1

Kebijakan Take Away 24 Jam Saat PPKM Mikro di Tangsel, Warga: Makin Betah Dirumah

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, Kota Tangsel kini telah melakukan Pemberlakuan Pembatadan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 9 Februari 2021 hingga 2 minggu mendatang.

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini menerangkan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangsel ada beberapa poin yang berubah salah satu poinnya menyebut pelayanan rumah makan.

Bang Ben menjelaskan, rumah makan saat ini boleh makan di tempat atau dine in hingga jam 9 malam, lalu untuk take away diberlalkukan sampai rumah makan tersebut tutup.

“Rumah makan dine-in nya itu jam 9, kalo takeaway sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa kalo take away, takeaway sesuai seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

“Bahwa mall tetap pusat perbelanjaan dan sebagainya yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 ya,” tuturnya.

Sementara itu, Warga Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Adhi Wicaksono (21) menyambut gembira kebijakan take away 24 jam.

Menurutnya, hal itu sangat membamtu masyarakat yang ingin makan tengah malam ataupun haus untuk membeli makanan melalui aplikasi.

**Baca juga: TRUTH Soroti Kerjasama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Kota Serang

“Kalau (kebijakannya, red) kaya gitu, malem-malem gue makin betah dirumah bang. Gausah keluar lagi,” tutupnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.(eka)




TRUTH Soroti Kerjasama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Tranparency Public Watch (TRUTH) turut menyoroti adanya kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemkot Serang.

Wakil Koordintaor Truth, Jupri Nugroho menerangkan, pihaknya melihat cukup jauh kesiapan Pemkot Serang sangat pesimis bahwa kerjasama ini akan berjalan.

Selain anggaran yang besar, Jupri menerangkan, persoalan lain yang belum selesai adalah masyarakat Kota Serang banyak yang tidak menerima kerja sama ini apa lagi TPA Cilowong yang belum memadai untuk menerima sampah dari Tangsel.

“Lantas mengapa Tangsel masih berniat kirim sampah ke Serang, jadi pertanyaannya siapa yang diuntungkan dengan proyek tersebut???,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Jupri menjelaskan, masyarakat harus mengetahui dengan detail terkait analisa baik dari mulai perencanaan angggaran sampai pada tahap analisa pelaksanaan.

*satu lagi kami mendesak kepada DPRD Tangsel lebih proaktif terhadap rencana Pemkot Tangsel ini jangan sampai seperti lirik lagu Iwan Fals ‘hanya tau nyanyian lagu setuju’,” terangnya.

Menurut Jupri, saat ini tata kelola sampah di Tangsel semakin hari justru semakin memburuk.

Adanya program Tempat Pemrosesan Sementara Reduce Reuse Recycle (TPS3R), menurut Jupri, bukannya semakin bagus, tetapi pada kenyataannya hal itu tidak efektif, malah justru terbengkalai dengan berbagai persoalan yang tidak pernah diselesaikan.

**Baca juga: Rekor Pandemi Covid-19 di Tangsel, Januari 2021 Capai 148 Petak Makam

Terkait TPA Cipeucang, Jupri menjelaskan, dari awal pembangunan memang sudah bermasalah, menabrak aturan dan dampaknya adalah jebolnya tembok penahan yang akhirnya mencemari lingkungan.

“Gagasan membuat PLTSA pun hanya isapan jempol yang ditargetkan akan selesai pada 2022 toh nyatanya gagal juga hari ini, sedemikian gagasan yang di rencanakan dari awal justru tidak ada yan tuntas meskipun PLTSA gagasan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.(eka)




Rekor Pandemi Covid-19 di Tangsel, Januari 2021 Capai 148 Petak Makam

Kabar6-Angka kasus kematian masih relatuf tinggi. Rata-rata per hari pemakaman secara protokol Covid-19 di TPU Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antara empat sampai delapan kali.

“Untuk lahan masih ada tinggal kami buka baru lagi andai yg baru dibawah penuh,” kata koordinator TPU Jombang, Tabroni saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Ia memaparkan, sepanjang 2020 pandemi Covid-19 pemakaman corona ada sebanyak 457 petak makam. Periode Desember lalu angkanya sebanyak 117 petak makam.

