1

Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jaksa Agung menyampaikan pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan eksternal sebagai transformasi menuju Kejaksaan yang lebih baik. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada dasarnya merupakan penerapan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

“Alhamdulillah, perkembangan opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 7 tahun terakhir. Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin (22/01/2024).

Entry Meeting menjadi starting point yang menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan BPK RI. Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI, Entry Meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.

Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI ialah kooperatif dalam menyediakan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Untuk itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar menyediakan data yang dibutuhkan baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.

“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah,” imbuh Jaksa Agung.

Tak lupa, Jaksa Agung juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang terus berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.

“BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada Kejaksaan saat melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI di tahun-tahun sebelumnya. Berkat bantuan tersebut, Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Ada Lubang Dalam Rumah, Balita di Sepatan Timur Tewas Dipatok Ular

Sementara itu, Anggota I BPK RI selaku pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan terima kasih atas komitmen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dari Kejaksaan. Mengingat Kejaksaan sebagai salah satu dari 16 Kementerian/Lembaga LKPP Presiden yang predikat Opininya harus WTP.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dilakukan untuk mencapai tujuan negara yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depan pola pemeriksaan yang dinamis dapat diselenggarakan secara komprehensif/menyeluruh dan akuntabel sehingga mencapai tujuannya yakni Good Governance,” ujar Anggota I BPK RI.

Selain itu, Anggota I BPK RI menambahkan bahwa terdapat kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 351% yang menjadi prestasi tertinggi pencapaian penyetoran keuangan negara Kejaksaan RI di antara Kementerian/Lembaga. “Ini sangat membanggakan, Kementerian/Lembaga harus belajar mengenai hal ini,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap dengan adanya pemeriksaan ini, Insan Adhyaksa akan semakin termotivasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Sinergi, kolaborasi dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Jaksa Agung. (Red)




Dewan Sewot Transparansi Usulan Tiga Kandidat Pj Bupati Tangerang

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang meradang soal transparansi sosok calon penjabat bupati. Selama ini disebut tidak digandeng saat menyodorkan nama-nama calon kandidat ke kementerian dalam negeri.

“Ya kami para ketua fraksi tidak tau naman Pj bupati Tangerang siapa yang akan diusulkan maka kami kecewa dan marah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud kepada wartawan di Tigaraksa, pada Rabu, (9/8/2023).

Politikus asal Partai Golkar menyatakan, penyerahan surat rekomendasi PJ bupati Tangerang paling lambat diserahkan hari ini.

Amud menyatakan, pihaknya murka dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang dalam merumuskan tiga pejabat bupati yang akan diusulkan ke menteri dalam negeri.

Menurutnya, sampai hari terakhir batas waktu pimpinan komisi di DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah diajak rapat musyawarah.

“Saya kecewa lantaran tidak di ajak rapat. Kalau rapat sebelumnya memang ada dengan pimpinan yang dipimpin oleh pak Aditya dan juga oleh pak Ilham di mana di situ pimpinan fraksi mengusulkan nama-nama waktu itu ada yang sudah punya nama ada yang belum, kita menunggu fraksi yang belum mengusulkan nama Pj kepada pimpinan,” jelas Amud.

**Baca Juga: Tuai Penolakan, Perlintasan Sebidang Jalan Hardiwinagun Rangkasbitung Tetap Ditutup

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang itu juga menyatakan, dalam usulan kemendagri tertanggal 21 Juli 2023 menyurati kepada DPRD paling lambat penyerahan lampiran Pj bupati Tangerang 9 Agustus. Maka pihaknya hanya minta untuk transparan tentang isi surat yang dilampirkan

“Diisi surat itu hanya diminta pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang meminta untuk menandatangani tiga nama calon Pj bupati Tangerang yang namanya di usulkan. Aemuanya harus diajak bicara termasuk pimpinan fraksi sebanyak 8 pimpinan artinya harus transparan,” tegas Amud.

