1

Supir Truk Tangki Kimia Kecelakaan di Tol Tangerang – Merak Tersangka

Kabar6-Polda Banten menetapkan RT, 48 tahun, pengemudi truk tangki tronton menjadi tersangka. Truk tangki kimia itu mengalami kecelakaan di jalan tol KM 74.900 pada Minggu, 17 Oktober 2021 kemarin saat dari arah Merak menuju Tangerang.

“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Rudi Purnomo, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli. Penyidik menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan.

“Muatan truk tangki overload 14.300 KG dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” terang Rudi.

Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.

**Baca juga: Dirpamobvit Polda Banten, Jaga Keamanan di PLTU 2 Labuan

“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” jelas Rudi.

Terhadap tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat kemarin. “Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,” ujarnya.(red)




Hasil Olah TKP Korlantas Polri di Lokasi Tabrakan Beruntun Truk Tangki Kimia

Kabar6.com

Kabar6 – Korlantas Mabes Polri telah melakukan olah TKP, dilokasi tabrakan beruntun yang melibatkan truk tangki, bus dan mobil pribadi. Kecelakaan itu juga menelan satu korban jiwa dan 28 orang luka-luka.

Tabrakan beruntun di KM 74.900 tol Tangerang-Merak diduga akibat jalanan yang rusak, sehingga menyebabkan pecah ban dan mengakubatkan truk tangki kimia milik PT Sulfindo Adiusaha terbalik hingga mengeluarkan asap putih pekat.

“Memang awalnya diduga pecah ban, namun kita akan cari tau kira-kira penyebab pecah bannya seperti apa. Untuk titiknya, sebelum titik (kecelakaan) memang benar ada gelombang jalan. Maka itu kita masih lakukan penyelidikan,” kata AKBP Tri Yulianto, Kasi Sidik Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, di kantor MMS Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (19/10/2021).

Kecelakaan beruntun yang menyebabkan satu korban tewas, 28 luka-luka dan bocornya zat kimia kini terus ditangani oleh Korlantas Polri bersama Dirlantas Polda Banten. Dimana, saat kecelakaan terjadi, asap putih keluar dari dalam truk tangki kimia.

Sampel zat kimia sudah di ambil oleh Unit Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) Sat Brimob Polda Banten. Hasilnya, zat kimia itu bernama asal sulfat dan dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sat Brimob Polda Banten turut serta membantu proses evakuasi kendaraan bermuatan zat kimia tersebut, agar tidak menimbulkan dampak berbahaya.

“Memang terkait dengan zat kimia yang diangkut oleh kendaraan truk tersebut cukup berbahaya, asam sulfat. Makanya dari Sat Brimob Polda Banten telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan mendukung penuh menggunakan alat untuk mengevakuasi, termasuk barang angkutnya, karena zat kimia dan berbahaya. Maka diperlukan keahlian khusus supaya,” terangnya.

Kecelakaan beruntun yang terjadi Minggu malam, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 21.50 wib, memakan waktu tujuh jam untuk proses evakuasi kendaraan hingga korbannya. Lantaran baru selesai Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul 05.00 wib.

Kepolisian terus memeriksa berbagai saksi, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan beruntun di tol Tangerang-Merak, yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) itu.

**Baca juga: Jadi Kurir Sabu 3 Bulan, MJ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

“Ini masih dalam proses untuk pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada. Artinya penyidik sudah maksimal, ini rangkaian kita akan lakukan pemanggilan-pemanggilan sesuai hasil kepentingan penyelidikan,” ujarnya.(Dhi)




Penyebab Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Kimia Di Tol Tangerang Merak

Kabar6 – Kecelakaan beruntun di ruas tol Tangerang-Merak, di KM 74, disebabkan truk tangki kimia mengalami pecah ban depan bagian kanan. Sehingga truk yang melaju dari arah Tangerang menuju Merak oleng, kemudian menerobos pembatas jalan hingga menyebrang ke jalur Merak menuju Tangerang.

“Dilokasi kejadian, truk pecah ban, oleng, menabrak pembatas. Posisi akhir terbalik, miring, roda kanan di atas,” kata Ka.Induk PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri, AKP Wiratno, Senin (18/10/2021).

Akibat kecelakaan tersebut, satu penumpang bus Putra Pelangi, bernama Hafni (66), warga Perumahan Cluster Mutiara Korelet 2, Blok C, nomor 16, RT 05 RW 04, Ranca Kalapa, Panongan, Tangerang, Banten, meninggal dilokasi kejadian.

“Korban meninggal 1 orang. Korban di evakuasi ke RSUD Serang dan RS Sari Asih,” terangnya.

**Baca juga: Tabrakan Beruntun Di Tol Tangerang-Merak Libatkan Truk Kimia

Ka.Induk PJR Tol Tamer Korlantas Polri yang menerima laporan itu, kemudian berkoordinasi dengan MMS, Dirlantas dan Sat Brimob Polda Banten untuk evakuasi korban hingga penanganan zat kimia dari truk tangki milik PT Sulfindo Adiusaha.

“Kerugian belum ditaksir. Kita menghubungi Laka Polda Banten dan Sat Gegana unit cairan kimia. Kendaraan dan korban sudah kita evakuasi dari TKP,” jelasnya.(dhi)