1

Pengusaha Tempat Hiburan Dituduh Hamili Remaja, Terlapor: Ceritanya Rumit

Kabar6-Pemilik tempat hiburan berinisial BL dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia pastikan mengenal DPP, perempuan belia selaku pelapor yang mengaku telah dihamili oleh terlapor.

“Ceritanya rumit,” kata BL saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (24/4/2024).

Ia menyebutkan kenal dekat dengan DPP yang mengaku berusia 20 tahun. Awal pertemuan saat pesta Selatan klub malam di Blok M.

**Berita  Terkait:Pengusaha Tempat Hiburan Dilaporkan ke Mapolres Tangsel Diduga Hamili Remaja

BL menyebutkan pertemuan dengan DPP lebih dari sekali. “Beberapa kali, saya tidak ingat pastinya,” ujarnya.

Pemilik tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang itu mengaku tidak mengetahui apa-apaan soal sangkaan telah menghamili DPP.

BL menyatakan dirinya baru mengetahui telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel. Selama ini belum ada surat apapun yang diterimanya.

“Wah saya blom pernah dikomunikasikan dari pihak kepolisian soal ini,” terang BL.

Sementara itu dikonfirmasi kabar6.com secara terpisah, Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril mengungkapkan bahwa laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur atas pelapor DPP dan terlapor BL sudah naik penyidikan.

Kasus di atas terungkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Topan Cahya, kuasa hukum pelapor dari kantor hukum TC & Pattners menyebutkan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum.

“Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan,” sebutnya.(yud)

 




PPATK Blokir 21 Rekening si ‘Kembar’ Terlapor Kasus Penipuan iPhone

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada enam orang pelapor tipu gelap iPhone. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada puluhan nomor rekening milik terlapor si ‘kembar’ Rihana dan Rihani.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 rekening,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan, perusahaan jasa keuangan dan atau bank telah diperintahkan oleh PPATK untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening si kembar.

**Baca Juga: Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

“Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” jelas Kongah.

Menurutnya, diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan.

Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk beharga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha secara jelas.(yud).