Tabroni ungkapkan rekor pemakaman Covid-19 terbanyak terjadi pada Januari 2021 lalu. “148 jenazah,” paparnya.

**Baca juga: Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Tangsel, Ketua DPRD Kota Serang: Tolak!

Menurut catatannya, hingga Selasa, 09 Februari 2021 kemarin angka pemakaman Covid-19 ada empat jenazah. Total keseluruhan 634 petak makam.

Lantas bagaimana ketersediaan lahan petak makam khusus bagi jenazah Covid-19 di TPU Jombang, Ciputat, Kota Tangsel?. “Alhamdulikah aman bang,” klaim Tabroni.(yud)




Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Tangsel, Ketua DPRD Kota Serang: Tolak!

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan, untuk sementara ini dirinya akan menolak kerjasama pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan di TPAS Cilowong.

Hal itu dikatakannya saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung DPRD Kota Serang.

“Sementara ini saya menolak. Saya lihat manfaat dan mudaratnya. Kalau banyak mudaratnya, lebih baik kita kelola dulu sampah yang ada dan kita bangun infrastrukturnya, tetapi harus komitmen dulu wali kotanya dengan saya,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Budi yang juga sebagai legislator dari Fraksi Gerindra, kerjasama yang dibangun perlu dilihat kembali atas sumbangsih dari Kota Tangsel.

Sumbangsih yang dimaksud, terang Budi, harus memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Serang, secara khusus.

Karena ini kerjasama antar daerah, Budi menefaskan, Pemkot Tangsel harus mau tau seperti memberikan bantuan, hibah, retribusi.

“Berikan bantuannya, hibahnya loh, ini retribusinya. Kalau mau (memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Serang, red) syukur, kalau tidak ya sudah,” tegasnya.

Dirinya untuk saat ini akan melihat terlebih dahulu manfaat kepada Kota Serang, jika kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel jadi terealisasi.

“Lebih baik kita konsen infrastruktur, prasarana TPAS Cilowong. Kita bangun dengan baik untuk mengelola sampah kota Serang saja. Saya statementnya tidak setuju,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Kerjasama Penanganan Sampah DPRD Kota Tangsel menegaskan, akan segera merealisasikan kesepakatan dengan Pemkot Serang.

**Baca juga: Potensi Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Banten Amankan 136 Ribu Rokok Ilegal

Hal itu dilakukan usai melihat kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, yang sudah tidak berkapasitas.

“Mudah-mudahan semua upaya kita ini, menjadi amal ibadah dan kita segera mencari solusi sampah di Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)




Potensi Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Banten Amankan 136 Ribu Rokok Ilegal

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten berhasil mengamankan kurang lebih 136 ribu rokok ilegal yang berasal daru Jawa Timur menuju Lampung di Pintu Keluar Tol Merak, Cilegon

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah menjelaskan, ratusan ribu rokok ilegal tersebut, dibawa menggunakan minibus.

Diterangkannya, dari hasil pengamanan rokok ilegal tersebut kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

“Perkiraan nilai dari barang penindakan tersebut sekitar Rp 139.515.600 dengan ‘Potensi Kerugian Negara’ mencapai Rp 205.624.110,” ujarnya melalui rilis yang diterima oleh Kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Zaky mengatakan, awal mula penindakan tersebut, dimana pada 22 Januari 2021, Tim P2 DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mendapatkan informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat kegiatan pengiriman rokok ilegal asal Jawa Timur menuju Lampung. Zaky menerangkan, ratusan ribu rokok yang diamankan tanpa dilekati pita cukai.

Melihat hal tersebut, Diterangkannya, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan ‘Operasi Gempur Rokok’ Ilegal di wilayah Provinsi Banten.

“Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten,” terangnya

Adapun rincian barang hasil penindakan antara lain terdiri dari 48.000 batang SKM merk “JOYO BIRU” tidak dilekati pita cukai; 41.800 batang SKM merk “JOYO BARU PREMIUM” tidak dilekati pita cukai; 5.800 batang SKM merk “JOYO BARU EXCLUSIVE” tidak dilekati pita cukai.

