1

Krisis Sampah, Tangsel Minta Bantuan Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mencari solusi dalam.mengatasi krisis sampah di TPA Cipeucang yang mengalami longsor belum lama ini.

Salah satu langkah yang kini dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah menggandeng Pemkab Tangerang untuk menjadikan TPA Jatiwaringin, Mauk, milik Kabupaten Tangerang sebagai pembuangan akhir sampah bersama Kota Tangsel.

“Sedang dibahas, untuk nantinya TPA Cipeucang akan jadi tempat pembangkit listrik tenaga sampah, yang sudah ditetapkan Keppres nomor 35 tahun 2018,” ujar Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada Kabar6.com, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan kerjasama TPA Jatiwaringin dengan Pemkot Tangsel belum dimulai.

**Baca juga: Belum Memiliki IMB, Pembangunan Tower Di Tigaraksa Berjalan.

“Pemkab Tangerang sedang bahas dan kaji dampak dan lain-lain nya,” kata Zaki.

TPA Cipeucang mengalami longsor pada akhir Mei lalu. Gunung sampah setinggi 3 meter longsor mengotori sungai Cisadane. Kondisi TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini masih dalam tahap pembersihan sampah yang sudah tenggelam di Sungai Cisadane.(eka)




Kekeringan, Mengapa Kabupaten Tangerang Jaga TPA Jatiwaringin Tidak Terbakar?

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mewaspadai terbakarnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk dengan melakukan penyemprotan tumpukan sampah secara berkala.

Langkah ini dilakukan agar gas metan yang berpadu tumpukan sampah di TPA seluas 31 hektar itu tidak terbakar dan berdampak pada lingkungan sekitar dan ancaman terhadap penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, TPA ini hanya berjarak 10 kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami menimalisir terjadinya kebakaran karena gas metan yang dihasilkan sampah sangat mudah terbakar khususnya pada musim kekeringan ini,”ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid, Minggu (28/7/2019).

TPA Jatiwaringin merupakan tempat pembuangan sampah terbesar di Tangerang yang hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Bandara Soekaeno-Hatta. Jatiwaringin yang saat ini menggunakan sistem open dumping yaitu penumpukan sampah begitu saja dalam satu area tanpa tindakan lanjut. Dari 31 hektar lahan, saat ini 14 hektar sudah terisi sampah dengan ketinggian variatif 5 sampai 12 meter.

Maesal mengakui sistem open dumping dengan sampah yang terhampar luas mengandung gas metan akan mudah terbakar pada musim panas seperti ini.

“Gas metan yang dihasilkan sampah ditambah dengan sampah yang mudah sekali terbakar pada suhu panas seperti musim kemarau saat ini akan sangat mudah memicu kebakaran,” kata dia.

Untuk menjaga agar suhu TPA Jatiwaringin stabil, Maesal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyemprotan sampah dengan air. “Penyemprotan dengan pompa otamatis di tambah juga dengan penyemprotan manual,” kata Maesal.

Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Saipullah mengatakan penyemprotan TPA Jatiwaringin selama musim kemarau ini dilakukan lima kali dalam sehari. “Menggunakan pompa dan secara manual,” katanya.

**Baca juga: KONI Solear Gelar Turnamen Camat Cup II U-19 Di Kirana Pasanggrahan.

Sistem penyemprotan ini, kata Saifullah, bisa menstabilkan suhu dan mengantisipasi gas metan dan sampah terbakar karena reaksi panas.

Langkah lainnya dilakukan agar TPA Jatiwaringin tidak terbakar pada musim kemara ini, Saifullah mengatakan, BLHD Kabupaten Tangerang telah membuat rute jalur keluar masuk armada sampah yang sebelumnya tertutup oleh sampah. Perbaikan saluran air dan pembuatan pipa pipa gas untuk menghindari kebakaran TPA Jatiwaringin.

Menurut Saifullah, produksi sampah di Kabupaten Tangerang saat ini mencapai 2.450 ton perhari. Namun hanya 1.350 ton yang terangkut dan dibuang ke TPA Jatiwaringin.(GFM)




Warga Desa Gintung Keluhkan Dana Konpensasi yang Tak Kunjung Cair

kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Pulo Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang keluhkan dana konpensasi yang dijanjikan oleh Pemerintah Daerah. Lantaran tak kunjung cairnya dana konpensasi yang dijanjikannya.

Samsul (42), salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi TPA Jatiwaringin Mauk, bahwa dirinya belum menerima dana konpensasi tersebut.

“Waktu itu mereka ngomong akan memberilan uang konpensasi sekian ratus ribu pada setiap bulannya, namun hingga saat ini dana yang dijanjikan tidak kunjung datang dan kami terima,” ucap Samsul kepada media diteras rumahnya.

Samsul pun menceritakan, penderitaan Saanah (60) mertuanya yang juga tinggal satu atap dengan dirinya. Mertuanya kini sedang mengalami gangguan pernafasan yang diduga akibat asap dari sampah TPA Jatiwaringin.

“Konpensasi belum pernah cair, seinget saya juga bantuan pengobatan pun baru satu kali dirasakan oleh mertua dan warga lain,” akunya.**Baca juga: Seorang ABG Bakar Diri di Halaman SDN Karawaci 13.

Untuk diketahui, dana konpesasi bagi warga yang bertempat tinggal di sekitar area tempat pembuangan sampah sendiri diatur dalam Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang tertuang pada BAB I di point nomor 9 Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.(bam)