1

Sidang Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Kabar6-Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/5/2023).

Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H.,Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.

**Baca Juga: Pejabat Ini Tilep Rp7 Miliar Hasil Penetapan Harga Pasir

Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi  Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Perbuatan tedakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.(Red)




Tolak Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Harus Sistem Terbuka, Biar Semua Caleg Bisa Tempur

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional terbuka yang diajukan sejumlah kader kader partai politik dan perseorangan warga negara dalam putusannya.

Mereka menginginkan kembali pemberlakuan sistem proporsional tertutup di dalam Pemilu 2024.

Saat ini, MK masih menyidangkan gugatan tersebut, dengan mendengarkan keterangan banyak organisasi yang menjadi pihak terkait dan keterangan para ahli.

Namun, Fahri Hamzah menegaskan, sistem proporsional terbuka jauh lebih baik daripada sistem proporsional tertutup. Sebab, dengan proporsional terbuka semua calon legislatif (caleg) akan bertempur atau berdarah-darah.

Tetapi, jika menggunakan proporsional tertutup, caleg tidak bertempur, tinggal terima jadi saja berdasarkan nomor urut, karena kedekatannya dengan petinggi parpol.

“Makanya saya berharap semoga sistemnya terbuka, biar semua caleg tempur,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (15/05/2023).

Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2009-2014 yang kini maju sebagai caleg Partai Gelora dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini mengaku, sangat terharu menyaksikan perjalanan kawan-kawan di seluruh Indonesia dalam menyukseskan pendaftaran caleg Pemilu 2024.

Mulai, dari persiapan sampai menunggu surat KPUD untuk menuntaskan pemeriksaan perbaikan berkas yang telah diverifikasi.

“Saya sangat terharu menyaksikan kawan-kawan ‘Sahabat Gelora’, yang bertekad mensukseskan pendaftaran caleg. Mereka bermalam di KPU sampai perbaikan selesai. Karena hanya dikasih waktu 2×24 jam,” katanya.

“Alhamdulillah, akhirnya Partai Gelora Indonesia telah mendaftarkan seluruh calon legislatornya dan diterima oleh KPU se-Indonesia,” imbuh Fahri.

Partai Gelora sendiri Indonesia secara resmi menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Minggu (14/05/2023) malam.

Partai Gelora mendaftarkan 15.587 bacaleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) pusat (DPR), DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten se-Indonesia. Pendaftaran bacaleg Partai Gelora tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik.

**Baca Juga: Perwakilan Wanita Bacaleg Gelora Kabupaten Tangerang 34 Persen

Saat pendaftaran bacaleg, Mahfuz Sidik sempat menyindir soal isu perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup selama empat bulan ini, yang mempengaruhi minat orang untuk mendaftar sebagai caleg, terutama di kota/kabupaten.

“Kami dari Partai Gelora sangat berkeinginan dan berharap agar sistem proposional terbuka ini tetap seperti sekarang ini untuk untuk pemilu 2024,” kata Mahfuz.

Partai Gelora pun harus menyakinkan calon anggota dewan yang ingin mendaftar sebagai bacaleg, bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.

Ketika bisa diyakinkan, baru mereka berbondong-bondong mendaftar menjadi bacaleg ke Partai Gelora, lonjakannya hingga mencapai 40 persen dalam seminggu terakhir.

“Jadi ini sebenarnya taruhan yang berbahaya bagi kami, karena harus diiringi dengan doa setiap malam agar tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ini,” katanya.

Dalam sidangnya, Senin (15/05/2023), Ketua MK Anwar Usman MK tegas menepis lembaganya sengaja mengulur-ulur sidang. MK membantah memperlambat memutus gugatan sistem proporsional terbuka.

“Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya,” ujar Anwar Usman.(Tim K6)




Dekan FH UNSOED : MK Bakal Tolak Gugatan UU Kewenangan Kejaksaan

Kabar6-Implikasi jika permohonan pengujian secara materiil atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu dikabulkan, maka kewenangan Kejaksaan di bidang pidana untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang akan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi bukan lagi menjadi kewenangan Kejaksaan.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Menurut Muhammad Fauzan, banyak kalangan yang mencurigai bahwa permohonan pengujian UU No. 16 Tahun 2004 untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan di bidang peyidikan tindak pidana tertentu, dan menghilangkan Frasa Kejaksaan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  serta 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan upaya perlawanan yang dilakukan oleh pihak  yang terlibat atau sedang berurusan dengan aparat kejaksaan dalam mengungkap berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Penilaian /kesimpulan tersebut cukup beralasan karena beberapa alasan antara lain Pertama, bahwa ketentuan untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam  Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 dan upaya menghilangkan frasa “kejaksaan” dalam beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 30 Tahun 2002 sudah berkali-kali dilakukan dan semuanya sudah ditolak/tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi antara lain sebagaimana terdapat dalam  Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015. Kedua, beberapa tahun terakhir ini Kejaksaan telah berhasil menangani beberapa kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara dengan jumlah triliunan rupiah yang dilakukan oleh beberapa korporasi besar .

Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global. Korupsi di Indonesia sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa itu sudah merambah di segala lini, baik darat. laut dan udara atau dengan kata lain Indonesia itu sudah layaknya seperti hutan belantaranya korupsi, oleh karena itu diperlukan cara-cara yang luar biasa  (extra ordinary way) untuk menghentikannya dari bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

**Baca Juga: SesJAM-Pembinaan: Hasil Musrenbang 2023 Jadi Bahan Jaksa Agung

“Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Kejaksaan, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh para pembentuk UU sebenarnya merupakan ikhtiar normatif yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia untuk menjadikan Negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” papar Muhammad Fauzan.

Lanjutnya, sebagai negara yang tingkat kejahatan korupsinya sangat tinggi, sehingga dikatakan sebagai “hutan belantaranya korupsi” pemberantasannya tidak akan dapat dilakukan dengan cara-cara konvensional, misalnya kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada satu lembaga Kepolisian saja, oleh karena itu pemberian kewenangan penyidikan kepada 3 (tiga) lembaga penegak hukum memiliki dasar argumentasi yang rasional dan sangat empirical , yakni Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002.  Kejaksaan  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya percaya kali ini Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka juga akan memutus  permohonan tersebut dengan putusan yang sama dengan putusan-putusan sebelumnya, yakni menolak semua gugatan terkait konstitusionalitasnya ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 dan beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 30 Tahun 2002,” tutupnya. (Red)




Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Infrastruktur GPON

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI, terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

  1. Terdakwa CHRISTMAN DESANTO
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
  • Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
  • Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

**Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Besi Baja Mulai Disidangkan

  1. Terdakwa ARIO PRAMADI
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
  • Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
  • Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ARIO PRAMADI segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (Red)




Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Relokasi, Tarif Kios Baru Capai Ratusan Juta

Kabar6-Ratusan pedagang Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, meradang, setelah tahu kalau pasar itu mau direlokasi, Rabu (1/3/2023).

Pasalnya, kebijakan relokasi tersebut dianggap sebagai keputusan sepihak yang membebani para pedagang.

“Kami menolak untuk direlokasi karena tanpa ada urung rembuk dan sosialisasi. Ini keputusan sepihak dan dipungut biaya yang tinggi,” kata Fatimah, salah seorang pedagang kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, seluruh pedagang saat ini diwajibkan mendaftarkan diri, dengan membayar uang sebesar Rp2 juta, sebagai jaminan mendapatkan kios atau los yang baru.

“Lalu kami akan ditempatkan dipasar penampungan sementara. Dimana pasar penampungam itupun tidak diberitahu lokasinya,” ungkap Fatimah.

Dan setelah terdaftar, kata dia, pedagang diwajibkan membayar harga kios senilai Rp120 juta dan los Rp65-73 juta ke pihak Perumda Niaga Kerta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara.

Padahal, sejatinya para pedagang memiliki legalitas atas kios dan los Pasar Kutabumi itu, berupa Sertifikat Hak Guna Pakai yang berlaku hingga 2027 nanti.

