1

Tanggapi Isu Hengkangnya Kader PKS, Sukardin : Baru Sebatas Rencana

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Tangerang menanggapi isu terkait hengkangnya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial WYM yang kini menjabat Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, pihaknya secara tegas menampik isu yang tengah ramai beredar di media massa tersebut.

Hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi secara pasti terkait hengkangnya WYM dari PKS ke partai Gelora.

“Sampai sekarang saya belum dapat info tentang hal itu. Namun jika memang benar hal itu terjadi, tentunya partai Gelora akan mempertimbangkan dengan sangat matang,” ungkap Sukardin, kepada awak media, Kamis (14/09/2023).

Sukardin menegaskan, kewenangan penerimaan maupun penggantian Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) berada di pusat.

**Baca Juga: Gelar Deklarasi Bersama, Sukardin : Gelora Kabupaten Tangerang Siap Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Gelora Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan, mengingat saat ini juga tengah berlangsung proses tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU.

“Kami disini hanya mengajukan nama- nama BCAD, adapun untuk keputusan akhir diterima atau ditolak termasuk penentuan nomor urut itu ranahnya pusat. Kalau benar WYM memilih Gelora sebagai kendaraan politiknya untuk maju di Pileg nanti, tentu dengan senang hati kami terima,” katanya.

Ditambahkannya, beberapa waktu lalu pihaknya mengaku memang pernah bertemu dengan WYM bersama Timnya di sebuah restoran yang berada di bilangan CitraRaya, Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang dibahas, termasuk rencana WYM yang ingin bergabung di partai besutan Anis Matta ini.

“Hanya saja, rencana itu akan dilakukan pada saat mendekati proses tahapan DCT. Tapi sampai sekarang saya sendiri belum dapat info lagi dari beliau apakah benar gabung ke Gelora atau enggak,” tandasnya.(Tim K6)




Jaksa Agung Tanggapi Peristiwa Hukum Oknum Kejaksaan yang Viral

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, beberapa waktu belakang ini, banyak sekali peristiwa hukum yang viral dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dengan oknum-oknum Kejaksaan. Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral.

“Dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan hujatan, sindiran, dan makian. Inilah ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu, dan batas. Publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, Jumat (30/6/2023).

Menurut Burhanuddin, pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat “No Viral, No Justice”. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat. Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian. Sebab apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan.

**Baca Juga: Banyak Paku Ukuran 5 Centimeter Bertebaran di Serpong

Untuk itu, kemajuan era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa. Tak hanya itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan intropeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat.

Lanjut Burhanuddin, tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani. Dalam dunia yang serba terang benderang dan transparan, “hanyalah keburukan yang lebih dominan terlihat dibanding kebaikan”. Oleh karenanya, jangan pernah bosan untuk berbuat baik, tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik dengan profesionalisme dan integritas.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak anda sebagaimana mestinya. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan, membagi kebaikan di ruang publik adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat.

“Ruang publik adalah milik kita bersama. Mari rawat bersama dengan hal-hal baik guna kebaikan kita Bersama,” pungkasnya. (Red)




Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne

Kabar6-Kejari Pandeglang mengaku bingung dengan cuitan @zanatul_91 di akun Twitter nya. Dimana, dalam thread yang dia bikin, menuliskan kalau korban revenge porn dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kejaksaan, untuk bertemu di sebuah cafe yang menyediakan live musik.

Sedangkan kala itu, nama jaksa yang disebut sedang berkumpul bersamanya dan juga pejabat lainnya. Setelah ditelisik, nomer kontak yang menghubungi korban IK bukan milik jaksa yang disebut.

“Saya masih ada screenshot percakapan saya dengan korban. Terus saya bilang bahwa enggak ada (pemilik nomor tersebut), terus korban bales lagi, loh Bu chatnya dihapus, tapi kita sempat screenshot. Dan saya bilang ini orangnya ada di sini, ngomong langsung aja sama Bu Dessy,” ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Akun Twitter @zanatul_91 juga memprotes unggahan Kejari Pandeglang yang menampilkan foto IK di medsos, karena dianggap merusak privasi adiknya. Akhirnya, kejaksaan menghapus postingan itu dari medsos miliknya, karena menghargai keluarga korban yang keberatan.

**Baca Juga: Thread Larangan Bawa Pengacara Kasus Revenge Porn Pandeglang

Menurut kejaksaan, postingan tersebut sudah melalui seleksi dan tidak menampilkan wajah korban secara jelas. Lantaran IK memakai masker, secara otomatis melindungi wajahnya agar tidak terlihat oleh publik.

