oleh

Tangani Kasus Indra Kenz, Kajari Tangsel: Asas Cepat Sederhana Biaya Ringan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum dalam kasus kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pemberkasan perkara tahap dua ini selesai dan secepatnya kepala seksi pidana umum bersama JPU menyiapkan administrasi dakwaan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Supaya masyarakat tau perkara ini kita laksanakan dengan asas cepat sederhana biaya ringan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah saat konferensi pers di kantornya, Jum’at (24/6/2022).

**Berita Terkait:Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ia jelaskan, ada sebanyak 144 orang korban dalam kasus investasi bodong ini. Total nilai kerugian mencapai Rp 100,667 miliar.

Jaksa juga telah menerima barang bukti penyitaan aset berupa barang senilai sekitar Rp 67,1 miliar. Di antaranya empat bidang tanah, dan bangunan nilai Rp 32,8 miliar. Dua kendaraan mewah jenis Ferrari dan Tesla seharga Rp 3,8 miliar.

“12 jam tangan mewah nilai Rp 25,3 miliar ada penyitaan uang tunai Rp 5,1 miliar,” terang Aliansyah.

Ia menyebutkan selama 20 hari kedepan tersangka Indra Kenz akan mendekam di Rutan Mabes Polri sambil menunggu proses persidangan digelar. “Barangkali lebih untuk faktor pengamanan,” ujarnya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 atau Pasal 45 A Ayat 1 jo 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378 KUHP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email