H., Syakuri, S.H., Patar Pakpahan, S.H., dan Ery Adi Wibowo, S.H.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (Red)




Koruptor di PT Asuransi Jiwa Taspen Dituntut JPU 7 dan 10 Tahun Penjara

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa atas nama Amar Maaruf dan Hasti Sriwahyuni. Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020.

Pembacaan surat tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/02/2022)

Amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
JPU menjelaskan bahwa Terdakwa Amar Maaruf dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Selanjutnya, kata JPU, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Kemudian, kepada Terdakwa Hasti Sriwahyuni, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Terdakwa Hasti Sriwahyuni juga dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

JPU Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

**Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung

“Kepada Terdakwa Hasti Sriwahyuni, dijatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” papar JPU.

Dalam hal Terdakwa Hasti Sriwahyuni tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (Red)

 




Adanya Tuntutan dari Pedagang Pasar Ciputat, Ini Jawaban Disperindag

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan memberikan jawaban terhadap Persatuan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) yang beberapa hari lalu menyampaikan aspirasi ke Balai Kota Tangsel.

Kepala Disperindag Tangsel, Maya Mardiana menerangkan, terkait permohonan pedagang ke pasar lama yang belum direvitalisasi dan yang sudah direvitalisasi menjelang puasa.

Maya menjawab, untuk gedung pasar belum dapat digunakan karena masih dilanjutkan kepada proses pembangunan, sehingga selama masa penyelenggaraan pembangunan tidak dapat ada aktivitas lain selain kontruksi di area gedung A dan B.

Menurutnya, hal itu menyangkut masalah keselamatan kerja, keamanan material bangunan serta kelancaran penyelesaian pembangunan.

“Jika pembangunan sudah selesai akan secara serentak pindah sluruh pedagang ke gd A dan B. Solusi yg diambil adalah cara untuk meramaikan Plaza Ciputat tempat penampungan sementara denfan rekayasa lalu lintas dan penertiban PKL,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Jumat (26/2/2021).

Terkait permohonan pedagang kepada pemerintah untuk membantu permodalan berjualan dalam bentuk bantuan lunak, Maya menjawab, bantuan permodalan akan berkoordinasi dengan Dinas UMKM dan Koperasi Tangsel.

“Upaya koordinasi dengan Kemenkop untuk dapat diajukan program bantuan produktif usaha mikro,” terangnya.

Maya mengatakan, tuntutan terakhir dari pedagang adalah untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau oknum atau berita hoax tentang penjualan kios atau los yang meresahkan pedagang.

Maya menjawab, akan menindaklanjuti dengan memohon kerjasama para pedagang untuk bisa menyampaikan laporan serta nama oknum dimaksud agar dapat diproses lebih lanjut bersama jajaran kepolisian.

**Baca juga: Lambatnya Revitalisasi Pasar, DPRD Tangsel Akan Panggil Disperindag Lakukan RDP

“Sementara sudah dipasang spanduk hati-hati atas penipuan serta sosialisasi dan informasi kepada pedagang. Pada akhir audiensi disepakati untuk sama-sama mendukung lancarnya pembangunan dan mencari solusi terbaik disetiap permasalahan dengan duduk bersama,” tutupnya.(eka)




Kuasa Hukum : Tuntutan AKM 10 Bulan Penjara Sesuai Keinginan Kita

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa Hukum AKM anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin beserta ketiga rekannya, Sri Arfani merasa cukup atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun mereka tetap mengajukan pembelaan untuk rehabilitasi atas tuntutan tersebut.

Menurutnya, pasalnya 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijeratkan kepada AKM, MT, SY yang dituntut selama 10 bulan kurungan penjara. Sedangkan DS dituntut 1 tahun kurungan penjara.

“Sudah sesuai keinginan baik pihak PH (penasihat hukum) maupun keluarga 10 Bulan cukup lah. Semoga putusan hakim bisa seringan-ringannya,” ujar Sri saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Mereka menegaskan, tetap mengajukan pembelaan untuk keempat orang terdakwa tersebut direhabilitasi. Namun apabila pembelaan tersebut tidak dikabulkan, kata Sri, hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

**Baca juga: Arief Segera Sosialisasikan PSBB Jawa – Bali

“10 bulan ini saya rasa sudah oke lah, dibandingkan dengan berita 6 tahun, 5 tahun. 10 bulan ini sudah sesuai keinginan kita,” katanya.

“Kalau berat gak begitu berat, dibilang ringan ga begitu ringan. Karena kita tim kuasa hukum maunya direhabilitasi, nanti di pledoi akan kita sampaikan,” tambahnya. (Oke)




Guru dan Siswa Gelar Aksi di Polresta Tangerang, Ini Tuntutannya

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan siswa bersama Aliansi Guru Alumni dan Masyarakat (AGAM) menggeruduk kantor Polresta Tangerang, Senin (29/6/2020) pukul 13.00 wib

Koordinator aksi Ade Putra dalam orasinya mengatakan aksi damai ini merupakan upaya mereka mendukung guru yang berani mengungkap kebenaran dan membongkar kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 21

” Kami datang memberikan dukungan moral terhadap guru yang berani membongkar korupsi dana BOS di SMAN 21,” teriakan Ade pada orasinya

Dalam aksinya puluhan siswa dan guru itu juga meminta kepada pihak Polresta Tangerang mengusut tuntas kriminal yang dilakukan oleh oknum guru.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI.

” Kami minta pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap oknum guru olahraga yang berinisial WHY yang sudah melakukan tindakan kriminal,” ungkap Ade didepan kantor Polresta Tangerang (CR)