**Baca juga: Dirjen Bea Cukai Banten Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Pandeglang

9.200 batang SKM merk “SURYA PUTRA FILTER” tidak dilekati pita cukai ; 31.800 batang SKM merk “CK 99 MILD” tidak dilekati pita cukai ; dan juga 180 batang SKM merk “TURBO SEJATI” yang tidak dilekati pita cukai.

Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Banten berada di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.(eka)




Dirjen Bea Cukai Banten Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten berhasil lakukan penindakan rokok ilegal di Pandeglang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, M. Aflah Farobi mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu hasil dari operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang dilakukan Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten.

Dijelaskan Aflah, dari penindakan tersebut didapatkan 2 koli rokok ilegal, dimana terdiri dari 6 ball, 20 slop, 10 bungkus, dan 20 batang.

Jika dihitung, Aflah menjelaskan, jumlah keseluruhan sekitar 48.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk Gold Super tanpa dilekati pita cukai.

“Total nilai barang tersebut yaitu sekitar Rp34.320.000 dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp22.659.120,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Aflah menerangkan, penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi yang diperoleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten, bahwa terdapat paket yang diduga berisi BKC HT ( barang kena cukai hasil tembakau) ilegal dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.

“Atas informasi tersebut Tim P2 Kanwil DJBC Banten melakukan tracking nomor resi yang telah diperoleh. Setelah tracking, tim akhirnya menemukan paket kiriman tersebut berada di sebuah Jasa Pengiriman Sub Agen Raya Pandeglang” terangnya.

Diterangkannya, tim P2 bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman yang kemudian melakukan pemeriksaan dan membuka isi paket yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal.

**Baca juga: Kerjasama Pengelolaan Sampah, Wali Kota Serang: Belum Ada Pembahasan Anggaran

Aplah menjelaskan, seperti dugaannya pihaknya menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tim P2 langsung melakukan penindakan atas temuan tersebut.

“Tahun 2021, Kanwil DJBC Banten akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal tentu saja akan memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di indonesia,” tutupnya.(eka)




Pohon Pete Setinggi 20 Meter di Pamulang Tumbang Timpa Rumah

Kabar6.com

Kabar6-Gara-gara angin kencang, pohon pete setinggi kurang lebih 20 meter tumbang dan menimpa asbes rumah di Kavling PDK 11 Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Danru Rescue Pleton A Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Darus menerangkan, kejadian pohon tumbang itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB Senin 8 Februari 2021.

“Evakuasi hingga jam 00.35. Kerugian kurang lebih 2 juta bang, asbesnya pecah tertimpa pohon, alhamdulillah korban jiwa nihil,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (9/2/2021).

Darus menerangkan, kejadian pohon tumbang selain terjadi di Pamulang, juga terjadi di Villa Melati Mas Regency, Jelupang, Serpong Utara sekira pukul 19.35 WIB.

**Baca juga: Ditanyai Beberapa Kasus di Tangsel, Kasat Reskrim: Nanti Dulu Yah

Di Villa Melati Mas Regency, Darus menjelaskan, ada 2 pohon tumbang, yaitu pohon mangga dan pohon cemara yang kira-kira tingginya 5 meter.

“Di Villa Melati gak ada korban jiwa, dan gak ada kerugian materil,” tutupnya.(eka)




Ditanyai Beberapa Kasus di Tangsel, Kasat Reskrim: Nanti Dulu Yah

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Surya Saputra tidak mau berkomentar banyak mengenai kasus-kasus yang sedang berjalan di Mapolres Tangsel.

Seperti salah satu kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan oknum lurah berinisial S.

“Nanti dulu yah. Satu satu dulu, yang dirilis dulu. Biar fokus. Kita mau ada video conference lagi nih. Nanti dulu yah,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (8/2/2021).

**Baca juga: 10 Hari Paling Lama Pansus Putuskan Kerjasama Sampah Tangsel dan Serang

Hal senada diungkap saat dikonfirmasi soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Calon Wakil Wali Kota nomor urut 01, Rahayu Saraswati. “Iya itu nanti dulu yah. Nanti dulu,” tegasnya.