Terpisah di lokasi yang sama, Sekertaris DPRD Kabupaten kabupaten Tangerang, Neneng Almirah menanggapi tentang ketidaktransparan dalam salinan isi surat yang sudah dilayangkan kepada kemendagri tentang tiga nama Pj bupati Tangerang. “Ada salinan isi suratnya,” singkatnya.(Rez)




Pemkot Tangerang Klaim BPKP dan BPK Telah Awasi Anggaran Covid-19, Truth Bilang Harus Transparan

Kabar6.com

Kabar6- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang telah di refocusing atau realokasi sebesar Rp210,9 miliar per Juli 2020.

“Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Arief mengatakan, telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

“Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah,” katanya.

Meski demikian, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran. Ditambah, kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri,” tambahnya.

Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.go.id/. Meksi demikian, klaim yang dilakukan orang nomor satu di Kota Tangerang itu nampaknya turut dikritisi oleh, Tangerang Public Transparency Watch (Truth).

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, Truth menilai apa yang dilakukan BPK dan BPKP RI, inspektorat suatu kewajiban lembaga eksternal untuk mengaudit, mengawasi kerja Pemerintah.

**Baca juga: Terkait Keterbukaan Informsi Publik, Truth Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi.

“Tapi kewajiban masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14, itu sudah menjadi kewajiban badan publik untuk mempublikasikan,” kata Ahmad Priatna,

“Ya, jadi tanpa kita minta harus dipublikasikan, kalau bicara aturan seperti itu. Kita berpegang pada aturan tapi faktanya tidak seperti itu, makanya kita mau lihat, mau potret, antara realitas dan aturan tidak ada kesesuaian,” tandasnya. (oke)




Dana Covid-19, Mahasiswa Lebak : Transparansi Harga Mati yang Korupsi Tembak Mati

Kabar6.com

Kabar6-Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) memastikan, akan mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19. Tahap pertama refocusing Pemkab Lebak, realokasi anggaran untuk penanganan dan dampak Covid-19 sebesar Rp160,35 miliar.

“Anggaran sebesar itu sangat rentan terjadi penyelewengan jika tidak kita awasi bersama-sama secara ketat penggunaannya. Jangan karena dalih ini dana kemanusiaan lalu longgar mengawasi,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Eza Yayang Firdaus, Rabu (6/5/2020).

Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan terhadap penggunaan dana Covid-19 dibentangkan Kumala di pagar kantor bupati dan Setda Lebak.

“Transparansi harga mati, yang korupsi tembak mati,” begitu bunyi tulisan dalam spanduk berwarna putih yang dipasang Kumala.

“Jadi kami minta Pemkab Lebak terbuka kepada publik mengenai alokasi dan realisasi seluruh anggaran Covid-19. Aparat penegak hukum juga harus mengawasi ini,” jelas Eza.

**Baca juga: KNPI Lebak Minta Penjelasan Gugus Tugas soal Data Covid-19.

Anggaran sebesar Rp160,35 miliar hasil refocusing tahap pertama itu dialokasikan untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 (Pembentukan Gugus Tugas, pengamanan pos perbatasan, APD, sarana dan prasarana di rumah sakit dan kebutuhan antisipasi dan penanganan Covid-19 lainnya sebesar Rp42.6 miliar.

Penanganan dampak ekonomi; bantuan biaya hidup dan bantuan modal 3.741 UMKM Rp10.47 miliar dan Rp87.95 miliar untuk JPS; bantuan biaya hidup warga terdampak untuk 3 bulan yang per bulannya Rp600.000 serta anggaran cadangan Rp19.3 miliar.(Nda)




Pengkajian Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Diminta Libatkan Lembaga Kompeten

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah bekas komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak mendorong agar melibatkan lembaga yang berkompeten dalam menentukan nasib lembaga yang didirikan di era Bupati Mulyadi Jayabaya tersebut.

“Salah satunya fit and proper tes tidak dilakukan oleh DPRD jika ingin melahirkan komisioner yang independen,” ujar eks Komisioner KTP Lebak Moch. Hudri, Kamis (19/12/2019).

Uji kelayakan dan kepatutan, kata Hudri, bsa dilakukan oleh lembaga yang punya kompetensi di bidang transparansi dan partisipasi. “Bila perlu libatkan KI (Komisi Informasi),” kata Hudri.

