1

Kabupaten Lebak Kembali Terapkan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya percepatan dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 kembali diterapkan di Kabupaten Lebak.

“Iya, PSBB akan kembali diterapkan. Surat keputusannya sudah naik untuk ditandatangani Ibu Bupati, besok mungkin sudah mulai berlaku penerapannya,” kata Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (2/2/2021).

Masa penerapan PSBB Kabupaten Lebak akan berlangsung hingga 17 Februari 2021 mendatang mengikuti keputusan gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB tahap kelima.

“Mengikuti keputusan gubernur sampai 17 Februari,” ucap Alkadri.

**Baca juga: Kadin Lebak Dukung UMKM Manfaatkan Penggunaan QRIS

Alkadri menjelaskan, penerapan kembali PSBB karena melihat kasus aktif positif Covid-19 yang terus mengalami peningkatan sehingga perlu dilakukan upaya untuk menekan dengan melarang dan membatasi sejumlah sektor aktivitas masyarakat. Di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, aktivitas pariwisata/hiburan dan agenda politik, serta kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang dilarang selama PSBB.(Nda)




Banten Terapkan PSBB, Tanggapan Bupati Lebak Iti Octavia

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengeluarkan peraturan PSBB di seluruh wilayah Banten menyusul kasus positif Covid-19 yang mengalami lonjakan.

“Kalau sekarang Pak Gubernur mau melakukan itu mangga (Silahkan-red) itu kewenangan Pak Gubernur untuk menyampaikan ke sana, nanti kami kabupaten/kota mengikuti. Kalau kami ya siap, dari awal kan saya udah minta seperti kereta api melakukan pembatasan,” kata Iti seusai rapat paripurna DPRD Lebak, Senin (7/9/2020).

Meski PSBB di seluruh wilayah di Banten disebutkan mulai diterapkan hari ini, Iti menuturkan, pihaknya tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

“Itu kan ada dalam Peraturan Pemerintah (PP), di mana pemerintah daerah, kalau misalnya Pak Gubernur secara keseluruhan kabupaten/kota menerapkan PSBB harus mengajukan dulu ke pusat, nanti dari Gugus Tugas Pusat akan dijawab apakah kita disetujui atau tidak,” terang Iti.

“Iya (Tunggu pusat) ada aturan, pemerintah kan berbasis dari regulasi,” sambungnya.

Saat ini, kata Iti, Pemkab Lebak lebih memilih mengoptimalkan penerapan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan diterapkan mulai 9 September 2020.

**Baca juga: Soal Pengawalan Jenazah Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, Bupati Iti Ngamuk.

“Mengoptimalkan Perbup 28, di situ sudah diatur mengenai pembatasan bagaimana kerumunan massa dan lain sebagainya. Bukan hanya sanksi sosial tapi sanksi administrasinya sudah kami bahas mekanismenya seperti apa,” jelas Iti (Nda)




Hari ini, Seluruh Wilayah di Banten Terapkan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Kasus positif dan tingkat penularan covid-19 di Banten masih terus meningkat. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di seluruh wilayahnya mulai Senin, 07 Spetember 2020.

“PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran pers resminya, Minggu (06/09/2020).

Sebelumnya, hanya wilayah Tangerang Raya saja yang diberlakukan PSBB, yakni Kabupaten Tangerang, Tangsel dan Kota Tangerang saja. Kini Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon juga menerapkan PSBB.

**Baca juga: Pilkada Serang 2020, Paslon Nasrul Ulum-Eki Baihaki Deklarasikan Tantang Pasangan Inchumbent.

Menurut WH salah satu penyebabnya, karena tingginya mobilitas masyarakat dan kurang patuhnya warga akan protokol kesehatan covid-19.

“Adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten, hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” terangnya. (Dhi)