1

Buronan DPO, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kabar6-Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari  Senin (4/7/2023), berhasil mengamankan  buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan ini  tercatat sebagai DPO  asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah Indra Tarigan, SH, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Kaban Jahe . Ia berdomisili di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun profesinya sebagai seorang penasihat hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022Indra Tarigan, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

**Baca Juga: Hotel Alila Villas Uluwatu Komitmen Daur Ulang Sampah

Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000, subsidiar pidana kurungan selama 6 bulan. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, Indra Tarigan meminta waktu. Namun dengan penjelasan dan perlakuan yang baik dari Tim, dia dapat diamankan tanpa ada proses pemaksaan, meskipun mencoba untuk menunda-nunda waktu.

Pada pukul 13:00 WIB, Indra Tarigan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)




Buronan Korupsi Dana BUMDes Rp150 Juta Diciduk

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Penangkapan berlangsung  di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19:16 WIB, Kamis (1/6/2023).

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:  MA (44), lelaki kelahiran Olak Besar-Jambi. Tersangka berdomisili di Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

MA merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 senilai Rp150.000.000, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

**Baca Juga: Libur Panjang, Personel Satlantas Polresta Serkot Setia Bertugas

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima. (Red)




DPO Kasus KDRT Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kabar6-Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 16:00 WIB,  bertempat di Jalan MT. Haryono KV RT. 01/RW. 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu  Andre Irawan  (45), warga  Kelurahan Kadoodan, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Andre Irawan  merupakan terpidana dalam perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, Terpidana Andre  dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

**Baca Juga: Pejabat Kementerian Kominfo Dipanggil Sebagai Saksi

Terpidana Andre diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana Andre bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Andre Irawan  dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.(Red)




Buronan DPO Kasus Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution. Penangkapan berlangsung di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14 Maret 2023).

Muhammad Khaidir Nasution merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana Muhammad Khaidir Nasution dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Terpidana Muhammad Khaidir Nasution diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta. (Red)




Terpidana Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Diringkus

Kabar6-Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, bernama Dona Sari Dewi, S.P. M.Si. (40 tahun), akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Selasa (07/03/2023). Sekitar pukul 12:58 WIB.

Adapun lokasi penangkapan  yaitu di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang. Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.

Terpidana Dona Sari Dewi, diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00. (Red)




DPO Kredit Fiktif 2,8 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau bernama Sunardi (47).

Penangkapan lelaki asal Semarang tersebut berlangsung sekitar pukul 16:30 WIB di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu (22/02/2023).

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Coba Tinjau Ulang Kontrak Swasta Kelola Pasar Ciputat

Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa Agung meminta jajarannya segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




DPO Koruptor Rp32 Miliar Bank Syariah Mandiri Diciduk

Kabar6-Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Memet SS berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 19:30 WIB, bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Kamis (09/10/2023).

Sebelumnya, terpidana Memet SS divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Memet SS dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Atas vonis bebas terhadap Memet SS, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

“Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Memet SS terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (10/02/2023).

Lanjut Sumedana, terpidana Memet SS juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana Memet SS tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

**Baca Juga: Polresta Serkot Cegah Tawuran, Geng Motor, dan Peredaran Narkoba

Dalam proses pengamanan, kata Sumedana, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Memet SS dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Buronan Korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Rp2,4 Miliar Diciduk

Buronan koruptor diciduk

Kabar6-Agung Sulaksana (29), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 17:45 WIB.

Saat ditangkap, Agung, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi itu sedang berada di Pancoran Jakarta Selatan.

Agung terlibat dalam kasus korupsi Rp2,4 miliar terkait bantuan dana Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Uang yang berhasil digasak Agung ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Atas perbuatan yang telah dilakukan Agung  Sulaksana tersebut, berdasarkan Putusan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, memutuskan bahwa terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Alhasil Agung dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, MA RI menghukum Agung dengan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50 juta  dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan. Oleh sebab itulah terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Dinkes Tangsel Akan Lakukan Pengawasan Terhadap Jajanan Ciki Ngebul

“Dalam proses pengamanan, terpidana Agung Sulaksana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tim membawa Agung menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” kata Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Jaksa Agung. (Red)




Buron Jual Beli Jabatan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Kabar6.com

Kabar6-Budiono Iksan, mantan Pj Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu ditangkap tim Tabur (Tangkap  Buronan) Kejaksaan Agung, Kamis 23 Juni 2022 pukul 12:00 WIB  di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta. Budiono selama ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terpidana berusia 68 tahun ini  melakukan korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571.

“Terpidana Drs. Budiono Iksan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2002,”jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/06/2022).

**Baca Juga: Tangani Kasus Indra Kenz, Kajari Tangsel: Asas Cepat Sederhana Biaya Ringan

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Terpidana Budiono Iksan dijatuhi pidana penjara selama 5  tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya  dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,”jelas Ketut.

Ketut menjelaskan, melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(red)




Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Kabar6.com

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menciduk buronan korupsi
di kediamannya di Kampung Pagadungan RT002/004, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/06/2022).

Buronan korupsi bernama Juna ini diamankan sekira Pukul 11.30 WIB. Juna, merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tahun 2010 silam.

Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Bahwa selama ini Terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkap Muttaqin, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi Kabar6.com.

Adapun kronologis pengamanan Terdakwa Juna, kata dia, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dan, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap Terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muttaqin menjelaskan, bahwa pengamanan Terdakwa Juna yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dengan dibantu sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar.

**Baca juga:Restoratif, Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Setelah diamankan, Terdakwa Juna selanjutnya digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa Pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Terdakwa Juna dibawa oleh Tim Jaksa Pelaksana Eksekusi ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” tegasnya.(Tim K6)