Namun kata dia, perlu dilakukan revisi terhadap Perda, menghilangkan pasal yang menjelaskan fit and proper tes dilakukan DPRD.Langkah ini menurut Hudri, menunjukkan keberanian pemkab membuat KTP sebagai lembaga yang murni dari kepentingan politik.”Kita tunggu action beliau (Bupati) terlalu lama lembaga ini didiamkan,” ujarnya.

Pernyataan Hudri ini disampaikan menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang sedang mengkaji keberlangsungan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP).

Kajian hukum dilakukan untuk menentukan apakah akan tetap mempertahankan nama lembaga tersebut atau mengganti dengan Komisi Informasi (KI). Terkait desakan pembubaran KTP dan mengganti dengan KI, Hudri meminta agar dilakukan kajian yang matang dan komperhensif.

Mantan komisioner KTP lainnya, Akhmad Hakiki Hakim mengatakan, niat baik bupati yang menginginkan KTP independen tidak dibarengi dengan regulasi (Perda) yang relevan dengan konstitusi.

“Karena kalau mengacu pada UU KIP, maka konsekuensinya nama KTP harus dirubah sebagaimana perintah undang-undang,” jelas dia.

**Baca juga: DJKN Banten Segera Revaluasi Aset Barang Milik Daerah.

Sementara menurut Acep Saepudin, jika KTP tak diberi kewenangan apapun, maka sebaiknya pemkab membentuk KI.

“Percuma kalau tidak punya kewenangan apa-apa lebih baik dibuat KI. Kalau mau diberi kewenangan litigasi ya harus merevisi Perda, tetapi tidak menghalangi masyarakat melakukan gugatan ke KI,” papar Acep.(Nda)




Mahasiswa Pandeglang Desak Transparansi Dana Bantuan Tsunami Selat Sunda

Kabar6.com

Kabar6-Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang transparan dalam pengelolaan bantuan masyarakat untuk korban tsunami Selat Sunda sebesar Rp 5,6 miliar.

Desakan ini muncul setelah terungkap jika banyak bantuan masyarakat untuk korban gempa dan tsunami yang terjadi akhir Desember 2018 lalu itu masih menumpuk dalam gudang.

Ketua Gemasaba Pandeglang Rian Supriatna mengatakan lemahnya transparansi dalam pengelolaan bantuan bencana akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu berkurang.

“Jika ditemukan pihak-pihak yang menyelewengkan bantuan tersebut, kami meminta pelakunya untuk dipidanakan,” ujarnya, Rabu (10/4/2019).

Menurut Rian, pihaknya bisa saja melaporkan jika ada indikasi penyelewengan bantuan tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat KUHP pasal 372 tentang penggelapan dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tipikor Nomor 21 Tahun 2001.

Sebelumnya, Logistik bantuan korban tsunami dengan berbagai jenis logistik seperti makanan siap saji, gula, dan kasur busa masih tersimpan rapi di Shohibul Barokah, Kecamatan Kaduhejo dan hanggar Pandeglang di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo.

Meski begitu, Pemkab Pandeglang mengklaim pihaknya selalu menyalurkan bantuan ke korban bencana tsunami yang masih mengungsi. Sebab bantuan itu memang diperuntukan bagi pengungsi.

“Bantuan tsunami masih ada, selama ini kalau mereka butuh disuplai stok untuk jangka panjang, seperti di Labuan yang masih butuh,” kata Sekda Pandeglang Fery Hasanudin, Selasa (9/4/2019).

Rian menilai alasan Sekda Pandeglang itu tak logis. Karena saat ini masih banyak pengungsi yang membutuhkan logistik.

**Baca juga: Bantuan Logistik Korban Tsunami Masih Numpuk di Gudang Milik Pemkab Pandeglang.

Harusnya, kata dia, Pemkab tetap melakukan pendampingan kepada korban setelah empat bulan dilanda musibah. “Karena untuk memulai kembali kehidupan mereka juga harus perlu waktu dan dukungan semua pihak.”

Menurut Rian, pemerintah seharusnya rutin mendata kebutuhan-kebutuhan pokok yang dibutuhkan agar bantuan logistik bisa langsung disalurkan dan tidak ditimbun seperti itu. (Aep)