“Kami juga mengetahui kode etik dalam mengeluarkan statemen maupun foto di medsos, pada saat itupun kami menuliskan pelayanan hukum dan foto korban pun pakai masker. Apakah itu melanggar? Saat diminta takedown itu kami takedown, kami menghargai kalau memang keluarganya tidak nyaman ya enggak masalah (ditakedown),” tuturnya.

Mengenai adanya tudingan intimidasi dari Kejari Pandeglang ke korban IK, Helena menyebut kalau kejaksaan memberi hadiah boneka ke korban. Mereka heran jika tindakan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Pemberian boneka itu dilakukan di Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, sekaligus pertemuan terakhir Kejari dengan korban sebelum persidangan.

“Apa itu bentuk intimidasi? Saya bingung. Jadi boneka itu bentuk kasih sayang kami, bahwa boneka itu lambang cinta,” terangnya.(Dhi)




Dekan FH Unhas Tanggapi Langkah Kejaksaan Tangani Korupsi

Kabar6-Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim ikut mencermati Langkah judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh M. Yasin Jamaluddin seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana kourpsi oleh kejaksaan sebagaimanan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Judicial review yang diajukan yang bersangkutan saat ini teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XXI/2003.

Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai pengacara terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan. Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

“Terhadap upaya judicial review yang diajukan pengacara terdakwa M. Yasin tersebut, dapat kita cermati dari beberapa pendekatan, antara lain: Pendekatan historis, Pendekatan Susbtansi,  dan Pendekatan Politis,” kata Dekan fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, Kamis (11/5/2023).

Pendekatan historis.

Dari hasil penelusuran Prof Hamzah Halim, judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah 4 (empat) kali diajukan judicial review dan sudah 4 (empat) kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Terhadap keempat perkara tersebut Mahkamah Konsisten dengan putusannya MENOLAK semua PUU tersebut, bahkan memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan dengan menyatakan bahwa kewenagan kejaksaan tersebut tidaklah bertentang dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Artinya bahwa dari aspek historis Mahkamah Konstitusi telah megadili perkara PUU kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi sudah empat kali menolak PUU tersebut.

“Dengan demikian maka dalam pandangan saya judicial review yang dilakukan oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika ini hasilnya akan bernasib sama dengan 4 (empat) Judicial Review sebelumnya yakni akan DITOLAK/ Tidak dikabulkan. Salah satu penyebabnya oleh karena batu uji yang akan digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara PUU yang diajukan M. Yasin ini masih sama dengan batu uji yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus 4 (empat) PUU sebelumnya, jadi rasanya sulit bagi Hakim Mahkamah untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan 4 (empat) putusan PUU sebelumnya,” ungkap Prof Hamzah Halim.

**Baca Juga: Baru Tiga Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

Pendekatan Susbtansi

Lanjut Prof Hamzah Halim, jika kita mencermati substansi dari Pasal yang dijudicial review oleh M. Yasin, yakni Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

“Selain itu, juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, maka dalam kajian saya rasanya rumusan ketentuan pasal-pasal dimintakan dibatalkan tersebut sama sekali tidak memiliki pertentangan dengan substansi Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijadikan batu uji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan judicial review oleh saudara M. Yasin tersebut,” katanya.

 

Pendekatan Politis

Dari sisi pendekatan politis terhadap pengajuan judicial review oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika justeru conflic of interest ini yang dalam pandangan Prof Hamzah Halim sangat kental.

Yang pertama, nampaknya pengajuan judicial review oleh M. Yasin ini adalah merupakan salah satu Langkah strategi sebagai seorang pengacara untuk mencarikan jalan kliennya dapat lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

Yang kedua, sangat besar kemungkinan kelompok-kelompok atau oknum-oknum koruptor kelas kakap yang sukses melakukan upaya pelemahan institusi komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu disaat KPK waktu itu memiliki tingkat kepercayaan yang paling tinggi dari masyarakat diantara semua lembaga penegak hukum di republik ini. Sepertinya pola yang sama hendak dimainkan oleh kelompok ataupun oknum-oknum yang sama saat itu untuk kemudian digunakan dalam melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan institusi Kejaksaan yang menurut banyak Lembaga survey saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Peluang ke arah ini sangat terbuka lebar jika kita melihat kiprah kejaksaan satu tahun terakhir ini yang banyak membongkar dan menangani perkara-perkara mega korupsi di republik ini. Jadi menduga bahwa Langkah pengacara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan ini yakni M. Yasin seakan merupakan Langkah yang dimaksudkan untuk mengganggu atau mengalihkan focus intitusi kejaksaan dari focus dalam mengusut dan membongkar kasus mega korupsi beralih kepada menghadapi judicial review yang sudah berulang kali diajukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam penaganan perkara korupsi, meskipun hasil judicial-judicial tersebut hasilnya selalu sama yakni ditolak atau tidak dikabulkan oleh mahkah konstitusi.

