Kabar6-Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi soal adanya pengaturan speaker masjid dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara atau speaker di Masjid dan Mushala.
Ketua DMI Kota Tangsel Heli Slamet mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi mengenai hal itu kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Tangsel.
“Sampai saat ini kita masih sosialisasi. Terkait apapun dengan keputusan pemerintah, kita akan sosialisasikan (dahulu),” ujarnya di Serpong, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, pengeras suara boleh digunakan selama tidak menggangu kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, diterangkannya, untuk penggunaan pengeras suara dalam waktu yang lama, disarankan hanya menggunakan speaker dalam masjid saja.
“Kalau kajian itu (ada yang merasa, red) terganggu, jadi harus ada sebagaimana aturan itu untuk mengatur supaya orang lain tidak terganggu,” jelasnya.
Pada kesimpulannya, Heli menerangkan, untuk pengaturan speaker itu hanya dilakukan untuk kajian saja, dan disarankan menggunakan speaker dalam. Sedangkan, untuk azan sendiri, pihaknya hanya menyarankan untuk diperkecil saja suaranya.
“Jadi kalau terkait dengan kajian itu pakai speaker dalam saja, jangan (speaker, red) keluar karena itu nanti orang akan merasa terganggu bahkan (suaranya, red) masuk ke masjid yang lain. Speaker luar itu hanya untuk azan, pengumuman yang meninggal, iqomah boleh.” tutupnya.
Diketahui, saat ini terdapat 651 masjid dan 1.195 mushala yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Tangerang Selatan.
Ramai diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Diketahui, SE tersebut mengatur soal batasan penggunaan speaker di masjid dan mushala, di antaranya adalah sebagai berikut:
– Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
– Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
**Baca juga: Waketum PAN Minta Yaqut Ralat Umpama Azan dengan Gonggongan Anjing
**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara
– Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
• Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar.(eka)