“Sejak tahun 2000, Pasar Kotabumi dikelola oleh KOPPASTAM (Koperasi Pedagang Pasar Taman, Red) berdasarkan keputusan Bupati Tangerang No 511.2/KEP.99-HUK tahun 2002,” paparnya.

Sementara, Vera, pedagang lainnya, mengaku bila pihak Perumda Niaga Kerta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara diduga mengintimidasi para pedagang dengan cara-cara premanisme.

**Baca Juga: 2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Dituntut 15-18 Tahun Penjara

“Mereka (Perumda Niaga Kerta Raharja, Red) merekrut orang-orang lama, residivis kasus korupsi pembangunan Pasar Kutabumi dahulu,” ucap Vera.

Sayangnya, Direktur Utama PD Pasar Kerta Tirta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Dewiyanti belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan ini.

Saat dihubungi, nampaknya Dirut Finny Dewiyanti masih dalam kesibukannya.

“Can’t talk now. Call me later?,” jawab otomatis akun WhatsApp Messenger nya. (gus)




Warga Bukit Pamulang Indah Tolak Rencana Pembongkaran Tembok

Kabar6.com

Kabar6-Rencana bongkar tembok pembatas di komplek Bukit Pamulang Indah V, Kota Tangerang Selatan, ditentang kemarin. Warga sekitar pasangi karton-karton bertuliskan sikap protes, dan menagih janji pemerintah daerah setempat.

Pembongkaran tembok pembatas lahan fasos dan fasum akan dibongkar oleh dinas sumber daya air, bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel. Warga meyakini keamanan serta kenyamanan bakal terganggu.

“Kami khawatir akan timbul banjir bila lahan resapan air dijadikan tempat bisnis,” kata Ketua RW 010 Kelurahan Pamulang Timur, Agung T Kuncahyo dikutip Sabtu (9/7/2022).

Warga sekitar, menurutnya, dengar rencana lahan resapan air tersebut akan dibangun apartemen, perumahan atau rumah makan apung oleh pengembang PT Bukit Pelangi Utama.

**Baca juga:Kuota PTSL di Tangsel 500 Bidang Lahan, 100 sudah Terbit Sertifikat

Kepala Dinas Sumber Daya Air Kota Tangsel, Robby Tjahyadi saat ditanyai warga di lokasi tidak bisa menunjukan surat resmi terkait kepemilikan lahan maupun rencana pembangunan di kawasan resapan air tersebut.

“Ada jalan lain kenapa harus membongkar dari jalan kita. Ada jalan alternatif lain,” ujar Agung.

Menurut warga sekitar, dahulu era wali kota Airin Rachmi Diany sempat menjanjikan bahwa di lahan tersebut bakal dibangun tandon yang berfungsi untuk resapan air.

Rencana pembongkaran pagar itu sempat dikawal puluhan petugas Satpol PP Kota Tangsel yang merangsek ke komplek Bukit Pamulang Indah V. Namun gagal karena warga menanyakan surat pembongkaran.(yud)




Tersinggung Karena Tolak Ajakan Minum Tuak, Tiga Nelayan di Pandeglang Babak Belur Dihajar Preman

Kabar6.com

Kabar6- Tiga preman pasar diamankan polisi gegera melakukan pengeroyokan terhadap empat nelayan di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kasus itu terjadi pada Sabtu (23/10) pukul 02.45 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Panimbang. Awalnya keempat korban yakni Kosirin, Hasan, Sugim dan Makmuri baru saja menyandarkan kapalnya untuk membongkar ikan di tempat pelelangan.

Tiba-tiba keempatnya didatangi tiga orang bernama Reno Haryadi alias Bodong (26), Hary Haryanto (25) dan Al-Azhar Mubarok (26) yang tengah dalam kondisi mabuk meminta ikan kepada korban untuk di jual yang bakal digunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak.

“Pas pertama itu dikasih lima kilo (ikan), terus sama ketiga pelaku ikan tersebut dijual lagi buat beli empat liter tuak,” Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Komarudin, Jumat (29/10/2021).

