oleh

Dirjen Bea Cukai Banten Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten berhasil lakukan penindakan rokok ilegal di Pandeglang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, M. Aflah Farobi mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu hasil dari operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang dilakukan Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten.

Dijelaskan Aflah, dari penindakan tersebut didapatkan 2 koli rokok ilegal, dimana terdiri dari 6 ball, 20 slop, 10 bungkus, dan 20 batang.

Jika dihitung, Aflah menjelaskan, jumlah keseluruhan sekitar 48.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk Gold Super tanpa dilekati pita cukai.

“Total nilai barang tersebut yaitu sekitar Rp34.320.000 dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp22.659.120,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Aflah menerangkan, penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi yang diperoleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten, bahwa terdapat paket yang diduga berisi BKC HT ( barang kena cukai hasil tembakau) ilegal dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.

“Atas informasi tersebut Tim P2 Kanwil DJBC Banten melakukan tracking nomor resi yang telah diperoleh. Setelah tracking, tim akhirnya menemukan paket kiriman tersebut berada di sebuah Jasa Pengiriman Sub Agen Raya Pandeglang” terangnya.

Diterangkannya, tim P2 bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman yang kemudian melakukan pemeriksaan dan membuka isi paket yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal.

**Baca juga: Kerjasama Pengelolaan Sampah, Wali Kota Serang: Belum Ada Pembahasan Anggaran

Aplah menjelaskan, seperti dugaannya pihaknya menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tim P2 langsung melakukan penindakan atas temuan tersebut.

“Tahun 2021, Kanwil DJBC Banten akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal tentu saja akan memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di indonesia,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email