“Saya secara pribadi sangat berharap institusi kejaksaan tidak terganggu konsentrasi dan energinya dalam mengejar para koruptor dan mengusut serta membongkar kasus-kasus mega korupsi di republic ini, terlebih lagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan institusi kejaksaan akhir-akhir ini sangat tinggi, bahkan tertinggi diantara semua institusi penegak hukum yang ada. Ini yang harus fokus dijaga dan ditingkatkan lagi kedepan,” kata Prof Hamzah Halim.

Menurutnya, tidak perlu terlalu risau dengan berbagai manuver dan upaya-upaya perlawanan dari kelompok atau para oknum koruptor, tetap fokus mengoptimalkan pelaksanaan Kewenangan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, rakyat bangsa Indonesia menantikan itu.(Red)




Tanggapi Keluhan Pelanggan, Ini Langkah Perumdam TKR

Kabar6-Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang, Yadi Treviyadi, meninjau galian pipa untuk mengaliri air bersih.

Penggalian pipa air bersih tersebut berlokasi di Jalan M.Toha dan Jalan Proklamasi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Peninjauan ini dikarenakan adanya keluhan oleh pengguna jalan, lantaran hanya satu jalur yang bisa dilintasi oleh pengguna kendaraan. Hal ini membuat kemacetan yang cukup padat di daerah tersebut,” ujar Yadi sepeti dikutip dari perumdamtkr.com, Rabu (10/5/2023).

Yadi Treviyadi juga memastikan bahwa galian pipa segera dibenahi dan tidak mengganggu lalu lintas pengendara jalan di daerah Kecamatan Karawaci tersebut.

**Baca Juga: KPU Kota Tangerang Baru Terima Dua Parpol Daftarkan Bacaleg

Proyek pemasangan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rajeg dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sehingga Perumdam TKR segera mengupayakan proses pembenahan supaya tidak menghambat aktivitas masyarakat sekitar.

Pada kesempatan tersebut, Dirtek Perumdam TKR juga memberikan teguran kepada pelaksana galian pipa agar segera mempercepat proses galian pipa dan tidak memakan waktu lebih lama lagi. Dirinya juga menghimbau agar tanah galian pipa dirapihkan serta tidak membahayakan pengguna jalan. (Oke)




Perumdam TKR Sigap Tanggapi Keluhan Pelanggan

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) berusaha semaksimal mungkin agar layanan air bersih terhadap pelanggan dapat berjalan secara optimal.

Langkah sigap itu, untuk menanggapi keluhan pelanggan Perumdam TKR atas kebocoran pipa di rumah warga di kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan, yang kini sudah diperbaiki oleh petugas Perumdam TKR.

“Apresiasi dan semoga bisa lebih tanggap dan cepat memberi layanan,” ujar Sri Susanti, pelanggan yang tinggal di komplek Amarapura, Setu Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021).

Terpisah, Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar melalui Humas Perumdam TKR Ahmad Rizal mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan secara optimal demi kepuasan pelanggan.

**Baca juga: Biaya Naik, Pelanggan PDAM TB Protes Sebut Pelayanan Tak Optimal

Terlebih saat ini pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadan masyarakat atau pelanggan harus benar terlayani dengan baik.

“Terkait pelayanan harus menjadi prioritas kita. Selain itu apabila terjadi kebocoran, aliran terganggu, kita selalu standby baik petugas maupun pendistribusian air melalui tangki,” tandasnya.(Oke)




Tanggapi Laporan Kinerja PSI Tangsel, ini Kata Bang Ben

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengapresiasi pelaporan hasil kinerja per semester yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut Benyamin, ini adalah manajemen baru di dalam dunia pemerintahan.

“Saya menganggap ini suatu hal yang sangat baik dan ini adalah manajemen baru dalam dunia pemerintahan, hasil kunjungan kerja dari anggota legislatif di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Remaja Kuring, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Minggu (1/3/2020).

Benyamin menyarankan agar kemudian hasil-hasil dan catatan-catatan atas hasil kunjungan bisa diterima oleh birokrasi dan kemudian di eksekusi di lapangan.

**Baca juga: Begini Isi Laporan Kinerja Semester I PSI Tangerang Selatan.

“Kuncinya adalah komunikasi, bilamana komunikasi dengan masyarakat berjalan lancar kemudian bagaimana komunikasi dengan birokrasi berjalan lancar,” terangnya.

“Ini adalah terobosan baru dalam 10 tahun ini dalam praktek-praktek pemerintahan, ini adalah terobosan baru, kedepan kita akan bagus kalau ini dilembagakan,” tutupnya.(eka)