Setelah mendapat tuak dari hasil menjual ikan, ketiga preman ini lantas mengajak keempat korban untuk minum bareng di lokasi pelelangan.
Namun karena dirasakan kurang, pelaku meminta ikan kembali.

Lalu korban kembali menuruti dengan diberikan uang dan ikan. Setelah tuak yang dibeli pelaku datang, kedua korban menolak ajakan minum dengan alasan esok harinya hendak bongkar ikan.

Namun penolakan tersebut jadi penyebab mereka melakukan pengeroyokan oleh salah satu preman pasar bernama Al-Azhar karena mereka tersinggung.

Adu mulut pun sempat terjadi, namun berhasil dilerai oleh korban lain. Awalnya, keempat korban merasa situasi sudah kondusif setelah ketiga preman pasar ini berlalu meninggalkan tempat pelelangan menggunakan sepeda motornya.

Namun ternyata, ketiganya malah kembali lagi dan langsung memukul ke arah salah satu korban. Setelah mendapatkan pukulan korban sempat melarikan diri ke kontrakan warga. Lantaran gagal menemukan korban pertama, preman tersebut langsung mencari korban lain.

” Korban sempat bisa melarikan diri tapi dikejar lagi sampai masuk ke kontrakan warga. Dua orang itu juga jadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pelaku,” terang Komarudin.

**Baca juga: Banyak Kebutuhan, Pemicu Bapak dan Anak di Pandeglang Korupsi Dana Desa

Akibat ulah ketiga preman pasar ini, keempat korban mengalami luka lebam bahkan mengalami luka robek di bagian mata. Anggota kepolisian yang mendapat laporan tersebut lalu bergerak dan berhasil membekuk ketiganya tak lama setelah kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga preman pasar ini diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(aep)




Sekda Tolak Pakta Integritas, Warga Pagelaran Pertanyakan Keseriusan Pemkab Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanuddin menolak menandatangani Pakta Integritas yang dibuat masyarakat Pagelaran terkait pembangunan Jalan Bama-Pegelaran.

Pakta Integritas disodorkan masyarakat saat melakukan denger pendapat bersama Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) V.

Pery beralasan menolak Pakta Integritas itu lantaran pembangunan di daerah harus melalui mekanisme yang telah diatur Pemerintah.

“Proses pembangunan itu kan ada mekanisme, pertsma melaui Musrenbang. Bicara jalan itu, itu tidak tertuang dalam Musrenbang. Sampaikan mekanisamenya. Karena saat ini sisi perencanaan harus melalui aplikasi tersendiri,” kata Pery, Kamis (19/8/2021).

Pery membeberkan, berdasarkan data yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tahun ini jalan Bama-Pagelaran tidak dianggarkan. Untuk itu warga diminta untuk mengawal di tahun depan.

“Kalau saya melihat dalam dikumen dari Bappeda, lokasi itu tidak masuk tahun ini. Maka tahun depan silakan mereka mengawal, silakan mereka rumuskan. Mengingat setiap pembangunan tidak bisa ujug-ujug bisa dilakukan,”ujarnya.

Pery membatah terkait pembangunan di masa kepemimpinannya Irna-Tanto. Menurutnya Irna-Tanto sangat fokus terhadap pembangunan.

“Kalau dikatakan janji politik, selama kepemimpinan Bupati ada pembangunan. Tapi kalau ada yang belum puas, ya mungkin nanti akan dibangun,”jelasnya.

Menanggapi hal itu, Perwakilan masyarakat Pagelaran Iding Gunadi Pakta integritas itu sebagai langkah keseriusan pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan Jalan Bama-Pegelaran yang telah dijanjikan Pemerintah.

“Itu kan padahal sebagai tolak ukur keseriusan Pemda. Mengapa kami buat Pakra Integtitas? Karena itu kan usulan warga agar apa yang telah dijanjikan, bisa terealisasi dan itu benar-benar sebuah bentuk keseriusan dalam merealisasikan pembangunan infrasrtuktur di Pagelaran,”tegasnya.

