1

Tersangka Pengincar Empat Tokoh Nasional Bermukim di Ciputat

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka pelaku percobaan pembunuhan empat orang tokoh nasional bermukim di Kota Tangerang Selatan.

AZ (44) telah ditangkap polisi dan kediamannya di RT 03/09 Kampung Bulak, Serua, Kecamatan Ciputat, terkunci rapat ditinggalkan anak dan istrinya.

“Udah empat hari ini kosong rumahnya,” kata Richo, tetangga sebelah rumah AZ kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, anak dan istri AZ dijemput oleh saudaranya yang masih anggota aktif TNI. Mereka diungsikan ke daerah Bogor.

Richo mengaku bahwa AZ jarang berada di rumahnya. Kalaupun ada selalu sibuk memegang handphone miliknya.

“Enggak tau ngobrol atau chat sama siapa. Kayak orang autis gitu deh, megang telpon mulu,” jelasnya. **Baca juga: Penyelundupan 6.416 Methamphetamine di Gagalkan Bea Cukai & Polrestra Bandara Soetta.

Tersiar informasi bahwa AZ direkrut untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Yakni, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan dan Gories Mere. (yud)




Pemilik Kawasan industri di Pakuhaji Ditetapkan Tersangka

kabar6.com

Kabar6-Setelah melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan pergudangan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 Pakuhaji terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo saat dikonfirmasi kembali melalui telepon, Rabu (18/7/2018).

Sutarmo mengatakan, TS merupakan Direktur PT MPL yang mengelola kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Pakuhaji. “TS merupakan pengelolaan kawasan industri dan pergudangan serta direktur PT MPL,” ungkapnya.

Sutarmo menuturkan, polisi telah menggelar penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu sejak Februari 2018.

Dari hasil penyelidikan, Sutarmo mengungkapkan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan jalan untuk akses ke kawasan industri yang dikelola swasta.

“Indikasi pelanggaran yang dilakukan pengelola kawasan industri itu membangun jalan negara tanpa izin pemerintah dan tidak sesuai dengan tata ruang,” tuturnya.**Baca juga: Soal Jalan di Kampung Sungai Turi, DBMSDA Kabupaten Tangerang: Biar PMJ Yang Mengungkap.

Sutarmo menambahkan, penyidik menjerat TS pemilik kawasan pergudangan dan industri dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang. (vero)