Begitu juga ditanya perihal pelaku mayat dalam karung di Pondok Aren yang sudah hampir setahun lamanya. “Nanti dulu bro fokus ke rilis dulu ya,” tutupnya.(eka)




10 Hari Paling Lama Pansus Putuskan Kerjasama Sampah Tangsel dan Serang

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Kerjasama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang terhadap penanganan sampah DPRD Kota Tangsel Muhammad Aziz menerangkan, paling lama 10 hari dari sekarang pihaknya akan memutuskan mengenai pengelolaan sampah.

Hal itu diungkapkannya setelah melihat-lihat kondisi real Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Cipeucang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk membuang sampah disana pada Senin 8 Februari 2021.

“Mudah-mudahan minggu depan atau paling lamanya 10 hari dari srkarang mudah-mudahan pansus sudah bjsa mengambil suatu kesimpulan,” ungkapnya.

Menurut Aziz, kondisi real atau nyata TPA Cipeucang sudah tidak ada lahan lagi. “Ini detik terakhir,” tegasnya.

Aziz mengatakan, untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Tangsel dan sudah tidak ada lahan lagi di TPA Cipeucang salah satu solusinya adalah kerjasama sampah dengan daerah lain.

Pada hari ke-12 diadakan Pansus kerjasama sampah dengan Pemkot Serang, Aziz menerangkan, pihaknya benar-benar terkejut melihat kondisi yang diluar prediksinya. “Bahwa tingkat daya tampung sampah di kota tangsel di TPA Cipeucang sudah tidak mampu lagi,” terangnya.

Saat ini, menurut Aziz, ada dua kemungkinan besar yang akan diputuskan oleh Pansus DPRD Tangsel, yang pertama apakah akan melakukan kerjasama dengan daerah. Yanv kedua apakah Tanfsel harus mencari solusi lain mengenai permasalahan sampah.

“Tapi, alternatif yang terbaik pada hari ini adalah kita melakukan kerjasama dengan daerah lain,” tegasnya.

**Baca juga: Datangi TPA Cipeucang, Pansus DPRD Tangsel: Tak Bisa Lagi Tampung Sampah

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas LH Kota Tangsel Toto Sudarto berharap agar kerjasama dengan Pemkot Serang segera direalisasi.

“Harus tahun ini (terealisasi kerjasama, red). Alasannya semakin menyempitnya lahan untuk sampah di TPA Cipeucang,” tutupnya.(eka)




Datangi TPA Cipeucang, Pansus DPRD Tangsel: Tak Bisa Lagi Tampung Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel datangi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Cipeucang.

Ketua Pansus Persetujuan Kerjasama Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kota Serang terhadap penanganan sampah DPRD Kota Tangsel Muhammad Aziz menerangkan, saat ini kondisi TPA Cipeucang sudah sangat memprihatinkan.

“Kondisi Cipeucang anda bisa saksikan kondisi sekarang, yang memang sudah tidak bisa untuk menampung sampah kota tangsel, upaya DLH Kota Tangsel luar biasa mencari solusi,” ujarnya di DKPP UPT TPA Cipeucang, Kademangan, Serpong, Kota Tangsel, Senin (8/2/2021).

Menurut Aziz, jika dipaksakan untuk membuang sampah di TPA Cipeucang maka akan kembali jebol, selain itu akan adanya pencemaran semua lingkungan. “Ini yang perlu kita antisipasi dan segera gerak cepat untuk menyeledaikan masalah,” ungkapnya.

Aziz mengatakan, Pemkot Tangsel dengan cepat telah mencari TPA di daerah lain seperti Kota Serang dan Bogor untuk menjalin kerjasama mengenai pengelolaan sampah.

“Yang terpenting bagaimana kita jadikan TPA Cipeucang kedepan menjadi kawasan hutan lindung kawasan hijau,” terangnya.

**Baca juga: Miliaran Uang Palsu Dipastikan Belum Tersebar di Tangsel

Aziz menerangkan, pihaknya dari pansus akan segera merealisasikan dan berusaha untuk mencari solusi yang sudah diusulkan oleh LH kerjasama dengan Pemkot Serang.

“Mudah-mudahan semua upaya kita ini menjadi amal ibadah dan kita segera mencari solusi sampah di Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)