**Baca juga: Warga Tagih Janji Politik Bupati Pandeglang dan DPRD Jalan Bama-Pagelaran

Namun warga mempertanyakan dengan sikap Sekda yang menolak menandatangani Pakta Integritas. Menurutnya, hal itu menandakan ketidakpastian Pemkab Pandeglang dalam merealisasikan pembangunan dan akan menimbang gejolak di masyarakat.

“Tetapi dengan Sekda menolak tanda tangan, ini akan menjadi pertanyaan kembali terhadap masyarakat, dan mencuat lagi gejolak dan menimbulkan tensi panas lagi di masyarakat karena menilai pemkab tidak serius,”tegasnya.(aep)




Belasan Dosen UMB Tolak Uang Pesangon di Bawah Standar

Kabar6.com

Kabar6-Yayasan Menara Bhakti sebagai badan penyelenggara Universitas Mecu Buana, berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga dosen. Rencana itu ditentang karena uang pesangon yang disodorkan jauh dari peraturan perundang-undangan.

“Rendahnya usulan pesangon bagi dosen yang di PHK itu artinya yayasan sangat tidak menghormati jasa dan kerja keras karyawannya,” kata kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar lewat keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).

Menurutnya, sengketa hubungan industrial ini sudah disidangkan di Dinas Ketenagakerjaan, Jakarta. Yayasan telah melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya untuk perhitungan pesangon.

Rendahnya usulan, menurutnya, menjadi bukti tidak pahamnya yayasan pada tata kelola tenaga kerja sekaigus tindakan yang merendahkan martabat dosen.

Zulfansar menegaskan yayasan mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati. Bukan peraturan yang dibuat seenaknya. Namun nyatanya dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakai.

“Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

**Baca juga: Respon Pemkot Tangsel Pengusaha Kepariwisataan Pasang Bendera Putih

Sebagai informasi belasan dosen dan karyawan UMB ini mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tidakan yayasan yang sewenang-wenang. Tidak membuka dialog. Akibatnya belasan dosen kehilangan pekerjaan dan pendapatan yang menjadi haknya.

Sidang sengketa ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan. Sementara itu, kuasa hukum yayasan hadir Stephani Rosalinabdan pihak Disnaker menghadirkan dua mediator, yakni W Nuning dan Nugrahani.(yud)




Massa Organisasi Turun ke Jalan, Tolak Gunungkencana Jadi Kawasan Peternakan

Kabar6.com

Kabar6-Massa dari berbagai organisasi se-Kecamatan Gunungkencana turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Rabu (26/5/2021).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadikan Gunungkencana sebagai kawasan peternakan.

“Kami dan masyarakat sepakat bahwa Gunungkencana harus jadi kawasan konservasi dalam konteks keragaman hayati, penyerapan air, sumber daya alam nya yang dijaga dan dipelihara,” kata Inisiator Aliansi Organisasi se-Gunungkencana, Usep Ridwan Allais.

Menurut Ridwan, kegiatan usaha peternakan dipastikan bakal berdampak negatif dan menghilangkan keragaman hayati di Gunungkencana. Padahal sudah sangat jelas, ujar Ridwan, bahwa Gunungkencana harus menjadi kawasan konservasi.

“Tapi kami melihat pemerintah tidak melihat itu dan sangat ngotot. Kami bisa simpulkan, Raperda tidak berpihak kepada rakyat, tapi lebih condong kepada investor atau pengusaha. Jangan sampai pemerintah hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu sehingga masyarakat kecil yang menjadi korbannya” tegas Ridwan.

**Baca juga: Alasan Pansus RTRW Lebak kenapa Rangkasbitung Jadi Kawasan Pertambangan

Dia mendesak DPRD melakukan kajian dengan matang agar hasil dari raperda berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai dalam pembahasan raperda, legislatif bersembunyi diketiak eksekutif dengan tidak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Kami akan terus menolak sampai gagal,” kata Ridwan.(Nda)